DOSEN HUKUM BINUS DALAM PENELITIAN DI PROVINSI MALUKU
Dua dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, yaitu Shidarta dan Besar, pada tanggal 11-14 Oktober 2019 berkunjung ke Kota Ambon, Provinsi Maluku, untuk mengadakan penelitian lapangan berkenaan dengan tingkat ketidakpatuhan hukum. Penelitian ini didanai oleh Bappenas tahun 2019, melibatkan beberapa peneliti yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Farouk Muhammad dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan tim. Satu dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS yang juga termasuk dalam tim inti adalah Dr. Ahmad Sofian. Mereka dibantu oleh tim observasi lapangan. Khusus untuk Kota Ambon, tim dibantu rekan-rekan dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura, yakni Yonna Beatrix Salamor, S.H., M.H., Jacob Hattu, S.H., M.H., dan Elias Z. Leasa, S.H., M.H.
Penelitian ini juga bagian dari rangkaian penelitian di tiga kota yang lain, yaitu Medan, Semarang, dan Denpasar, guna memotret kondisi budaya hukum masyarakat setempat. Berbagai pelanggaran hukum yang kasatmata terlihat sehari-hari dipetakan dalam penelitian ini. Juga digelar sejumlah wawancara mendalam (indept interview) dengan para akademisi dan aparat penegak hukum. Selian itu juga dilakukan diskusi group terpumpun (focus group discussion).
Pelanggaran-pelanggaran hukum yang sudah sangat lazim terlihat sehari-hari diangkat dalam penelitian ini dan diusahakan dicarikan akar permasalahannya, seperti ketidakdisiplinan berlalu lintas, ketidakpedulian pada kebersihan lingkungan, kebiasaan mengkonsumsi minuman keras, permainan judi, adalah contoh-contoh penyakit sosial kemasyarakatan yang kasatmata terlihat sehari-hari. Kendati sudah banyak diindikasikan, penelitian ini menemukan beberapa ha menarik. Dari berbagai penyebab timbulnya pelanggaran tersebut, tidak sedikit yang berangkat dari budaya setempat yang disalahpahami. Misalnya, kebiasaan mengkonsumsi minuman keras Sopi di Maluku, yang bisa ditarik pada aspek sejarah dan latar belakang sosial budaya. Sekalipun demikian, selalu ada kearifan lokal misalnya sasi sopi, yang dapat mereduksi pengaruh negatif dari kebiasaan demikian.
Tim telah melakukan wawancara mendalam dengan akademisi dari FH Unpatti, pejabat Kepolisian (Kapolsek Nusaniwe), birokrasi (Karo Hukum Pemkot Ambon), dan tokoh adat (Negeri Amahusu). Juga observasi lapangan sudah dilakukan di titik-titik di Kota Ambon yang rawan pelanggaran hukum, seperti di Pasar Mahardika, Terminal bis dan speed boat Mahardika, Batu Merah, Benteng, Kuda Mati, Mal Ambon Plaza, dan lain-lain.
Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk menawarkan satu model pembudayaan hukum bagi masyarakat umum agar tingkat kepatuhan hukum akan makin meningkat, yang pada gilirannya akan berdampak pada penyehatan budaya hukum di Tanah Air. Penelitian ini akan diakhiri sampai akhir tahun 2019.
Dari hasil penelitian ini diperoleh keyakinan tentang pentingnya masyarakat makin dilibatkan dalam proses penegakan hukum. Pendekatan formal secara top-down tidak dapat dikatakan efektif karena keterbatasan kemampuan lembaga penegakan hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Di beberapa negeri di Kota Ambon, seperti Negeri Amahuru, menunjukkan Forum Komunikasi Polisi-Masyarakat (FKPM) berperan aktif untuk menurunkan angka kriminalitas yang signifikan. (***)