People Innovation Excellence

LEMBAGA PEMERIKSA HALAL

Oleh: ABDUL RASYID (Agustus 2019)

Salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH), LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan atau masyarakat. Untuk mendirikan LPH terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: (1) harus memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; (2) memiliki akreditasi dari BPJPH; (3) memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan (4) memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Bagi LPH yang didirikan oleh masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum (Lihat Pasal 12 & 13 UU-JPH)

Keberadaan LPH diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU-JPH. Telah disebutkan bahwa Pemerintah bisa juga mendirikan LPH, meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik negara (lihat rincian persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal lihat Pasal 33-39 PP No. 31). LPH yang didirikan oleh Pemerintah dan masyarakat tersebut harus mendapatkan akreditasi BPJPH bekerjasama dengan MUI.

Mengingat pentingnya keberadaan LPH dalam penyelenggaran jaminan produk halal, maka BPJPH harus segera melakukan kerjasama dengan berbagai elemen yang disebutkan di atas dalam pembentukan LPH. Namun sayangnya, sampai saat ini belum ada LPH yang telah diakreditasi oleh BPJPH. Menurut Mastuki,Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, memang belum ada LPH yang telah diakreditasi oleh BPJPH.  Targetnya, pada bulan Oktober 2019 nanti sudah ada LPH yang telah diakreditasi meskipun belum bisa dipastikan berapa jumlahnya. Belum adanya LPH yang telah diakreditasi oleh BPJPH karena BPJPH masih fokus mematangkan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk JPH (Republika/12/07/2019).

Kondisi ini tentu sangat disayangkan mengingat penerapan sertifikasi halal akan berlaku secara mandatoryatas semua produk dalam waktu kurang lebih dua bulan lagi. PMA mengenai JPH dan PMA lainya yang bersifat lebih teknis mestinya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, sehingga pendirian LPH bisa berjalan maksimal.

Mengingat belum adanya JPH yang telah diakreditasi oleh BPJPH, maka hanya LPPOM MUI yang memiliki kompetensi untuk melakukan sertifikasi halal. Saat ini LPPOM MUI sudah tersebar di 34 Provinsi dan memiliki sekitar 1.300 auditor halal. Keberadaan LPPOM MUI dengan 1.300 audiornya harus dirangkul oleh BPJPH agar penyelenggaraan jaminan produk halal tidak terhambat. Kedua lembaga ini harus bekerjasama dengan baik. Ego sectoral masing-masing lembaga ini harus dihilangkan demi mencapai tujuan yang lebih  besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.***


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close