People Innovation Excellence

KEADILAN BAGI KORBAN DAN PELAKU

Oleh AHMAD SOFIAN (Mei 2019)

Kasus yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat pada akhir April 2019 telah menimbulkan kehebohan. Bagaimana tidak? Berdasarkan laporan media, seorang siswi SMP diduga “dianiaya” 12 siswi SMA, hingga harus diopname di Rumah Sakit. Tanpa menunggu kebenaran yang sesungguhnya atas kasus ini,  sebagian besar publik  negeri ini telah “menghakimi” anak-anak yang diduga menjadi “pelaku”. Tanpa bermaksud menyakiti hati korban dan keluarganya. Namun perlu didudukan masalah kekerasan pada anak yang dilakukan oleh anak-anak secara proporsional, yaitu keadilan bagi korban dan keadilan bagi pelaku?

Korban yang mengalami kekerasan, maka hak-haknya harus dipenuhi. Korban harus mendapat pemulihan dan penyembuhan. Korban juga harus dilindungi identitasnya, dan tidak untuk dipublikasikan. Pertanyaan yang berulang-berulang pada korban malah membuatnya trauma. Hak-hak hukum korban juga harus diberikan agar tidak lagi mengalami kekerasan.

Pelaku yang masih anak-anak juga memiliki hak, identitas mereka harus dilindungi, wajah mereka harus ditutup dan tidak boleh ditampilkan. Mereka juga berhak mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum, Tidak boleh ada penahanan karena mereka masih bersekolah. Proses diversi harus dikedepankan dalam penyelesaian kasus ini. Pelaku juga harus dipulihkan karena ada faktor-faktor eksternal yang berkontribusi atas perbuatan yang mereka lakukan tersebut.

Faktor-faktor penyebab seorang anak melakukan perbuatan melanggar hukum harus diperdalam, untuk  mengetahui secara menyeluruh setting sosial serta kondisi internal diri anak. Harus difahami, anak yang melanggar hukum berbeda dengan orang dewasa yang melakukan kejahatan. Anak tidak memiliki “kesalahan sempurna” dalam mewujudkan delik, karena banyak faktor2 yg tdk difahami secara utuh oleh anak. Jika diperdalam, kontribusi kesalahan anak berada pada level “tidak disengaja” karena mereka tidak sepenuhnya memahami dampak dari perbuatan mereka. Sehingga kasus ini tidak boleh dinilai sebagai kasus kekerasan anak terhadap anak tetapi lebih pada kasus apa yang disebut dalam kriminologi “juvenile delinquency” yaitupergaulan yang melampaui batas sehingga menabrak norma-norma, sehingga pendekatan restoratif harus dikedepankan dalam menyelesaian perkara ini.

Penyelesaian Restoratif

Saya mendapat kesempatan untuk mengunjungi Pontianak dalam rangka mendampingi kasus di atas. Saya juga bertemu dengan orang tua anak, para penegak hukum dan bahkan Walikota Pontianak, Deputi Perlindungan Anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga, dan banyak lagi termasuk tetangga, handai taulan dari kedua belah pihak.

Saya coba melihat, mendengar dan menyimak cerita ini langsung dari kedua belah pihak , termasuk pak dokter dan orang-orang dekat yang mendampingi anak. Saya tidak percaya dengan media sosial yang selama ini telah merusak tatanan kehidupan anak-anak ini dan bahkan tatanan nilai dan norma anak.

Kesimpulan saya adalah tidak ada yang patut dipersalahkan dalam kasus ini. Media sosial telah membuat persoalan kanak-kanak menjadi konsumsi yang berlebihan. Konflik yang dipicu oleh persoalan interaksi sosial “menyimpang” yang dilakukan anak-anak kita karena overdosis dalam penggunaan medsos dan digital platform. Tidak ada batasan yang jelas dalam penggunaan medsos dan digital platform oleh anak-anak kita. Orang tua melepaskan tanggung jawabnya atas “smartphone” yang digunakan anak-anaknya. Dampaknya luar biasa, anak bebas sebebasnya, bahkan menabrak moral dan etika.

Jadi kontribusi terbesar atas peristiwa di Pontianak adalah melampaui batasnya penggunaan media sosial/digital platform, tidak ada parenting control, batas-batas etika dan norma yang pudar, tidak adanya kebijakan perlindungan anak di internet serta penghakiman publik atas perilaku anak-anak ini. Plus dengan respon para public figureyang menyalahkan anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Kekacauan berpikir tentang perlindungan hak-hak anak lalu digoreng “media massa” sehingga kasus ini merugikan kepentingan anak dari kedua belah pihak.

