People Innovation Excellence

DOSEN BINUS SEBAGAI NARASUMBER DI ACARA UJI PETIK PM NO. 8/2012 TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA

Salah satu Dosen Tetap Business Law BINUS menjadi narasumber di acara Uji Petik Peraturan Menteri Perhubungan RI PM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda. Nirmala Masilamani, sebagai seorang ahli hukum maritim dalam beberapa kesempatan menyampaikan pemikiran terkait angkutan multimoda yang dituangkan dalam artikel rublik Faculty Member.

Bertempat di El Royale Hotel Bandung, pada tanggal 22 Agustus 2019 Nirmala mendapat kesempatan menjadi salah seorang narasumber dalam Uji Petik PM tersebut. Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber lainnya adalah: mewakili Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Wicaksana Dramanda, S.H., M.H (Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara FH Unpad), Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Antarmoda.

Acara dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang terdiri dari 22 Kepala Dinas Perhubungan dari berbagai daerah, 29 Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Badan 11 Usaha Multimoda (BUAM), Asosiasi Logistik dan Forwarded Indonesia (ALFI), Akademisi dan universitas.

Uji Petik tersebut membahas diantaranya terkait regulasi internasional dan regional seperti ASEAN Framework Agreement of Multimodal Transport (AFAMT), regulasi di Indonesia apakah sudah sesuai atau belum, kendala dan hambatan serta solusinya.

Ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dalam pemaparan narasumber dan diskusi dengan peserta dalam sesi tanya jawab. Salah satu pendapat menarik disampaikan oleh Nirmala, bahwa dikarenakan angkutan multimoda merupakan suatu persoalan yang kompleks dan rumit yang tidak hanya menyangkut tentang pengangkutan (transportasi), namun termasuk di dalamnya pergudangan, konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, dan juga kepabeanan. Angkutan multimodal merupakan persoalan multi-disiplin yang melibatkan banyak pihak, kementerian/lembaga, idealnya pengangkutan multimoda diatur dalam suatu Undang-undang tersendiri. Pendapat ini mendapat tanggapan positif dari para narasumber lain, peserta bahkan Staf Ahli Menhub Bidang Hukum dan Reformasi, Dr. H. Umar Aris, S.H., MM., M.H. Beliau menyampaikan perlunya memetakan (mapping) atas persoalan angkutan multimodal untuk dicari solusinya.

Kenyataannya, saat ini pengangkutan multimoda diatur dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimodal, yang merupakan turunan dari ketentuan 4 undang-undang, yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Diharapkan uji petik ini dapat memberikan masukan perubahan bagi PM dan juga PP Angkutan Multimodal.


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close