People Innovation Excellence

PANDANGAN INTERNASIONAL TENTANG HAM DARI SISI PENGGUNAAN DUNIA MAYA

Oleh REZA ZAKI (Mei 2019)

Sebagaimana kita ketahui di era globalisasi ini penggunaan media maya atau media sosial sangatlah penting bagi manusia, seperti untuk kepentingan Pendidikan, hiburan dan masih banyak lagi hal yang bisa dimanfaatkan dengan menggunakan media maya/media sosial. Namun dari kelebihan media sosial tentu saja pasti ada kekurangannya, seperti yang sedang marak diperbincangkan di tengah masyarakat yaitu ujaran kebencian, penyebaran hoaks dan kejahatan di dunia maya.

Jika kita mengkaitkan masalah Hak Asasi Manusia dengan situasi dan kondisi di negara Indonesia, sebenarnya telah diantisipasi dalam perundang-undangan kita, yaitu diatur dalam UUD 1945 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana dalam KUHAP digunakan istilah “hak dan kewajiban Warga Negara” yang mana kita dapatkan dan apa yang harus kita lakukan. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap orang, salah satunya hak mengeluarkan pendapat melalui dunia maya. Di negara Indonesia telah diatur dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Di Indonesia sendiri kita mempunyai Undang-Undang yang mengatur tentang media maya yaitu UU ITE, meskipun UU ITE masih menimbulkan banyak pro dan kontra dari masyarakat, Undang-Undang tersebut masih berlaku bagi yang melanggarnya. Akan tetapi di dalam UU ITE ini kebebasan untuk berpendapat seperti dibatasi, padahal kita sebagai warga negara mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat kita secara bebas. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Hal ini  membuat Indonesia terikat secara hukum untuk melaksanakan ketentuan yang sudah diatur. Di dalam pasal 19 ICCPR ini mengatur tentang hak kebebasan berpendapat,  “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).”  Dalam hal ini ICCPR juga mengatur kewajiban negara dalam hak kebebasan berpendapat, salah satunya untuk tidak melakukan diversi terhadap hak kebebasan berpendapat warga negara.

Di negara lain, salah satunya Jerman membuat undang-undang baru yang mewajibkan platform media sosial besar seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube, untuk segera menghapus “konten ilegal”. Menurut Human Rights Watch terdapat dua aspek dalam Undang-Undang tersebut yang bertentangan dengan kewajiban negara Jerman untuk menghormati kebebasan berpendapat. Undang-Undang ini menitikberatkan beban kepada perusahaan-perusahaan yang menyiarkan koten pihak ketiga untuk menentukan keputusan yang sulit dan perusahaan tidak memiliki insentif besar untuk berpihak pada kebebasan berbicara dikarenakan resiko denda yang tinggi.

Kedua, Undang-Undang ini gagal memberikan peran pengawasan yudisial apabila keputusan perusahaan melanggar hak seseorang untuk berbicara atau mengakses informasi. Padahal perusahaan media sosial memiliki tanggung jawab hak asasi manusia dan bertindak untuk melindungi hak asasi manusia penggunanya. “Undang-Undang Jerman yang baru ini cacat secara fundamental,” demikian ujar Wenzel Michalski, direktur Jerman di Human Rights Watch.

Dalam segala keterbatasannya bukanlah berarti Hukum Internasional tidak berlaku bagi atau diabaikan oleh masyarakat Hukum Internasional. Diharapkan komunitas internasional dapat membentuk Konvensi atau Perjanjian Internasional tentang manajemen dunia maya, sehingga menjadi Hukum Internasional, seperti yang diungkapkan oleh Menko Polhukam RI dalam acara Third Singapore International Cyber Week di Singapura.

Tetapi menurut saya, jika akan diselenggarakannya Konvensi Internasional tentang dunia maya ini, diharapkan tidak hanya membicarakan soal keamanan dunia maya dari kejahatan cyber dan mengurangi perilaku tidak bertanggungjawab di dunia maya saja, melainkan  membicarakan juga tentang bagaimana membuat suatu keputusan mengurangi kejahatan cyber tanpa harus mengurangi  hak warga negara dalam menyuarakan pendapat tanpa harus dibatasi oleh Undang-Undang dan Pemerintah. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close