People Innovation Excellence

KRITIK TERHADAP OMNIBUS LAW DALAM DISKUSI PUBLIK DI BINUS




Pada tanggal 30 Januari 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bekerja sama dengan Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, menyelenggarakan diskusi publik dengan tajuk “Menyingkap Tabir Gelap Omnibus Law”. Hadir sebagai pembicara adalah Reza Zaki (BINUS), Nadya Demadevina (Perkumpulan HuMa), Ikhsan Raharjo (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif; atau Sindikasi),dan Aprilia Lisa Tengker dari LBH Jakarta. Acara dibuka dengan sambutan dari Ahmad Sofian (Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS) dan moderator Paulus Aluk Fajar Dwi Santo.

Reza Zaki membuka diskusi dengan memaparkan latar belakang kebutuhan pembentukan omnibus law bagi negara seperti Indonesia. Daya tarik Indonesia di mata investor, masih jauh dari atraktif. Sayangnya, RUU omnibus law yang beredar, tidak dapat dipastikan mana yang palng otoritatif untuk diikuti. Untuk RUU Cipta Lapangan Kerja, contohnya, ada versi yang lima ratusan pasal, namun ada pula versi ribuan pasal. Hal ini patut disayangkan.

Nadya Demadevina kemudian menyinggung tentang dampak omnibus law ini, misalnya dalam bentuk perampasan ruang akan makin masif. Akan banyak tanah masyarakat adat yang tidak memiliki bukti kepemilikan formal, yang bakal dirampas atas nama investasi. Selain itu, bencana ekologis dan man-made disaster juga berpotensi lebih besar kemungkinannya mengingat AMDAL tidak lagi dipersyaratkan bagi semua jenis usaha. Pasal 18 UU Kehutanan yang mensyaratkan minimal 30% dari luas DAS dan/atau pulau bakal dianulir, yang bakal berakibat pada pembukaan kawasan hutan bagi investasi perkebunan sawit dan pertambangan.

Di sisi lain, Ikhsan Raharjo mengingatkan demografi pekerja di Indonesia. Memang, untuk jenis pekerjaan seperti konsultan, sistem pembayaran per jam diasumsikan akan lebih menguntungkan, namun ia mengaku tidak pernah mendengar ada permintaan perubahan sistem pengupahan ini dari para konsultan menjadi per jam. Di sisi lain, kita menghadapi kenyataan bahwa enam dari sepuluh pekerja di Indonesia, menurut Ikhsan, menempati kriteria pendidikan dan keterampilan yang rendah. Jika diterapkan sistem pengupahan per jam, akan membahayakan penghasilan mereka. Belum lagi bagi pekerja- pekerja wanita karena jam kerja mereka mungkin saja bakal terpotong cuti-cuti tertentu.

Aprilia Lisa Tengker mengkritisi proses penyusunan omnibus law yang sangat tertutup, tidak memberi akses bagi publik untuk ikut berpartisipasi. Hanya pengusaha saja, pemangku kepentingan yang ikut dilibatkan untuk mendiskusikannya. Salah satunya, RUU Cipta Lapangan Kerja, bahkan tidak mengajak serikat pekerja/buruh dan koalisi masyarakat sipil dalam diskusi atas draf peraturan itu. “Model penyusunan undang-undang demikian mencerminkan gaya otoriter yang harus disikapi secara kritis,” ujarnya.

Salah seorang dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta, yang diundang memberikan komentar pada akhir diskusi ini mengajak para pengkaji undang-undang omnibus ini agar jangan terjebak untuk membuat analisis yang cenderung hipotetis. Cara pandang demikian, ketika berdiskusi berhadapan dengan argumentasi pihak penggagas undang-undang ini, pasti akan mengalami jalan buntu. Untuk itu, ia menyarankan para pengkaji dapat menyandingkan antara undang-undang omnibus ini dengan berbagai undang-undang yang beririsan dengan kehadiran undang-undang omnibus tadi. Beri perhatian pada pasal-pasal mana saja yang dinyatakan dicabut oleh undang-undang omnibus itu. Jika tegas dinyatakan dicabut, maka harus ditelisik lagi apakah pencabutan pasal tersebut punya konsekuensi membunuh roh dari keseluruhan undang-undang itu. Ia memberi contoh polemik soal ketentuan dalam undang-undang omnibus yang dinilai telah membatalkan UU Jaminan Produk Halal.

Undang-undang omnibus, menurut Shidarta, seharusnya tidak didesain untuk melakukan cara pencabutan seperti itu. Undang-undang omnibus pada hakikatnya didesain untuk keperluan jangka pendek dan sangat pragmatis. Oleh sebab itu, pasal-pasalnya pun jangan terlalu jauh mengutak-atik meta-kaidah yang sudah ada di dalam undang-undang sebelumnya (existing regulation). Ada banyak meta-kaidah yang mendukung eksistensi kaidah perilaku. Ia memberi contoh meta-kaidah berupa kaidah definisi dan kaidah penilaian (asas-asas).  “Jangan sampai ada definisi di dalam omnibus law yang diubah secara prinsipiil untuk suatu konsep kunci, padahal konsep itu telah didefinisikan ciri-cirinya di dalam undang-undang sebelumnya,” katanya mengingatkan. Ia juga berharap asas-asas penting dalam undang-undang sebelumnya tidak ikut berubah karena strategi jangka pendek dan tujuan pragmatis dalam undang-undang yang baru ini. Ia menyebutkan dua klasifikasi asas, yakni supra-principle dan fundamental principles, yang harus dijaga secara konsisten antara undang-undang omnibus dan undang-undang sebelumnya. Meta-kaidah yang paling aman untuk diutak-atik dalam rangka penyederhanaan perizinan adalah  kaidah kewenangan. Semua pemikiran itu dalam rangka menjaga keutuhan sistem hukum nasional. (***)


 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close