SEMINAR INTERNASIONAL PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN DIGITAL EKONOMI DI KAMPUS BINUS ALAM-SUTERA
Pada tanggal 2 Oktober 2019, FDPU bekerja sama dengan Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Universitas Bundeswehr Munich (Jerman) dan Universitas Applied Sciences & Arts Dortmund (Jerman), mengadakan seminar internasional sehari dengan topik: Personal Data Protection (EU & Indonesia) and Competition Perspective in Digital Economy.
Tampil sebagai pembicara dalam seminar di Kampus Alam Sutera BINUS ini adalah Prof. Dr. Stefan Koos (Bundeswehr-Munich), Prof. Dr. Michael Bohne (Applied Sciences & Arts-Dortmund), Dr. Bambang Pratama (BINUS), Kodrat Wibowo, Ph.D. (Komisioner KPPU), dan Dr. I Nyoman Ardhiana (Plt Direktur Digital Ekonomi Kominfo). Acara dibuka oleh Ketua FDPU Shidarta, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsyad, serta Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS Dr. Ahmad Sofian. Seminar dibagi dalam dua sesi, masing-masing dipandu oleh Dr. Stijn Cornelis van Huis dari BINUS dan Alia Saputri dari KPPU. Peserta terdiri dari sejumlah akademisi (khususnya angota FDPU), praktisi, dan para mahasiswa.
Kerja sama dengan melibatkan dua universitas di Jerman memang baru pertama kali ini berlangsung. Kedua guru besar ini juga berkesempatan mengadakan seminar di Universitas Trisakti Jakarta. Sebelumnya Prof. Stefan Koos juga telah berkunjung ke Universitas Airlangga dan dalam waktu dekat akan ke Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Pada sesi pertama, para pembicara menekankan segi-segi pengaturan data pribadi di Uni Eropa dan Indonesia. Selama ini ada pandangan bahwa Uni Eropa adalah model yang bisa dijadikan benchmark. Menurut Stefan Koos, hal ini tidak seluruhnya benar. Ia menyebutkan sejumlah prinsip yang menurutnya masih belum tuntas diatur dan masih diperbincangkan, misalnya tentang data yang dikreasikan melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Terkait dengan persaingan usaha, diperkirakan bahwa isu-isu pemanfaatan (baca: manipulasi) data pribadi konsumen dan pelanggan akan makin marak dalam upaya memenangkan kompetisi bisnis. Kondisi ini perlu diberikan perhatian khusus di Indonesia, mengingat kepemilikan handphone (di dalamnya termasuk smartphone) sudah mencapai angka di atas 250 juta buah (aktif). Artinya, Indonesia sudah masuk dalam pengguna lima besar dunia. Hal ini tentu menarik perhatian pelaku usaha untuk memanfaatkan ceruk pasar yang sangat luas melalui bantuan teknologi komunikasi dan informasi. (***)
Catatan sumber berita: www.fdpu.org