PERTEMUAN JEJARING AKADEMISI MEMBAHAS RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menginisiasi pertemuan jejaring akademisi untuk mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan pada tanggal 21 November 2019 di Hotel Four Points, Jakarta. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari Privacy International serta beberapa akademisi dari Fakultas Hukum Bisnis BINUS, Universitas Multi Media Nusantara, Universitas Paramadina, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia dan perwakilan organisasi seperti Web Foundation.
Siti Yuniarti, dosen cyber law Business Law BINUS turut hadir dalam pertemuan tersebut dan memberikan beberapa poin catatan akademis terhadap rancangan RUU PDP yang sedang dalam pembahasan DPR dan Pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Siti Yuniarti, menyoroti beberapa hal terutama terkait dengan sanksi berupa telaah terhadap sanksi pidana dan adanya pidana tambahan serta perlunya diatur mengenai gradasi sanksi. Selain itu, perlu pula dipertimbangkan perihal UMKM yang mana hal tersebut dikutip pula oleh ELSAM dalam https://elsam.or.id/rekomendasi-jaringan-akademisi-untuk-hak-hak-internet-terkait-ruu-pelindungan-data-pribadi/ . Beberapa hal lain yang juga disampaikan antara lain perihal perlu dilakukan kajian apakah rumusan norma dalam RUU PDP tersebut telah mencerminkan asas-asas dan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana dianut dalam RUU PDP itu sendiri, kedudukan dan peran asosiasi yang disebutkan dalam RUU PDP, kedudukan dan peran Data Protection Officer dan instansi pengawas sektoral. (***)