RIGHTS ISSUE DAN PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS
Oleh AGUS RIYANTO (Mei 2019)
Di balik rights Issue (peningkatan modal) di Pasar Modal terselip titik yang tidak disadari pemegang saham minoritas bahwa kepemilikan sahamnya dapat berkurang apabila tidak ikut serta dalam aksi korporasi ini. Hal ini dapat terjadi karena ketidakikusertaan membeli saham baru yang ditawarkan (dengan kosekuensi mengeluarkan sejumlah dana lagi untuk membeli) kepadanya berarti pemegang saham minoritas akan mengalami pengurangan jumlah kepemilikan sahamnya (dikenal dengan istilah “dilusi”). Berbeda halnnya apabila pemegang saham minoritas melakukan pembelian saham barunya itu, maka kepemilikan sahamnya akan bertambah atau tetaplah sama tergantung dan sesuai dengan komposisi presentase kepemilikan dan jumlah peningkatan modalnya. Dengan berpegang kepada ini berarti terdapat dua kemungkinan terjadi sikap pemegang saham dalam hal rights Issue. Pertama, pemegang saham (termasuk yang minoritas) yang ikut di dalam peningkatan modal Perusahaan Publik (Emiten) dan kedua, pemegang saham yang tidak ikut serta penambahan modal saham baru ini. Untuk yang ikut serta tidak terdapat permasalahan kepemilikannya, namun untuk yang tidak ikut serta dengan pembelian saham baru yang dapat dipertanyakan perlindungan terhadap jumlah saham yang dimilikinya?
Pemegang saham (khususnya yang minoritas) yang tidak ikut ambil bagian dalam Rights Issue akan berkurang kepemilikannya. Hal ini adalah merupakan konsekuensi yuridis dari bertambah jumlah saham sementara terdapat pemegang saham yang telah ada tidak ikut serta, maka dengan sendirinya kepemilikannya akan berkurang. Apa yang terjadi seolah-olah seperti biasa dan sebagaimana yang terjadi adalah bagian dari rangkaian proses dan perjalanan rights Issue, namun apabila dicermati dengan lebih seksama ada baris merah yang tidak dilindunginya. Yang dimaksudkan tidak dilindungi adalah pemegang saham minoritas karena akan berkurang kepemiikannya. Dengan berkurang berarti hak-haknya sebagai pemegang saham otomatis mengecil pemungutan suara dalam RUPS, sehingga implikasi negatifnya akan terjadi pasca rights Issue. Termasuk juga di dalamnya adalah berkurangnya jumlah kepemilikan adalah kerugian bagi pemegang saham yang tidak ikut ambil bagian dalam peningkatan modalnya. Dapat dikatakan demikian karena terdapat perbedaan jumlah besaran saham yang berkurang atau tidak sama dengan pada waktu pertama kali berubahnya status perusahaan tertutup menjadi terbuka dan ambil bagian dengan membeli sahamnya dengan setelah rights Issue itu dilakukan.
Kerugian itu jelas terlihat dari jumlahnya dan berkonsekuensi kepada dalam hal hitungan dividen (apabila perusahaannya beruntung), maka akan berkurang pula keuntungan yang akan diterima pemegang saham dalam RUPS. Artinya, rights Issue tidak dapat dilihat sebagaimana yang terjadi dengan dasar sesuai aturan yang berlaku tetapi perlu dikaji lebih dalam dengan konsekuensinya. Yang terkadang hal ini kurang mendapatkan perhatian dan dicermati sebab yang terjadi memang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun kerugian tidaklah sebatas pengurangan besar jumlah sahamnya, tetapi lebih dari itu adalah hak-haknya sebagai pemegang saham dan berkurangnya kemungkinan dividen yang akan berkurang juga diterimanya adalah rangkaian kerugian yang seharusnya dapat dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dapat dilakukannya dengan mempertimbangkan kemungkinan untuk diberikan pilihan pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan rencana rights Issue untuk menjual sahamnya dengan harga tertinggi dalam tiga bulan terakhir untuk dibeli oleh perusahaan publik yang menginiasasi melakukan rights Issue. Dengan opsi menjual sahamnya, maka dengan hak itu pemegang saham dapat mempertimbangkan untung dan ruginya menjadi pemegang saham setelah rights Issue itu dilakukan. Yang terjadi selama ini dalam praktek adalah berjalan sesuai dengan aturan, namun yang tidak ikut ambil bagian dalam rights Issue berkuranglah dengan sendirinya jumlah sahamnya. Perlindungan pemegang saham minoritas, di dalam suatu rangkaian rights Issue ini, menjadi penting untuk memberikan kesempatan sebanyak mungkin investor menanamkan modal di Pasar Modal Indonesia. Lindungilah hak-haknya pemegang saham dan lakukan dengan menjaga keseimbangan dan keadilan atas apa yang menjadi hak-hak yang seharusnya untuk dilindunginya! (***)
Published at :