LEGAL FORM BUMDES PASCA UU DESA
Oleh SITI YUNIARTI (Agustus 2019)
Eksistensi Desa menjadi perhatian sejak Pemerintah mengelontorkan dana desa tahun 2016. Salah satu alokasi dana desa ditujukan untuk optimalisasi peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai pengerak ekonomi desa. Dalam Rancangan akademis UU Desa, Bumdes didirikan sebagai alternatif yang dapat dikembangkan untuk mendorong perekonomian Desa. Melalui Bumdes diharapkan akan tercipta sumber daya ekonomi baru untuk mengatasi keterbatasan sumber daya alam Desa.
Penguatan ekonomi Desa bukanlah suatu hal yang baru. Tercatat dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, usaha Desa merupakan salah satu pendapatan Desa. Kewenangan tersebut diperkuat sejalan dengan penguatan peran Desa dalam UU Desa. Dalam UU Desa, Bumdes diberikan bentuk sebagai suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besarnya dimiliki Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan (Lihat Pasal 1 angka (6) UU Desa). Polemik muncul ketika bentuk hukum (legal form) Bumdes tidak disebutkan secara jelas dalam UU Desa. Berbeda dengan UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan secara tegas mengenai bentuk Bumdes sebagai suatu badan hukum ((lihat penjelasan Pasal 213 UU Pemerintahan Daerah). Pangkal permasalahan adalah redaksional pada bagian penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU Desa sebagai berikut:
…..BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukumseperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa….
Dan redaksional pada alenia akhir penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU Desa, sebagai berikut:
….Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan..
Frase “tidak dapat disamakan dengan badan hukum” serta “sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan” tersebut menimbulkan kebingungan mengenai legal form Bumdes. Dari penafsiran secara gramatikal, frase “tidak dapat disamakan dengan badan hukum” dapat menimbulkan beberapa interprestasi. Pertama, Bumdes bukan merupakan badan hukumkarena secara eksplisit dinyatakan bahwa Bumdes tidak dapat disamakan dengan badan hukum. Kedua, apabila dikaitkan dengan redaksional selanjutnya, Bumdes merupakan badan hukumnamun tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV atau Koperasi.
Adapun pemenuhan syarat suatu badan hukum (Ali Ridho,2012:45) oleh Bumdes sebagaimana tertuang dalam UU Desa dan peraturan pelaksanaanya adalah sebagai berikut:
Syarat Badan Hukum* | Bumdes |
· Adanya harta kekayaan yang terpisah | · Kekayaan Desa yang dipisahkan
(Definisi Bumdes-Pasal 1 (6) UU Desa) |
· Mempunyai tujuan tertentu | · Kesejahteraan masyarakat desa
(Definisi Bumdes-Pasal 1 (6) UU Desa) |
· Mempunyai kepentingan sendiri | · Mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya
(Definisi Bumdes-Pasal 1 (6) UU Desa) · Menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum (Pasal 87 UU Desa) |
· Adanya organisasi yang teratur | · Penasihat dan Pelaksana Operasional
(Pasal 132 PP Desa) |
*Syarat khusus dari setiap bentuk badan hukum merujuk pada peraturan yang berlaku.
Apabila merujuk pada perbandingan sederhana sebagaimana di atas, Bumdes telah memenuhi unsur-unsur sebagai suatu badan hukum. Namun demikian, frasa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 87 tersebut adalah “sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan”. Frasa tersebut kembali mengaburkan legal form dari Bumdes karena seolah-olah saat ini Bumdes belum mengikuti badan hukum yang ditetapkan. Untuk memberikan kepastian hukum, jawaban termudah adalah melakukan perubahan UU Desa. Namun, penegasan dapat saja dilakukan melalui penjabaran pada peraturan pelaksana dari UU Desa yang lebih merefleksikan legal form Bumdes[*].
Referensi:
Rido Ali,2012,Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan dan Wakaf, Alumdi,Bandung.
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...