People Innovation Excellence

MENGAPA ORANG MENAATI HUKUM

Oleh AGUS RIYANTO (November 2019)

Kajian ketaatan terhadap hukum positif termasuk yang tidak mudah untuk dipahami. Hal ini, karena tidak saja dibutuhkan pemahaman ilmu sosiologi hukum (sebagai ilmu yang mempelajari fenomena atau fakta hukum) itu saja, tetapi dapat juga dapat dikaji dari ilmu anthropologi hukum (sebagai ilmu yang mempelajari budaya hukum) dan tentu dari ilmu hukumnya itu sendiri. Dengan ini dapat dikatakan bahwa tidak mudah mengkaji mengapa subjek hukum (manusia dan badan hukum) mau dan harus menaati hukum,

Dibutuhkan energi pemikiran luar biasa untuk dapat menjawabnya dan menerjemahkannya. Berbeda dengan Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H. yang dapat dengan baik menjelaskannya. Dengan bahasa akademis yang enak dibaca dan berkualitas untuk dipahaminya guru besar FH Unpar Bandung ini telah memberikan pencerahan pemikirannya tentang hal ini. Di balik keserderhaannya, Pak Arief (begitu sapaan beliau) telah berhasil membahas dan menganalisisnya dengan mendalam. Terdapat lima alasan mengapa orang mau mentaati hukum. Kelimanya adalah :

Pertama, orang menaati hukum karena takut akan sanksi (hukuman). Sanksi itu adalah petaka bagi yang terkenanya. Hukuman itu dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti melanggar hukum dan diputus bersalah oleh pengadilan. Hukuman pada dasarnya adalah perwujudan konkretisasi kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk dapat memaksakan ditaatinya hukum. Dengan adanya sanksi itulah, secara normalnya manusia pasti ada rasa takut karena kehidupannya di penjara menjadi serba terbatas dengan ketat aturan yang ada. Kebebasan dan hak-hak yang sehari-hari dinikmatinya menjadi jelaslah berbeda, sehingga derita nestapalah yang terbayangkan di dalam alam pikirannya. Usaha-usaha untuk melarikan diri dari penjara adalah konfirmasi bahwa di dalam sana kebebasan dan ruang gerak sangat tidak bebas. Sisi baik dari penjara adalah bahwa melalui sanksi itu dapat diredam terjadinya perbuatan yang sama yang akan merugikan masyarakat karena pelakunya menjalani hukuman di penjara dalam waktu tertentu. Artinya, sifat sanksi dalam hal ini memberi efek kejeraan kepada pelakunya dan melindungi dari perbuatan tercela terhadap masyarakat. Sifatnya mendidik dan diharapkan terpidana tidak mengulangi perilakunya kembali setelah selesai menjalani masa hukumannya. Menakutkan memang, tetapi tidak selalu demikian apabila sanksi dilihat sebagai proses pembelajaran kehidupan pelakunya yang sementara tersesat di jalan kesalahan dan merugikan masyarakat umum.

Kedua, orang menaati hukum karena ia memang orang yang taat dan soleh serta dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Kehidupan itu bagaikan sebuah pilihan di mana manusia dihadapkan kepada dua pilihan yang sulit untuk menolak atau memilih dua-duanya. Berbuat kebaikan akan membawa konsekuensi baik terhadapnya. Kedamaian, ketenangan dan kebahagian terbuka jalan luas dalam kehidupannya. Sebaliknya, berbuat buruk atau jahat kepada pihak lain berimplikasi negatif terhadap pelakunya. Jadi, dalam situasi kehidupan yang normal  sesungguhnya manusia dapat menggunakan pilihannya, namun karena keadaan dan situasi tertentu dapat saja memilih dan berbuat jahat dan salah, baik dengan sengaja atau tidak sengaja, sehingga akibat perbuatannya itu merugikan orang lain. Namun, akan berbeda halnya apabila orang memegang teguh agamanya dan memiliki etika dan pola perilaku kehidupan yang pada akhirnya dapat membedakan mana yang baik dan buruk, maka orang tersebut akan tahu dan dapat membedakan mana yang baik dan buruk dalam setiap langkahnya sehingga terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan orang lainnya. Dengan keteguhan pegangan hidup itu (sebagai orang yang taat dan soleh), maka dapat membedakannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh yang kesemuanya akan bermuara kepada hidup dan kehidupan sehari-harinya akan berlalu berusaha taat kepada aturan, norma, ada istiadat dan ketentuan lainnya dalam menjalankannya. Ketaatan yang berasal dari kepercayaan agama dan adat istiadat yang dipegangnya, sehingga ketakutan atas berbuat salah dan merugikan orang lain akan selalu dihindarinya.    

