People Innovation Excellence

BLOK MASELA ANTARA COST RECOVERY DAN GROSS SPLIT

Oleh: Paulus Aluk Fadjar Dwi Santo

Blok Masela merupakan kawasan kilang minyak dan gas yang terletak di laut Arafura, Maluku. Cadangan Gas Blok Masela, sebesar 10,73 triliun kaki kubik (Trillion Cubic Feet – TCF). Cadangan yang diteliti Lemigas ini merupakan blok migas dengan potensi gas alam cair terbesar di dunia, bahkan bisa mengalahkan sumber gas bumi negara Qatar dan diperkirakan dapat diproduksi selama lebih dari 70 tahun ke depan. Dengan cadangan sebesar itu, diperkirakan mampu menghasilkan LNG hingga 7,5 million ton per annum (mtpa) – 6.000.000 metrik ton per tahun, serta menghasilkan kondensat sekitar 8.400 barrel oil equivalent (boe) setiap harinya (posi). (change.org, 2018)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan INPEX Corporartion (INPEX) telah melaksanakan penandatanganan perjanjian awal atau Head of Agreement (HOA) tentang pengembangan lapangan hulu migas Abadi di Blok Masela, di Kepulauan Tanimbar, Maluku. HOA tersebut ditandatangani pada pertemuan G20 di Jepang, Minggu (16/6/2019) oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Presiden Direktur INPEX Indonesia Shunichiro Sugaya (Arvirianty, 2019). Kesepakatan tersebut tentu saja menimbulkan kebanggaan luar biasa bagi pemerintah karena dapat meghasilkan investasi besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

Skema pendanaan proyek rupanya mengambil skema PSC cost recovery. Artinya semua biaya kontraktor migas akan diganti oleh pemerintah setelah nyata berproduksi. Padahal, Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 menyebutkan bahwa semua kontrak bagi hasil migas yang dilaksanakan oleh KKKS menggunakan skema gross split dalam pendanaannya (Huseno, 2019).

Sebelum membahas lebih jauh ada baiknya kita memahami konsep cost recovery dan gross split. Konsep ini dijelaskan secara sederhana oleh wakil mentri ESDM waktu itu, Archandra Kahar. Archandra Kanhar memunculkan ide gross split untuk industri migas dan beliau menjelaskannya dengan contoh berasal dari bidang pertanian, yaitu bagi hasil secara adat. Arcandra Tahar mengibaratkan skema Production Sharing Cost (PSC) cost recovery seperti bagi hasil oleh pemilik lahan sawah dengan penggarap. Pemilik lahan sawah adalah pemerintah, sementara penggarap yang diminta menggarap lahan milik pemerintah adalah perusahaan migas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Misal pemerintah punya sawah tapi yang garap orang lain, orang lain itu adalah KKKS”. Sewaktu penggarap menggarap sawah yang diperintahkan pemilik, didapati hasil kotornya adalah 10 karung. Jika menggunakan skema PSC cost recovery, semua biaya operasi beli bibit, perawatan, usir burung, hitung habis biayanya lima karung, dan sisanya tinggal lima karung. Dari lima karung yang tersisa itu, jika PSC cost recovery ada perjanjian antara pemilik dengan pekerjanya itu 85 persen dari 5 karung milik pemilik sawah, maka KKKS mendapati 15 persen dari 5 karung dari pemilik lahan. Dari contoh itu maka dapat disimpulkan pembagian hasil PSC cost recovery 85 persen itu dari produksi dikurangi biaya operasi. Jadi bisa dibayangkan berapa besar porsi negara dibandingkan KKKS menggunakan skema cost recovery.

Jika diperdebatkan, hal ini tidak akan pernah ada ujungnnya. Oleh karenannya, pemerintah akhirnya memutuskan mengubah skema PSC menjadi gross split. Di mana, pembagian migas, 57 persen untuk negara dan 43 persen untuk kontraktor, sementara pembagian untuk gas bumi 52 persen ke negara, 48 persen untuk kontraktor. “Jadi kalau hasil 10 karung, mau si pekerja sawahnya (KKKS) pakai pupuk apa, bibit seperti apa, pokoknya dari 10 karung hasilnya, ya 5 karung negara, 5 lagi kontraktor dengan catatan semua cost ditanggung sendiri. Mau cost 8 karung pokoknya 5 karung negara, mau cost-nya lebih rendah tiga karung misalnya, tetap negara 5 karung,”. Di sinilah, perubahan skema bagi produksi tidak mempengaruhi negara dan sama sekali tidak merugikan negara. Karena apapun cost-nya semua ditanggung KKKS. (Supriyatna, 2017)

Kita bisa melihat ada pernyataan kuat baik secara narasi maupun ketentuan regulasi bahwa yang terbaik untuk mengelola blok migas sebaiknya menggunakan skema pendanaan model gross split namun nyatanya untuk blok masela pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema cost recovery dan dikelola secara penuh oleh perusahaan asing yaitu : “Inpex mempunyai 65 persen saham dan Shell 35 persen” (Radhi, 2019)

Ada sejumlah alasan terkait kondisi ini, fakta yang satu ada pernyataan skema gross split tidak menarik bagi investor migas, skema gross split hanya diminati oleh perusahaan kelas menengah atau kecil dengan portofolio eksplorasi jangka pendek yang bermain di bursa saham. (cnnindonesia.com, 2019). Fakta yang lain yang merupakan salah satu sebab kenapa harus memakai skema cost recovery karena blok Masela adalah proyek lama sejak era SBY, jadi menurut aturan yang lama masih menggunakan skema cost recovery.

Cost recovery dibayarkan kalau sudah terbukti dapat berproduksi, dan membayar cost recovery menggunakan bagi hasil produksi gas yang merupakan bagian pemerintah. Bagian pemerintah kemarin disepakati mencapai angka 59 persen. Jadi pemerintah tidak menggunakan cashflow dari APBN tetapi dari hasil sharing  produksi gas bagian pemerintah. (Radhi, 2019). Pada akhirnya dua alasan di atas diperkirakan menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk menggunakan skema cost recovery dan bukan gross split bagi pengelolaan blok masela.

 

References

(2018). Retrieved from change.org: https://www.change.org/p/presiden-republik-indonesia-maluku-menolak-membagi-pi-blok-masela-dengan-ntt

(2019, January 18). Retrieved from cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190117161645-85-361608/skema-gross-split-dinilai-tak-menarik-bagi-investor-migas

Arvirianty, A. (2019, June 17). Retrieved from cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190617142926-4-78774/proyek-masela-ditandatangani-cermati-2-risiko-berikut-ini

Huseno, P. (2019, July 19). Retrieved from watyuting.com: https://www.watyuting.com/topik/ekonomika/Blok-Masela-Agar-Jadi-Bukti-Kedaulatan-Energi

Issetiabudi, D. E. (2019, October 15). Retrieved from https://ekonomi.bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20191015/44/1159428/pemerintah-dan-inpex-teken-kontrak-amendemen-proyek-lng-abadi#

Radhi, F. (2019, July 19). Retrieved from watyuting.com: https://www.watyuting.com/opini/Cost-Recovery-Bukan-dari-APBN

Supriyatna, I. (2017, January 01). Retrieved from money.kompas.com: https://money.kompas.com/read/2017/01/20/195400926/begini.memahami.gross.split.pengganti.cost.recovery.migas.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close