People Innovation Excellence

TANGGUNG JAWAB PIDANA ‘FOLLOW UP CRIME’

Oleh AHMAD SOFIAN (Agustus 2019)

Secara doktrin tindak pidana pencucian uang memiliki dua komponen yaitu tindak piadna asal (predicate crime) dan tindak pidana lanjutan (follow up crime). Inilah yang membuat unik tindak pidana pencucian uang ini  dan menimbulkan kesulitan dalam proses pembuktiannya, karena kedua komponen delik tersebut harus bisa dibuktikan sehingga seseorang atau korporasi bisa ditetapkan sebagai terpidana dalam tindak pidana pencucian uang.  Dua komponen tindak pidana pencucian uang ini tentu saja berbeda dengan konsepsi doktrin  perbarengan yang juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam doktrin perbarengan, ada dua atau lebih tindak pidana yang dilakukan subjek hukum, atau satu tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukum, namun diatur dalam lebih dari satu ketentuan atau norma hukum pidana. Sementara itu, dalam tindak pidana pencucian uang dua komponen merupakan satu kesatuan yang harus dibuktikan secara bersama-sama.

Dalam beberapa literatur, sedikit sekali ulasan yang membahas tentang doktrin  follow up crime, khususnya bagaimana pertanggungjawaban pidana follow up crime pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam follow up crime, pelaku tindak pidana pencucian uang menempatkan, atau memindahkan atau mentransfer atau menyimpan hasil kejahatan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa saja bank, perusahaan asuransi, perusahan investasi, toko emas, perusahaan perumahan atau malah sebuah badan wakaf. Dalam konteks ini, maka untuk bisa menakar pertanggungjawaban pidana pihak ketiga ini, rujukan utamanya adalah Undang-Undang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 25 Tahun 2002   kemudian direvisi  menjadi  UU No. 8 Tahun 2010. Dalam UU versi revisi, disebutkan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana pada pihak ketiga, maka cukup dengan “patut menduga” bahwa uang hasil kejahatan berasal dari uang haram (hasil tindak pidana pencucian uang). Unsur “patut diduga” merupakan salah satu satu unsur subjektif yang melekat pada pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku peserta (ajaran penyertaan). Terlibatnya pihak ketiga ini merupakan wujud dari komponen follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang.

Kesulitan terbesar dalam mengukur atribusi pertanggungjawaban follow up crime pihak ketiga. Kesulitan ini terutama untuk memberikan tafsir unsur “patut diduga”, bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang. Tafsir yang diberikan atas unsur “patut diduga” sangat variatif dan bias. Sebagaimana diketahui dalam konteks kesalahan, maka hanya ada dua jenis yaitu kesengajaan dan kelalaian. Pertanyaannya apakah “patut diduga” masuk dalam kategori “sengaja” atau “lalai” atau malah bisa ditafsirkan keduanya? Oleh karena itu, dalam penegakan hukum pencucian uang yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam konteks follow up crime, sedikit sekali kasus yang dibawa ke pengadilan. Penegak hukum memberikan tafsir “patut diduga” sebagai kesengajaan, artinya jika pihak ketiga benar-benar tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan hasil pencucian uang, maka dia hanya diminta mengembalikan uang tersebut. Pengembalian uang ini pun, adakalanya tanpa dibuktikan lebih dahulu tindak pidana asalnya. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close