Ketiga, orang menaati hukum karena pengaruh masyarakat sekelilingnya. Manusia tidak  mungkin dapat sendirian, namun selalu hidup bersama dengan masyarakat. Masyarakat secara langsung atau tidak langsung, dapat memberikan warna dan pengaruh, baik ataupun buruk, terhadap warganya. Masyarakat dapat mempengaruhi baik apabila lingkungan di sekitarnya juga baik dan begitu pula sebaliknya dimana masyarakatnya berperilaku tidak baik, maka masyarakatnya juga akan terkena dampak yang tidak baik. Besarnya pengaruh masyarakat terhadap perilaku seseorang atau keluarga adalah realitas yang ada dan tidak  dapat dibantah. Hal ini terjadi, karena masyarakat dan hukum dapat saling mempengaruhi, sehingga keduanya memang dapat saling mengisi yang akan tergantung pada pola perilaku masyarakatnya. Kemungkinan itu ada, karena dimana ada masyarakat maka di situ pulalah akan ada hukumnya. Dengan dasar berpikir demikian, maka jelaslah bahwa ketaatan masyarakat terhadap hukum sangat besar pengaruhnya. Melalui jalan ini dapat dipahami bahwa ketaatan masyarakat terhadap hukum dan dominasi kebiasaan untuk taat sangat berperan besar sekali. Budaya ketaatan mengantri atau menggunakan seat belt di mobil adalah refleksi masyarakatnya untuk taat kepada hukum yang berlaku. Begitu halnya dengan ketidakaatan pengendara motor yang melawan arus adalah potret masyarakatnya itu sendiri yang tidak taat kepada hukum dimana pengaruh masyarakat sangat besar adanya. Artinya, ketaatan dan ketidaktaatan terhadap hukum itu juga akan bergantung kepada masyarakatnya yang menjadi salah satu kontributornya.

Keempat, orang menaati hukum atau mengikutinya peraturan hukum dikarenakan tidak ada pilihan lain. Di dalam hidup dan kehidupan manusia dihadapkan kepada dua pilihan dalam hal ketaatan. Pilihan jatuh kepada cenderung untut taat kepada aturan, tetapi juga ada orang yang memang tidak  berkehendak tidak taat kepada aturan. Menjadi hidup taat dan teratur bagaikan jalan terjal  berbanding terbalik dengan tidak taat di mana kemudahan dan tidak repotnya menjadi dasar untuk melakukannya. Hal ini, karena secara alamiah manusia memang tidak mudah  menjalani kehidupan susah dan salah satunya adalah taat kepada aturan yang berlaku. Ketaatan terhadap aturan adalah sebuah pilihan yang baik dan menjadikan hidupnya menjadi damai, aman tentram dan tenang. Namun, terkadang manusia juga terpaksa melanggar aturan (tidak taat), sehingga harus bertanggung-jawab atas perbuatannya itu. Dengan dasar kerangka konsekuensinya inilah, manusia sedapat mungkin tidak melanggar aturan yang berlaku karena melanggar berarti sama saja akan sanksi hukumnan terhadapnya. Artinya, terpaksalah manusia memang harus mentaati aturan sebagai pilihan dan jalan terbaik, sehingga mentaatinya itu karena memang tidak ada hak kepadanya untuk dapat memilih. Hal ini bagaikan peribahasa “bagai makan buah simalakama” yang dalam tulisan ini mengandung arti tidak punya pilihan. Pilihan yang mau ke kiri salah, ke kanan salah, maju salah, mundur pun salah, sehingga memang hanya satu yang harus dipilihnya yaitu terpaksalah taat sebagai jalan terbaik karena memang tidak ada pilihan lainnya. Jatuhnya pilihan taat karena tidak pilihan lainnya dengan satu celah kemungkinan tidak terpaksa taat yaitu berupa akan terjadinya penghukuman sanksi terhadap orang berbuat salah dan melanggar aturan yang berlaku.

Kelima, orang menaati hukum itu karena kombinasi keempat faktor tersebut di atas. Hal ini adalah konsekuensi logis gabungan dari keempat penyebab mengapa orang menaati hukum. Artinya, dapat saja orang menaati hukum itu disebabkan oleh salah satu atau lebih, bahkan mungkin semuanya, sebagai hal yang menjadi  latar belakang ketaatannya. Maksudnya, bergantung pada kejadian masing-masing, yang bisa berbeda atau sama. Dengan demikian, ketaatan orang dalam kehidupan manusia mengikuti penyebabnya yang bersifat personal pelakunya. Apakah dikarenakan penyebab pertama, kedua, ketiga atau keempat dan bahkan sangat terbuka bahwa realitasnya dapat saja terjadi gabungan keseluruhannya. Yang terpenting adalah bahwa masing-masing penyebabnya memiliki karakteristik yang tidak sama atau berbeda sehingga dalam mencari akar mengapa orang taat kepada aturan hukum menjadi lebih jelas adanya. Tidak dengan menduga-duga karenanya.

Belajar dari penjelasan dan pemaparan tersebut di atas terbuka untuk dapat memahami  dengan lebih baik di mana penyebab utamanya ketaatan itu ada dan berasal. Diharapkan melalui cara demikian dapat dipotret dengan lebih jelas, baik secara sosiologis dan secara antropologis, termasuk ilmu hukum itu sendiri soal ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Sebuah usaha awal untuk dapat mencari jawaban terhadap pertayaan yang mendasari mengapa hukum itu ditaati. Semoga (***).


Literatur :

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Dr. B. Arief Shidarta, Pengantar Ilmu Hukum (Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum), Buku I, Alumni, Bandung, 2000.



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close