Kerugian besar yang dialami anak-anak adalah stigma berkepanjangan, terganggu jam sekolah dan jam belajarnya, ancaman, caci maki, medsos mereka tersebar dan disebarluaskan tanpa filter, dan lebih kacaunya lagi mereka harus mendapat pertanyaan yang sama berulang-ulang dari orang-orang aneh di negeri ini.

Saya berpandangan mereka harus didamaikan, dirukunkan kembali. Ini bukan urusan tokoh publik, ini urusan anak dan masa depannya. Penegak hukum tidak boleh berpihak tetapi harus berada di tengah, Walikota kalau perlu menjadi mediator untuk mendamaikan konflik ini. Kita punya dasar hukum yang kuat sebagai pijakan untuk mencegah masalah ini dibawa ke pengadilan dan itu sudah saya sampaikan dalam pertemuan di Pontianak.

Restorative Justice dan Diversi

Penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan pendekatan restorativemelalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Siapapun orangnya, apa pun jabatan dan apapun status sosialnya tidak ada pilihan untuk mendukung upaya diversi ini. Hindari kasus ini dibawa ke pengadilan, Pasal 6-15 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 telah memberikan resep jitu bagaimana diversi bisa meredam konflik, bisa menyelesaikan secara adil, dan bisa mendampaikan. Tinggal bagaimana penegak hukum bisa secara terampil menggunakan diversi ini.

Restorative justice ini merupakan pendekatan dengan mengedepankan upaya menyelesaikan konflik dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, masyarakat, pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan dan tentu penegak hukum. Penyelesaian dilakukan dengan dialog untuk menemukan keadilan bagi semua pihak, bukan saja bagi korban tetapi pelaku dan masyarakat. Penyelesaiannya dilakukan secara informal dan tentunya ada komitmen dari pelaku untuk tidak mengulangi tindak pidananya, dan membayar ganti kerugian atau tanpa membayar ganti kerugian atau ada komitmen lain atas kesepakatan bersama. Restorative justice ini merupakan pendekatan untuk “menggantikan” pendekatan retributive dan pendekatan rehabilitative.  Pendekaan retributivesudah mulai banyak ditinggalkan karena dinilai tidak sesuai dengan dengan nilai-nilai kemanusiaan karena lebih menekankan pada efek jera dan balas dendam. Pendekatan ini masih melekat dalam-dalam di kalangan masyarakat kita, bahkan dikalangan pemerintah dan penegak hukum. Sementara itu pendekatan rehabilitative menekankan pada rehabilitasi atau perbaikan pada diri pelaku sehingga pelaku bertobat atau pulih dan tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah mengikuti proses perbaikan ini di Lembaga Pemasyarakatan. Namun pendekatan ini pun tidak memberikan jalan keluar yang adil bagi korban serta ditemukan sejumlah fakta pelaku-pelaku yang residivis atau mengulangi lagi kejahatannya.

Dalam rangka merealiasikan pendekatan restorative ini maka Undang-undang No. 11 Tahun 2012 menggunakan mekanisme diversi atau mengalihkan dari sistem peradilan ke sistem non peradilan. Sistem non peradilan ini dilakukan dengan jalan mempertemukan semua pihak yang bersangkut paut dengan perkara ini untuk menemukan jalan keluar dan kesepakatan bersama. Tentu saja proses diversi ini dilakukan dengan dialog yang seimbang antara kedua belah pihak dan keluarganya serta penegak hukum. Dalam beberapa teori, diversi yang diterapkan oleh Undang-undang No. 11 Tahun 2012, tidak lain merupakan model mediasi pidana (penal mediation) untuk menyelesaikan konflik yang muncul antara anak dengan anak atau antara anak dengan orang dewasa. Konflik ini muncul karena anak “menabrak norma” yang mungkin saja tidak diketahui dampak dari perbuatan tersebut. Oleh karena itu, mempertemukan anak-anak yang berkonflik ini penting agar mereka tidak menderita ketika mengikuti proses peradilan yang dapat memakan waktu panjang, mengjauhkan mereka dari pergaulan sosial yang normal serta dapat menimbulkan stigma negatif.

Doa saya, jangan jadikan anak-anak kita untuk kepentingan diri sendiri, tetapi belajarlah memahami apa yang terbaik untuk masa depan mereka, jangan biarkan konflik ini larut dan carut-marut namun damaikanlah mereka. Jangan hiraukan komentar orang-orang di medsos, karena sebagian komentar itu adalah sampah yang tidak berguna.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close