People Innovation Excellence

PERBEDAAN SAKIT BERKEPANJANGAN DALAM PENGERTIAN UPAH DAN SANTUNAN (PERSPEKTIF ASAS LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI)

Oleh IRON SARIRA (Juni 2019)

Dalam pembahasan mengenai adanya perbedaan pengertian upah dan santunan yang masing-masingnya mempunyai peraturan perundangan sendiri yaitu dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang di dalamnya terdapat Lampiran tentang Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), bahwa santunan tersebut diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan apabila seorang karyawan menderita sakit berkepanjangan yang diakibatkan karena kecelakaan kerja, ternyata bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 93 ayat (3) yang mempersepsikan hal sama mengenai perhitungan upah182karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan. Santunan183yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan tersebut merupakan sebagai pengganti upah selama karyawan tersebut sedang mengalami sakit184. Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003, Bab 1, Pasal 1 Upah adalah “hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Jika dilandaskan kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa pengertian santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian karena kecelakaan, kematian, dan sebagainya. Pemahaman terhadap Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Perusahaan selama karyawan tidak masuk bekerja akibat kecelakaan adalah identik sebagai bentuk timbal balik (penggantian) kewajiban pemberian Upah oleh perusahaan kepada pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan yang diakibatkan sebagaimana dijelaskan di atas.[1]Sebagaimana diketahui bahwa pada Lampiran Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang JKK dan JKM yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU BPJS terhadap pengaturan jaminan apabila tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ataupun kematian menerangkan bahwa apabila karyawan mengalami sakit akibat kecelakaan kerja, maka akan diberikan penggantian (santunan) yang dipersamakan dengan penggantian upah selama karyawan sakit, dalam hal tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya diperusahaan selama maksimal 1 tahun dengan besaran yang santunan perhitungannya turun (disesuaikan) secara bertahap berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hal di atas sesuai dengan yang disampaikan oleh Sri Endah dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat dari Divisi Kepatuhan dan Hukum bahwa terkait perbedaan pemberian santunan sebagai pengganti upah ini, sudah dijalankan selama ini oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dengan ketetapan mengacu secara etik kepada aturan PP No. 44 tahun 2015 tersebut.[2]Ketentuan “etik” inilah yang dijalankan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan karena secara psikologis BPJS Ketenagakerjaan melihat bahwa aturan UU BPJS dan aturan pelaksananya layak diberlakukan dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. Secara financial apabila perusahaan menggunakan aturan PP maka akan lebih menguntungkan karena bagi Perusahaan akan menerima jumlah penggantian yang lebih besar dari BPJS tetapi dari sisi karyawan cukup dirugikan karena akan menerima jumlah yang lebih kecil walaupun menggunakan ketentuan yang lebih tinggi yaitu UU Ketenagakerjaan yang perhitungannya lebih rendah, karena perusahaan akan memberikan upah sakit berkepanjangan tersebut berdasarkan aturan yang lebih tinggi tersebut. Perbedaan perhitungan inilah yang menyebabkan kebingungan dalam praktik untuk memberikan haknya kepada seorang karyawan yang sedang mengalami sakit berkepanjangan. Hal perbedaan tersebut akan ditampilkan sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

Tabel Perbedaan PP BPJS dan UUTK terkait Penetapan STMB

PP No. 44 Tahun 2016 Tentang JKK & JKM (lampiran III) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (3)
Santunan Sementara Tidak Masuk Bekerja:

a.    STMB untuk 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah;

b.    STMB untuk 6 bulan kedua diberikan 75% dari upah;

c.    STMB untuk 6 bulan ketiga diberikan 50% dari upah;

Upah yang dibayarkan kepada buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2.a) sebagai berikut:

a.     Untuk 4 bulan pertama upah dibayarkan 100%;

b.    Untuk 4 bulan kedua upah dibayarkan sebesar 75%;

c.     Untuk 4 bulan ketiga upah dibayarkan sebesar 50%;

d.    Dan upah selanjutnya sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dibayarkan 25%.

 

Perbedaan skema di atas apabila dicontohkan dengan penghasilan seorang karyawan sebesar Rp. 3.000.000 dan mengalami sakit berkepanjangan selama 6 bulan maka perusahaan akan memberikan upah sebesar 100% pada 4 bulan pertama yaitu Rp. 12.000.000 ditambah Rp. 5.000.000 (Rp. 3.000.000 x 75% = 2.250.000 x 2 bln) dengan jumlah total selama 6 bulan penerimaan upah yaitu Rp. 17.000.000. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan sejumlah santunan kepada perusahaan selama karyawan tidak masuk bekerja yaitu 6 x Rp. 3.000.000 = Rp. 18.000.000. Dari selisih Rp. 1.000.000 tersebut secara financialkaryawan cukup rugi karena perusahaan akan menggunakan ketentuan yang lebih tinggi yaitu UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 tersebut dibanding perhitungan dalam lampiran PP No. 44 tahun 2015 yang kedudukannya lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan dan secara perhitungan financial bagi perusahaan akan lebih menguntungakan karena sakit berkepanjangan karyawan hanya dibayar 100% tersebut hanya selama 4 bulan dibandingkan dengan PP tersebut yang mensyaratkan pembayaran santunan dengan jumlah 100% selama 6 bulan.

