FGD DOSEN BINUS TERKAIT HAK UNTUK DILUPAKAN
Pada tanggal 3 September 2019, bertempat di Hotel Erion, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, berlangsung Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para dosen Universitas Bina Nusantara (BINUS). Dari Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) tampak hadir Dr. Bambang Pratama dan Siti Yuniarti, S.H., M.H. bersama dengan tim peneliti BINUS lainnya. FGD diadakan dalam rangka pengayaan penelitian tentang hak untuk dilupakan (the right to be forgotten) dan kaitannya dengan UU ITE. Penelitian ini didanai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Sebagai narasumber diundang Dr. Shidarta, dosen Hukum Bisnis BINUS, Kolonel Sus Dr. Ir. Rudy Gultom, M.Sc. dari Lemhanas dan Universitas Pertahanan. Juga dihadirkan salah satu komisioner dari Komisi Informasi Publik (KIP). Shidarta dalam acara FGD ini menjelaskan tentang problematika pengaturan hak untuk dilupakan ini dalam UU ITE dan perlindungan data pribadi. Menurutnya, ada problematika dilihat dari definisi konsep-konsep yang menjadi kata kunci dalam perlindungan data pribadi ini. Dalam paparannya, Shidarta membahas beberapa pertanyaan: (1) Apakah ada perbedaan fundamental antara definisi konsep DATA PRIBADI dan DATA PERSEORANGAN TERTENTU di dalam sistem elektronik dan di luar sistem sistem elektronik?; (2) Pada DATA PRIBADI, apakah penyimpanan, perawatan, penjagaan kebenaran, dan perlindungan kerahasiaan ini merupakan perintah yang imperatif atau fakultatif?; (3) Siapa yang diberikan beban untuk menyimpan, merawat, menjaga kebenaran, dan melindungi kerahasiaan ini? (penyelenggara sistem elektronik, pengguna sistem elektronik; pemilik data pribadi); (4) Jika DATA PRIBADI ternyata suatu ketika tidak disimpan, dirawat, dijaga kebenaran, dilindungi kerahasiaannya, apakah DATA tersebut kehilangan statusnya sebagai DATA PRIBADI? Menurut Shidarta, diskusi atas pertanyaan-pertanyaan ini menjadi menarik apabila kajiannya tidak sekadar doktrinal menurut hukum positif, melainkan menelisik sampai ke dimensi filosofisnya. (***)