People Innovation Excellence

PENYAJIAN AHMAD SOFIAN TENTANG TAFSIR MAKAR DI KONFERENSI INTERNASIONAL




Pada perhelatan Konferensi Internasional tentang Hukum dan Keadilan (International Conference on Law and Justice) di Kampus University of Malaya, Kuala Lumpur, Ketua Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. berkesempatan memaparkan penelitiannya tentang makar dalam konteks hukum pidana di Indonesia (Treason in the Context of Indonesian Criminal Law). Beliau tampil sebagai pemakalah pada hari pertama konferensi, yang berlangsung pada tanggal 5-6 November 2019. Dosen lain dari Jurusan Hukum Bisnis BINUS yang juga diundang membawakan hasil penelitian masing-masing adalah Dr. Shidarta, Dr. Bambang Pratama, dan Dr. Besar.

Ahmad Sofian memaparkan hasil penelitiannya, yang dilakukan bersama dengan dua dosen dari universitas lain (Aulia Faradila dan Surastini Fitirasih). Isi paparannya menyinggung putusan-putusan pengadilan mengenai makar pada dua kasus di Papua, pada dua rezim kekuasaan yang berbeda. Pasal-pasal makar yang ada di KUHP, menurutnya, merupakan pasal-pasal yang dibuat pada masa penjajahan Belanda untuk “memukul” kelompok separatis yang ingin mengusir atau mengganggu penguasa kolonial Belanda.

KUHP tidak memberikan tafsir atas pasal makar, sehingga maknanya sangat luas. Ada dua kelompok ahli hukum pidana memberikan penafsiran atas makna tersebut. Pertama, mereka yang mengatakan upaya serangan dengan menggunakan kekerasan untuk membunuh presiden/wakil presiden termasuk membuat mereka tidak lagi mampu berkuasa. Juga penggunaan kekerasan untuk memisahkan diri dari NKRI. Kedua, mereka yang menyatakan makar itu tidak harus dengan kekerasan. Delik makar bisa dikenakan terhadap siapapun sepanjang ada perbuatan, meskipun perbuatan tersebut tidak selesai (tanpa kekerasan). Tafsir kedua inilah yang digunakan oleh pengadilan dalam memutuskan perkara-perkara makar.

Ahmad Sofian mengatakan, perlu ada tafsir yang mengembalikan makna makar ke makna yang sesungguhnya, yaitu setiap upaya menggunakan kekerasan atau serangan untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau memisahkan diri dari NKRI, atau untuk membunuh presiden/wakil presiden, yang dilakukan dengan cara-cara terorganisasi oleh kelompok bersenjata dan kelompok ini nyata-nyata memiliki persenjataan. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close