TUNTUTAN ANTAR-NEGARA SOAL PELANGGARAN HUKUM INTERNASIONAL
Oleh REZA ZAKI (Juni 2019)
Judul artikel ini diinspirasi oleh pernyataan Presiden Turki terkait tuntutan Saudi Arabia terhadap Qatar beberapa waktu lalu. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menggambarkan tuntutan Arab Saudi kepada Qatar menyalahi hukum internasional. Pernyataan Erdogan ini semakin memperdalam krisis diplomatik yang kini menjelma menjadi persaingan kekuatan antara negara-negara Teluk. “Kami memahami dan memberikan apresiasi atas sikap Qatar menghadapi 13 tuntutan itu,” kata Erdogan usai menjalankan shalat Ied di Istanbul. “Ke-13 tuntutan itu melanggar hukum internasional karena tak ada yang boleh menyerang atau melakukan intervensi kedaulatan sebuah negara,” tambah Erdogan. Ini adalah pernyataan terkeras Erdogan yang terang-terangan mendukung Qatar dalam menghadapi krisis diplomatik yang sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu.
Erdogan secara khusus bahkan menyebut tuntutan Arab Saudi agar Qatar menutup pangkalan militer Turki di negeri itu menunjukkan rasa tak hormat Saudi kepada Turki. “Apakah kami harus meminta izin negara lain saat kami membuat kerja sama pertahanan dengan sebuah negara?” kata Erdogan dikutip kantor berita Anadolu. Beberapa hal yang dituntut Arab Saudi dari Qatar adalah menutup stasiun televisi Al Jazeera, menutup pangkalan militer Turki, memutus hubungan diplomatik dengan Iran, dan mengekstradisi tersangka teroris. Sejak krisis diplomatik ini muncul, Turki malah mengirimkan dia kontingen tentaranya lengkap dengan kendaraan lapis baja ke Qatar. Turki yang membela Qatar telah telah mengirim 100 pesawat kargo lengkap dengan pasokan logistik sejak tetangganya itu diblokade baik di jalur udara maupun laut oleh empat negara Arab. Pernyataan Erdogan ini menyusul komentar Menlu Uni Emirat Arab Anwar Gargash yang mengatakan Qatar siap berpisah dari tetangga-tetangganya jika menolak 13 tuntutan itu.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan meninggalkan Qatar setelah lawatan selama dua hari di Teluk, guna menyelesaikan krisis diplomatik terparah di kawasan. Namun, kehadiran Erdogan belum membawa dampak signifikan atas sengketa tersebut. Hingga saat ini, Qatar masih dikucilkan oleh empat negara tetangganya, yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir.Kantor berita Qatar QNA mengatakan bahwa Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani telah mengadakan pembicaraan eksklusif dengan Erdogan guna menyelesaikan sengketa secara diplomatik. Selain itu, QNA melaporkan, dikutip Reuters, Qatar-Turki telah menyepakati upaya kontraterorisme, selain mendiskusikan tentang kerjasama pertahanan dan ekonomi. Sebelum berkunjung ke Qatar, Erdogan juga bertemu dengan pemerintah Saudi dan Kuwait. Di Saudi, Erdogan mendiskusikan “upaya kontraterorisme dan pendanaannya” dengan Raja Salman, sebut QNA, tanpa menjelaskan lebih lanjut. Di sisi lain, kehadiran Erdogan ke Teluk dinilai tidak membawa kemajuan dalam penyelesaian krisis. Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab Anwar Gargash. “Kunjungan Presiden Turki tidak menghasilkan sesuatu yang baru dan memposisikan negaranya sebagai pihak netral akan lebih menguntungkan bagi Ankara,” ucap Gargash di Twitter. Sementara, soal Qatar, Gargash menyebut “akan lebih baik jika Doha mempertimbangkan kembali posisi mereka.” Sebelum Erdogan, beberapa utusan dari negara lain juga telah berkunjung ke Teluk guna membantu meredakan krisis, termasuk Menlu Amerika Serikat Rex Tillerson dan diplomat dari Perancis, Inggris serta Jerman. Pada awal Juni, Saudi Cs memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar dan menutup akses darat, laut dan udara, ke negara tersebut atas tuduhan ekstremisme. Doha telah membantah tuduhan tersebut. Adapun, saat Qatar dijatuhi blokade, Turki merupakan sekutu terkuat, selain Iran. Turki bahkan mengirimkan tentara tambahan ke basis militernya di Doha, sebagai bentuk dukungan.
kedaulatan berasal dari Jean Bodien (1530 – 1559) sebagai ahli dalam bidang ilmu politik pada abad ke 15, dan disisi lain ada pakar hukum internasional, Grotius (1583-1645) pernah juga melontarkan kedaulatan sebagai salah satu unsur yang penting dari suatu negara ? Kedua pelopor kedaulatan tersebut, pada akhirnya melahirkan kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar:
- Kedaulatan kedalam (interne souverniteit), ialah bahwa kekuasaan negara itu ditaati dan dapat memaksakan untuk ditaati oleh rakyatnya.
- Kedaulatan keluar (externe souverniteit), ialah bahwa kekuasaan negara itu mampu mempertahankan diri terhadap serangan yang datang dari luar dan sanggup mengadakan hubungan dengan luar negeri. Kedaulatan keluar ini biasanya disebut “kemerdekaan” (independence)
Kedaulatan (sovereignty), sering diartikan sebagai “kekuasaan tertinggi”, merupakan kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah Negara lain. Bagi Jean Bodien, kedaulatan itu bersifat mutlak. Raja bersifat legibus sulutus. Seorang raja-lah yang berdaulat sebagai pembentuk hukum yang tertinggi. Raja adalah bayangan Tuhan. Maka dalam personifikasinya kedaulatan itu bersifat langgeng (permanence), tidak dapat dipisah-pisahkan (indivisible), sebagai kekuasaan tertinggi (supreme), tidak terbatas, dan lengkap (complete).
Teori kedaulatan yang dikemukakan oleh Jean Bodien dianggap sebagai teori kedaulatan tradisional. Teori kedaulatan tersebut ditolak oleh aliran pluralisme politik, bahwa teori kedaulatan Boedin merupakan pandangan yang sempit dan tidak berdasarkan alasan-alasan yang kuat, yang menolak masyarakat yang bersifat pluralis. Tidak ada satupun dari pengelompokan itu yang dapat diutamakan atau yang lebih tinggi dari pada yang lain. Terhadap permasalahan tersebut muncul beberapa paham atau teori yang memberi jawaban, yang masing-masing menimbulkan suatu teori atau ajaran kedaulatan. (***)