People Innovation Excellence

WNI KORBAN PENEMBAKAN DI MASJID DI SELANDIA BARU

Oleh REZA ZAKI (Juni 2019)

Sebanyak setidaknya 40 orang tewas dalam aksi penembakan brutal di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru. Penembakan terjadi saat ibadah sholat Juma’at dimulai. Seorang saksi bernama Nour menceritakan, pada saat penembakan terjadi ia sedang berada di barisan depan. Ia bercerita tiba-tiba saja terdengar suara tembakan dari luar kemudian pelaku tersebut masuk ke dalam masjid untuk menembak orang-orang yang sedang beribadah.

Ketika melihat kejadian tersebut, Nour merangkak ke sebuah jendela yang telah rusak oleh orang lain ketika mereka melarikan diri dan melompati jendela itu. Dia melompati tembok, dan terus berlari hingga melewati beberapa blok, namun dia masih bisa mendnegar suara tembakan. Seorang pria yang membantu orang-orang melarikan diri menceritakan ciri-ciri pelaku penembakan. Katanya, pelakunya adalah seorang pria yang berumur kisaran 30-40 tahun dan mengenai seragam seperti tentara.

Nyatanya memang benar, pelaku tersebut merupakan warga Australia bernama Brenton Tarrant. Pria yang berumur 28 tahun itu telah menewaskan 40 orang dan 20 orang lainnya luka-luka. Tarrant bahkan merekam aksi brutalnya dan menyiarkan secara langsung di media sosial.

Bukan hanya di Masjid Al-Noor saja, penembakan brutal ini juga terjadi di Masjid Linwood. Sejauh ini, korban yang tewas dilaporkan mencapai sedikitnya 49 orang, dengan rincian 41 orang tewas di Masjid Al Noor, tujuh orang tewas di Masjid Linwood dan satu orang tewas di Rumah Sakit Christchurch. Sedangkan korban luka-luka mencapai 48 orang, namun hanya 39 orang yang masih dirawat di rumah sakit dan 11 orang diantaranya menjalani perawatan intensif.

Brenton Tarrant (28) yang merupakan pelaku, langsung diadili dan didakwa dengan tuduhan pembunuhan. Dari penyelidikan, terdapat dua orang WNI, yaitu ayah dan anaknya bernama Zulfirmansyah dan Mohammad Rais.

Ada juga seorang WNI, bernama Muhammad Abdul Hamid yang masih dinyatakan hilang. Di Masjid Linwood, KBRI Wellington menerima bahwa 2 WNI  yang tertembak kondisinya masih kritis dan dirawat di ICU RS Christchurch Public Hospital. Sementara anaknya dalam keadaan yang sudah stabil.

Tantowi Yahya, Duta Besar RI untuk New Zealand, ia menyatakan bahwa satu WNI yang bernama Lilik Abdul Hamid yang dinyatakan hilang sebelumnya telah dipastikan meninggal. Beliau mengatakan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga telah menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada istri korban, Nina Lilik Abdul Hamid.

Teroris pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant menghadapi hukuman yang belum pernah dijatuhkan di negeri itu. Dakwaan pembunuhan saja bisa membuatnya mendekam seumur hidup di penjara, belum jika ditambah dakwaan kasus terorisme.

Di Selandia Baru, jika seseorang terbukti melakukan pembunuhan biasanya mereka akan dijatuhi hukuman penjara minimal 10 tahun sebelum mendapat pembebasan bersyarat. Namun, para pakar hukum menilai kejahatan yang dilakukan Tarrant begitu ekstrem sehingga hakim bisa saja menjatuhkan hukuman terberat sejak negeri itu menghapus hukuman mati pada 1961.

Sejauh ini, hukuman penjara terberat yang pernah dijatuhkan di Selandia Baru adalah pada 2001 ketika William Bell, pelaku tiga pembunuhan, dihukum 30 tahun penjara. Sementara itu, pakar ilmu kriminal dari Universitas Auckland Bill Hodge mengatakan, meski PM Jacinda Ardern sudah menyatakan kejahatan ini adalah sebuah aksi terorisme, agaknya jaksa tidak akan menggunakan Undang-undang anti-terorisme.

Undang-undang Pemberantasan Terorisme diterbitkan pada 2002 setelah tragedi 11 September dan sejak itu belum pernah digunakan di pengadilan. Di bawah Undang-Undang Penghukuman (Sentencing Act) tahun 2002, akan menjadi faktor yang memberatkan ketika pelaku melakukan pelanggaran sebagian atau seluruhnya karena permusuhan terhadap sekelompok orang berdasarkan ras, warna kulit, kebangsaan, agama, identitas gender, orientasi seksual, usia, atau disabilitas. (***)


reza zaki


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close