People Innovation Excellence

Dosen Binus menjadi pembicara pada seminar nasional Ombudsman Republik Indonesia

Pada tanggal 27 November 2019, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyelenggarakan seminar “Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Progresif dan Partisipatif” yang bertempat di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Luar Negri Retno L.P. Marsudi, Menteri Agama Fachrul Razi, Menkopolhukam Mahfud M.D., Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns, serta 91 Bupati dan 10 Walikota dari seluruh Indonesia. Sebelum seminar dimulai, Kementrian Luar Negri dan Kementrian Agama menerima penghargaan dari ORI sebagai kementrian dengan standar pelayanan publik terbaik di Indonesia.

Seminar nasional dibuka oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam pidatonya, Mahfud menjelaskan bagaimana ORI harus dipandang sebagai sebuah lembaga negara yang sama perannya dengan Mahkamah Konstitusi, KPK, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM, karena merupakan sebuah lembaga negara yang didirikan pada masa Reformasi untuk meningkatkan checks and balances pada sistem pemerintahan Indonesia. Beliau menititkberatkan bahwa Lembaga Ombudsman merupakan lembaga negara esensial, bukan hanya karena tugas pengawasannya, tetapi juga karena Lembaga Ombudsman dapat menjembati kesenjangan antara warga yang mengalami masalah maladministrasi dan lembaga pemerintah yang lalai dalam memberikan pelayanan publik yang layak. Beliau juga mengingatkan para bupati dan walikota bahwa pemerintah daerah wajib untuk menindaklanjuti saran, hasil mediasi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh ORI atau kantor perwakilannya.

Seminar nasional ini juga merupakan penutup dari program kerjasama internasional antara Ombudsman RI, Nationale Ombudsman Belanda, Centrum Voor Conflicthantering, Vrije Universiteit, dan Van Vollenhoven Institute Leiden University yang dimulai pada tahun 2017. Kerja sama tersebut telah membuahkan pendekatan baru bagi ORI dalam menyelenggarakan tugasnya, yaitu pendekatan Progressif dan Proaktif (Propartif). Pendekatan Propartif tersebut diadaptasi dari pengalaman Ombudsman Belanda dalam menangani keluhan masyarakat terhadap pemerintah, dengan cara dejuridikifikasi dan deburokratisasi. Pokok dari pendekatan Propartif sangat sederhana: staf ombudsman meningkatkan kemampuan mediasi mereka agar dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan keluhan masyarakat dan penjelasan (dan tidak langsung mengadili) lembaga pemerintah selaku pihak terlapor, dengan memegang prinsip hak warga atas pelayanan publik yang baik, sehingga dari proses mediasi informal tersebut para pihak dapat mencapai kesepakatan. Kata kunci dalam proses Propartif adalah komunikasi yang baik. Dengan komunikasi yang baik, konflik antara warga dan lembaga pemerintah dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

Dalam acara seminar tersebut, Stijn Cornelis van Huis dari departemen Business Law, BINUS, menjadi narasumber dalam sesi pleno pertama yang berjudul “Perbandingan Praktek Baik Penerapan Fair Treatment Approach – di Negara Belanda dan Indonesia”, bersama dengan Stephan Sjouke dari Nationale Ombudsman Belanda, Marise van Amersfoort dan Jorn Dormans dari Vrije Universiteit, dan Fahmi Shahab dari Pusat Mediasi Nasional (PMN). Stephan Sjouke menjelaskan bahwa dengan menerapkan Fair Treatment Approach, Ombudsman Belanda berhasil mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menangani keluhan masyarakat, lebih dari 40%. Kalau diuangkan, dengan menerapkan pendekatan tersebut pemerintah Belanda berhasil melakukan penghematan lebih dari 50 juta Euro. Kepercayaan publik kepada lembaga negara pun meningkat dengan pendekatan Propartif ini.  Selanjutnya, Stijn Cornelis van Huis mempresentasikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pilot project dengan pendekatan Propartif di kantor perwakilan ORI di Provinsi Maluku dan Aceh telah membuahkan hasil yang positif: pelapor lebih puas terhadap pola komunikasi kantor perwakilan dan kepercayaan bahwa lembaga pemerintah akan mengimplementasi saran atau hasil mediasi menjadi lebih tinggi (***).


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close