People Innovation Excellence

CEMILAN FINTECH

Oleh BAMBANG PRATAMA (Agustus 2019)

Salah satu ekses dari teknologi finansial/financian technology (FinTech) di Indonesia adalah banyaknya kasus konsumen yang merasa dirugikan. Salah satu bentuk kasus yang selalu ramai dibicarakan dalam FinTech adalah kasus penagihan yang tidak baik, diantaranya dengan cara pengancaman, mempermalukan kepada rekan dan kolegacustomer, dan lain sebagainya. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang seperti apa pengaturan FinTech itu sendiri sehingga kasus-kasus FinTech banyak terjadi. Salah satu masalah yang disoroti oleh OJK adalah akses aplikasi FinTech yang tanpa batas mengakses gawai pelanggannya. Untuk merespon kondisi akses tanpa batas oleh FinTech, maka OJK mengeluarkan kebijakan bahwa FinTech hanya bisa mengakses camera, microphone, dan location (CEMILAN) dari gawai pelanggannya. Dengan adanya pembatasan tersebut di atas, tetap saja pelanggaran masih terjadi.

Agaknya, masalah pembatasan akses bukanlah masalah utama yang terjadi pada FinTech. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa ada banyak FinTech ilegal atau FinTech tanpa ijin yang beroperasi. Dengan banyaknya FinTech ilegal, maka tentunya pengawasan tidak dapat dilakukan secara optimal oleh pihak OJK. Berdasarkan data OJK, per tanggal 31 Mei 2019 ada sekitar 113 FinTech yang terdaftar di OJK. Melihat jumlah FinTech ilegal, berdasarkan pemberitaan ada 1200 lebih FinTech ilegal (tidak resmi) yang beroperasi di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa secara hipotetis akan lebih banyak kasus yang terjadi pada FinTech ilegal dibandingkan dengan kasus yang terjadi pada FinTech resmi yang terdaftar di OJK.

Bertolak dari banyaknya jumlah FinTech ilegal yang beroperasi, maka memunculkan pertanyaan sederhana tentang monitoring penyelenggaraan sistem elektronik FinTech. Banyaknya jumlah FinTech yang beroperasi tentunya perlu diwaspadai, karena masalah yang ditimbulkan bukan hanya semata-mata ledakan kasus penagihan utang customer FinTech, akan tetapi bisa jadi aka nada kasus lain yang terjadi seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lain sebagainya. Artinya kebijakan CEMILAN yang dikeluarkan oleh OJK bukanlah obat mujarab yang bisa menjawab permasalahan FinTech, karena jumlah FinTech yang bisa dijangkau dengan kebijakan OJK jauh (sein) lebih kecil dibandingkan jumlah FinTech ilegal (sollen). Kondisi ini juga menunjukkan bahwa isu perlindungan data pribadi, sepertinya tidak mampu menjangkau para pelaku FinTech ilegal, karena peredarannya tidak dapat dipantau secara optimal oleh pemerintah.

Untuk dapat mendukung perlindunga para pengguna FinTech, OJK perlu membuat filter dalam memonitor peredaran FinTech ilegal. Tanpa adanya monitoring peredaran FinTech, maka kebijakan apapun yang diambil oleh pihak OJK tidak akan mampu meredam masalah yang dialami oleh customer FinTech. Pasalnya, isu utamanya bukan pada ketiadaan aturan, akan tetapi pada aspek pengawasan. Selain isu pengawasan, salah satu langkah yang dilakukan oleh pihak OJK adalah meningkatkan literasi keuangan dengan membuat berbagai iklan layanan masyarakat. Hal ini tentunya sangat baik dalam meningkatkan pengetahuan di masyarakat. Namun demikian, berbagai langkah yang diambil oleh pihak OJK tidak mampu menahan gempuran FinTech ilegal yang jumlahnya sangat banyak.


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close