LOKAKARYA PENALARAN HUKUM UNTUK PARA HAKIM TINGGI DI MEDAN
Konrad Adeneur Stiftung, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Yudisial, dan Jimly School of Law & Government, menyelenggarakan lokakarya (workshop) tentang implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Acara diadakan di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan, tanggal 3-5 Juli 2019 diikuti oleh para ketua dan hakim tinggi dari lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Salah satu dari narasumber adalah Ketua Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Shidarta, yang diminta berbicara tentang analisis penalaran hukum dalam putusan hakim.
Para pembicara lain di dalam workshop ini adalah Dr. Jaja Ahmad Jayus (Ketua KY), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Dr. Joko Sasmito, Dr. Wilman Dahlam Mansoer, dan Dr. R.W. Matindas. Acara ini dimoderatori oleh Muslih, S.H., M.H. (tenaga ahli KY) dan Drs. Muzayyin Mahbub, M.Si. (Jimly School of Law and Government).
Shidarta dalam kesempatan paparannya yang berlangsung tanggal 4 Juli 2019, menyampaikan aspek-aspek penting dalam penalaran hukum para hakim, disertai dengan contoh-contoh penerapannya. Ia meyakinkan bahwa penalaran hukum para hakim (judicial reasoning) ini memiliki akar tradisi yang panjang, mengingat ilmu hukum itu berada dalam tataran paling hilir. Putusan hakim wajib menunjukkan pertimbangan yang memadai, baik tentang hukum dan faktanya. Dalam paparannya, ia memperlihatkan langkah-langkah yang dijalankan oleh para hakim dalam menggiring pandangannya, yang terbukti tidak sepenuhnya bergantung pada norma hukum positif. Ada banyak sumber hukum yang dapat dijadikan referensi karena premis mayor yang diformulasikan itu sendiri
Lokakarya ini, menurut Shidarta, juga penting untuk memberikan penyegaran bagi para hakim senior yang kerap “terjebak” dengan rutinitas mereka dalam menghadapi problematika hukum sehari-hari. Mereka perlu momentum untuk merefleksikan penerapan profesi mereka, baik yang berdimensi kognitif seperti teknik-teknik penalaran hukum ini, maupun yang berdimensi etis sebagaimana telah dituangkan di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (***)
Published at :