Berdasarkan penelitian empirik ini terdapat perbedaan norma yang diberlakukan dalam praktek dilapangan sebagaimana dijelaskan dibawah. Sebuah asas (principle)tidak dapat diterapkan langsung untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum konkret karena adanya kekurangan aspek formal sebagai proposisi hukum.[3] Kekurangan ini muncul karena jurang (ketiadaan penghubung) antara fakta operatif (operative fact)dan akibat hukum (legal consequence).Hal ini membuat asas memang tidak bisa langsung diterapkan ke fakta, tetapi ia dapat membantu menunjuk peraturan mana yang paling tepat untuk digunakan dalam penyelesaian suatu kasus konkret.[4]Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiorimempunyai arti aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya akan mengesampingkan peraturan hukum yang mempunyai kedudukan yang lebih rendah. Kalau asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori itu diterapkan secara kaku tentu akanmengedepankan kepastian hukum. Disinilah menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum bisa terjadi dan harus mengalahkan terhadap kepentingan yang lebih luhur.[5]Peraturan perundang-undangan bertingkat lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah, kecuali apabila substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi mengatur hal-hal yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi wewenang peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah.Azas Lex Superior derogat Legi Inferiori.[6]Merupakan suatu azas yang tepat untuk digunakan ketika ada suatu pertentangan norma. Hal ini dikarenakan PP yang mengatur mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja yang memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja apabila disandingkan materi yang sama, maka UU Ketenagakerjaan merupakan Lex Superior terhadap PP tersebut karena merupakan aturan pelaksanaan dari UU BPJS, sehingga keberlakuan jumlah santunan atau upah tersebut seharusnya UU Ketenagakerjaanlah yang berlaku. Atas keberlakuan azas Lex Superior tersebut sebaiknya BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan perhitungan santunan tidak masuk bekerja adalah senilai jumlah Upah yang diberikan selama sakit berkepanjangan sebagaimana tercantum dalam perhitungan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan. Dengan demikian hukum di Indonesia yaitu hukum yang dibuat oleh lembaga eksekutif dan legislatif atau kekuasaan lain yang berwenang membentuk hukum dengan memperhatikan pelaksanaannya (kapastian hukum) tersebut dapat diterima oleh masyarakat, kalau tidak upaya apa yang perlu ditempuh sehingga hukum tersebut ditaati, dipatuhi dan membawa manfaat (kemanfaatan hukum) serta mempunyai nilai kepuasan bagi masyarakat.

BAHAN BACAAN

[1]  Arly Faisal, Praktisi Industrial Relation Bina Nusantara, dalam Tesisnya yang diambil berdasarkan hasil diskusi dengan praktisi ketenagakerjaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Bapak Iron Sarira, Tanggal 5 Januari 2017.

[2]  Sri Endah, Kepala Seksi Kepatuhan dan Hukum, Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Wawancara dilakukan di Jakarta, 20 September 2016.

[3]   Proposisi adalah istilah yang digunakan untuk kalimat pernyataan yang memiliki artipenuh dan utuh. Hal ini berarti suatu kalimat harus dapat dipercaya, disangsikan, disangkal, atau dibuktikan benar tidaknya. Singkatnya, proposisi adalah pernyataan mengenai hal-hal yang dapat dinilaibenar atau salah.

[4]  Shidarta, WEB BL UBINUS, 2016. Dapat diakses dalam:

http://business-law.binus.ac.id/2016/07/15/perbedaan-karakteritik-asas-dan-norma/Shidarta,

[5]  Ari Purwadi, 2013, Harmonisasi Pengaturan Perencanaan Pembangunan Antara Pusat DanDaerah Era Otonomi Daerah, Jurnal Perspektif, Volume XVIII No. 2 Tahun 2013 Edisi Mei,Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia, hlm 65.

[6]  Lex Superiori Derogat Legi Inferioriadalah suatu azas yang menerangkan bahwa apabila terdapat pertentangan diantara peraturan perundang-undangan, maka aturan yang lebih tinggilah yang digunakan atau diberlakukan untuk menyelesaikan konflik tersebut.


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close