People Innovation Excellence

PERTANGGUNGJAWABAN SOSIAL PENYELENGGARA TEKNOLOGI FINANSIAL

Oleh BAMBANG PRATAMA (Juli 2019)

Industri Teknologi Finansial (TekFin) kembali ramai dibicarakan. Isu yang berkembang baru-baru ini adalah tentang penagihan yang mencemarkan kehormatan seseorang sebagaimana diberitakan dalam berbagai media. Dilihat dari jenis kasus TekFin pada dasarnya masih seputar masalah hukum yang sama, yaitu perihal penagihan dari perusahaan TekFin kepada konsumennya yang gagal bayar. Kasus penagihan TekFin atau pinjaman online(Pinjol) seolah-olah menjadi sulit untuk dibenahi, karena boleh jadi dilakukan oleh TekFin yang tidak resmi atau yang tidak terdaftar di OJK.

Dalam perspektif UU-ITE, tindakan penagihan yang dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik seperti penagihan dengan cara pengancaman via Whatsapp atau grup Whatsapp bisa dikenakan pelanggaran UU-ITE. Namun demikian kriminalisasi kepada TekFin tidak akan menyelesaikan masalah yang sebenarnya terjadi dalam industri TekFin. Padahal, akibat dari oknum penyelenggara TekFin “nakal” dapat mencederai penyelenggara TekFin yang memang benar-benar menjalankan usahanya secara baik, yang notabene terdaftar di OJK. Berdasarkan halaman web OJK, data jumlah TekFin per tanggal 15 Mei 2019 ada sebanyak 113 jumlah TekFin yang terdaftar.

Laporan tentang TekFin nakal juga telah diterima laporannya oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia pada awal tahun 2019 sebanyak 426. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelenggara TekFin yang nakal jumlahnya cukup banyak. Berdasarkan laporan LBH, pada akhir tahun 2018 data laporan masyarakat terhadap TekFin nakal tercatat sejumlah 1330. Hal ini tentunya harus diwaspadai, mengingat potensi kasus terkait TekFin boleh jadi akan terus tumbuh berbanding lurus dengan pertumbuhan TekFin.

Secara sederhana, penertiban TekFin nakal atau TekFin yang tidak terdaftar terletak pada masalah pengawasan dari pihak pemerintah, yang mana secara sistem elektronik ada pada Kominfo dan penyelenggaraan transaksi keuangannya ada pada OJK. Dalam kaitannya tindakan pelanggaran terhadap pelanggan TekFin, seperti penagihan yang tidak manusiawi, teror, pencemaran nama baik, dan pengintaian dengan menggunakan perangkat elektronik maka tindakan tersebut adalah pelanggaran UU-ITE. Namun demikian, masalah penagihan juga tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, yaitu sudut pandang pengguna pinjaman. Boleh jadi ada kenakalan yang dilakukan oleh pegguna pinjaman untuk melakukan aksi gali lobang tutup lobang ke penyelenggara TekFin satu dan penyelenggara TekFin Lainnya.

Tujuan utama pendirian TekFin pada prinsipnya adalah mengambil peluang pasar unbanked person,atau orang yang tidak bisa mengakses jasa perbankan. Para unbanked person ini secara perhitungan perbankan tidak memiliki eligibilitas untuk menggunakan jasa bank, namun mereka memiliki kemampuan keuangan. Kehadiran TekFin sejatinya adalah menjawab persamasalahan di atas. Namun demikian, dalam praktik timbul berbagai permasalahan di masyarakat yang menjadi sorotan berbagai pihak.

Jika dikaji lebih mendalam, besar kemungkinan akan ada masalah lain yang belum terungkap. Terlepas dari hal tersebut, semangat pendirian TekFin adalah menjawab permasalahan sosial unbanked person dan menjadi alternatif akses terhadap pendanaan. Di lain pihak, penyelenggara TekFin memiliki semangat untuk melakukan usaha dengan baik melalui TekFin yang didirikannya. Bertolak dari semangat di atas, maka sudah seharusnya para penyelenggara TekFin yang digalang oleh asosiasi membuat suatu program corporate social responsibility (CSR) yang difokuskan untuk mendorong industri TekFin itu sendiri. Misalnya membuat program di masyarakat terkait literasi keuangan, perencanaan keuangan, pengelolaan keuangan, termasuk juga program pendampingan pengguna TekFin yang menjadi korban TekFin Nakal.

Melalui berbagai program sosial di masyarakat, maka stigma akan TekFin nakal secara perlahan akan terkikis, sehingga muncul rasa kepercayaan di masyarakat bahwa TekFin adalah memang benar-benar alternatif akses terhadap jasa keuangan, bukan sebagai renternir yang berkedok aplikasi. Pemulihan reputasi TekFin menjadi penting untuk dilakukan untuk meningkatkan rasa percara di masyarakat. Selain itu juga pertanggungjawaban sosial penyelenggara sistem elektronik (PSE) di berbagai negara memang sedang dilakukan, seperti di Inggris dan Australia. Meski pertanggungjawaban sosial di luar negeri lebih ditujukan kepada penyelenggara media sosial atas dampak buruknya di masyarakat. Akan tetapi bukan berarti tidak bisa diadopsi oleh TekFin juga, karena pada prinsipnya penyelenggara TekFin berbadan hukum khususnya PT memiliki amanat untuk melakukan CSR sebagaimana diatur dalam undang-undang perseroan terbatas (UU-PT). Oleh sebab itu, CSR bisa digunakan sebagai pintu masuk untuk melakukan tanggungjawab sosial kepada TekFin untuk meningkatkan literasi keuangan dan literasi digital pada umumnya di masyarakat. Dengan adanya literasi keuangan dan literasi digital yang baik di masyarakat, maka secara langsung akan membawa manfaat kepada TekFin agar layanannya bisa digunakan oleh masyarakat secara baik, sehingga tercipta iklim usaha TekFin yang baik.

 

Sumber:

https://nowjakarta.co.id/life/techno/using-technology-to-reach-indonesia-s-unbanked

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3814042/ojk-minta-lbh-jakarta-serahkan-data-1330-aduan-korban-fintech
https://money.kompas.com/read/2019/03/06/103000826/sejak-awal-2019-afpi-terima-426-pengaduan-aplikasi-pinjol-nakal.


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close