People Innovation Excellence

PERIZINAN INVESTASI, ANTARA PENGHAMBAT DAN PENDORONG INVESTOR ASING KE INDONESIA

Oleh AGUS RIYANTO (Agustus 2019)

Di Indonesia, pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari peran investasi asing. Investasi asing sangat penting, selain sebagai penyedia dana untuk dapat mengerakkan roda perekonomian, tetapi juga masuknya investor asing diharapkanlah terjadi transfer teknologi yang dapat meningkatkan keterampilan pekerja Indonesia. Untuk mengundang dan menarik investor asing berinvestasi, pemerintah Indonesia selalu berusaha membuat suasana investasi yang kondusif. Salah satu wujud nyata di dalam bagian mengundang investor asing dengan melakukan perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU No. 25/2007). Disamping itu juga, substansi dan material UU No.1/1967 yang tidak sesuai lagi dengan eranya, sehingga mau tidak mau harus diubah dengan UU No.25/2007 untuk dapat mengimbangi pengaturan investasi di negara-negara Asia Tenggara yang lebih kompetitif dan membuka selebar-lebarnya investasi asing untuk masuk ke negaranya dengan ketentuan investasinya. Hal itu terlihat dalam beberapa tahun belakangan, seperti di Myanmar, yang mulai membuka diri masuknya investasi asing muncul sebagai pusat pertumbuhan baru yang sangat vital dan sebagai pesaing baru di dalam berinvestasi. Meskipun, perubahannya di Indonesia terjadi setelah menunggu lebih kurang empat puluh tahun lamanya, tetapi kehendak bergerak mengubah itu adalah yang terpenting untuk diakuinya

Dari realitas yang terjadi menunjukkan tidak kompetitifnya iklim investasi di Indonesia disebabkan dua faktor, yaitu masalah indikator makroekonomi yang belum sepenuhnya pulih (contohnya inflasi, suku bunga, nilai tukar) dan kedua adalah masalah klasik dalam prosedural dan birokrasi. Namun, penyebab utama investor asing yang hendak hengkang dari Indonesia, karena iklim investasi di Tanah Air yang tidak kondusif, daya saing yang lemah dan kepastian hukum yang belum maksimal. Dengan ini, yang terpenting bagi investor dalam berinvestasi adalah regulasi penanaman modal, dimana Indonesia belum dapat memberikan kenyamanan di dalam berinvestasi. Selain itu, aspek keamanan juga dinilai tidak kalah pentingnya dalam peningkatan iklim investasi sebab tidak adanya jaminan perlindungan terhadap investor maka sulit untuk menarik minat para penanam modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Selain itu, pertimbangan yang paling prinsip investor, sebelum memutuskan untuk mau berinvestasi di satu negara, adalah masalah pelayanan mengurus perizinan, dimana Indonesia belumlah dapat memberikan pelayanan yang memuaskan. Perizinan investasi tampak seperti
prosedural semata-mata, tetapi dibalik itu kesungguhan membuka diri dengan tangan terbuka menjadi pertaruhan berinvestasi dapat menjadi tolok ukur investor asing berniat atau tidaknya menanamkan modalnya ke dalam suatu negara. Hal ini, karena perizinan dapat menjadi pintu masuk investasi asing atau sebaliknya menjadi penghambat pemilik dana besar berkelas global untuk menanamkan investasinya ke Indonesia.

Dengan titik pandang inilah, maka perizinan investasi bagai cermin keberhasilan atau kegagalan mengurai hambatan investasi yang berkehendak masuk untuk menanamkan modalnya. Untuk mengurai hambatan perizinan investasi ini perlukan instrumen hukum yang akan dapat mengakomodir koordinasi perizinan antara pusat dan daerah, sehingga tercipta sinkronisasi dan saling komplementer antara instrumen hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Hal ini dapat digambarkan dengan terjadi pembatalan 3.143 Perda yang menghambat investasi. Berdasar kepada evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri, Peraturan Daerah (Perda) itu meliputi tentang investasi, pajak, retribusi, dan kebijakan yang intoleran terhadap investasi. Aturan investasi yang seharusnya memudahkan investor, namun pada kenyataannya Perda justru menghambat investasi untuk masuk. Padahal investasi yang masuk itu sendiri dapat menguntungkan bagi daerahnya itu sendiri. Konsekuensi Perda yang demikian tersebut mengurangi daya tarik investor untuk dapat menanamkan modalnya ke Indonesia. Untuk itu, maka antara Pemerintah pusat dan Pemda dibutuhkan suatu kerjasama untuk saling bersinergi dalam menciptakan kepastian hukum. Kepastian
hukum akan dapat mendatangkan investor, dikarenakan hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya. Kepastian hukum yang berfungsi memberikan kerangka dasar dalam perilaku yang tertib, damai dan adil dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk investor asing. Untuk itulah, kepastian hukum dibutuhkan kredibilitas penyelenggaraan hukum untuk dapat memperlihatkan alur konsistensi. Konsistensi pada setiap produk hukum investasi dengan sendirinya
dapat menciptakan kepercayaan diri investor dalam mempercayakan modalnya untuk ditanamkan dan kemudian akan mendatangkan manfaat dari adanya investasi tersebut di Indonesia, termasuk di dalamnya perizinan investasi.

Sebuah kesadaran bersama yang seharusnya dipahami masing-masing pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan dampaknya dalam jangka jauh, karena keenganan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, bermula dari perizinan investasi yang berbelit-belit dan lamanya alur dalam perizinan investasi harus segera diperjelas jangka waktunya. Kejelasan terhadap waktu penyelesaian dan tidak bertele-telenya perizinan investasi dapat menjadi solusi awal dalam memperbaiki iklim investasi ke Indonesia yang salah satunya yaitu merumuskan kembali perizinan investasi yang lebih bersahabat dengan investor asing, dengan harapan mendorong investor untuk dapat memulai dan meningkatkan investasi, serta sekaligus memberikan sinyal yang positif kepada investor asing mengenai kesungguhan pemerintah Indonesia dalam mengurai benang kusutnya perizinan investasi, yang selama ini dikeluhkan investor asing, di dalam menanamkan modalnya sebanyak dan seluas mungkin datang dan masuk ke Indonesia, dapat diakhiri dengan dicarikan jalan keluarnya. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close