People Innovation Excellence

URGENSI MEMBANGUN KESADARAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Oleh BAMBANG PRATAMA (Agustus 2019)

Salah satu masalah yang kembali dihadapi oleh masyarakat Indonesia tehadap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah tentang perlindungan data pribadi. Jika beberapa waktu yang lalu, salah satu itu sentral literasi digital adalah tentang penggunaan gawai cerdas (smartphone), akan tetapi saat ini isu yang telah menghadang adalah penghormatan dan perlindungan atas data pribadi milik orang lain. Meski literasi digital belum selesai dilewati oleh masyarakat, isu baru telah muncul untuk dihadapi. Pada kondisi demikian terlihat secara jelas bahwa isu cyber telah menyeret kepada level playing field setiap negara yang terhubung pada jaringan Internet.

Saat ini salah satu isu yang perlu diantisipasi adalah tentang penghormatan dan perlindungan data pribadi. Pasalnya saat ini dengan diberlakukannya General Data Protection Regulation oleh Uni Eropa telah menyita perhatian banyak para pelaku usaha. Namun demikian, hal yang perlu disadari adalah perhatian tentang perlindungan data pribadi tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga pada masyarakat pengguna Internet atau pengguna data dan juga pemilik data.

Tantangan terbesar yang harus dihadapi adalah mengubah budaya berinternet atau umumnya dikenal dengan literasi digital bukanlah hal yang mudah untuk diubah, karena budaya berinternet terbentuk dari kebiasaan masyarakat itu sendiri. Dengan tingkat penggunaan media sosial yang begitu tinggi oleh masyarakat, dan budaya mengirimkan berbagai informasi ke media sosial agaknya penghormatan atas data pribadi akan menjadi sulit ketika berhadap-hadapan dengan budaya di masyarakat.

Pengaturan tentang perlindungan data pribadi, saat ini tengah digodok oleh pemerintah dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP). Jika RUU diundangkan, maka akan adanya kriminalisasi penggunaan data pribadi. Hal ini tentunya akan menjadi sulit untuk mengubah budaya berbagi (share) yang terjadi di masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat memang senang membagi berbagai informasi melalui media sosial untuk berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Akan tetapi nantinya dengan diundangkannya undang-undang perlindungan data pribadi cara berbagi informasi harus dibatasi kebebasannya.

Pada prinsipnya budaya berbagi di masyarakat tidak memiliki niatan buruk, akan tetapi secara formil dalam perspektif undang-undang tindakan berbagi informasi pribadi adalah perbuatan yang dilarang apabila menyangkut data pribadi milik orang lain. Kondisi inilah yang nantinya akan sulit dihadapi dalam penerapan perlindungan data pribadi, mengingat budaya masyarakatnya yang bertolak belakang dengan muatan norma undang-undang. Oleh sebab itu untuk mensiasati penerapan perlindungan data pribadi di kalangan masyarakat, akan menjadi penting diperkuat aspek advokasi dan penyuluhan. Tanpa adanya penyuluhan di kalangan masyarakat maka tangan terbesar perlindungan data pribadi adalah mengubah budaya di masyarakat.


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close