People Innovation Excellence

IDENTIFIKASI PERSOALAN HUKUM TERHADAP TINGKAT RISIKO DALAM PERSPEKTIF KAJIAN ANALYSIS ECONOMIC OF LAW

Oleh IRON SARIRA (April 2019)

 Identifikasi persoalan hukum yang menghasilkan adanya ketidaksesuaian (Non Conformance) dapat dilakukan dengan pengasumsian dalam kajian Analisis Ekonomi dari Hukum (Anekkum) sebagai produk barang yang diproduksi terhadap adanya permintaan akan kebutuhan barang produksi dengan kegiatan sejak proses produksi hingga konsumsi, yang mana memiliki konsekuensi terhadap pengaruh tingkat risiko. Nilai atau tingkatan risiko ini diasumsikan sebagai harga atau nilai yang dihasilkan dari besar kecilnya permintaan atas kebutuhan itu sendiri. Pada tulisan ini, akan digambarkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sehingga kurva permintaan di atas dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi ini sebagaimana yang tergambar pada gambar di bawah ini:

Pengaruh IPH terhadap TR

Sumber:Richard A. Posner, Economic Analysis of Law(Canada: Little, Brown & Company Limited, 1977), 5.

Kurva di atas yang menunjukan hubungan pengaruh antaraIdentifikasi Persoalan Hukumsebagai suatu yang diasumsikan menjadi jumlah produksi yang dilakukan (Quantity of Product)dengan varibel lain, yakni Tingkat Risiko yang diasumsikan sebagai satuan harga (Price Effect)atau nilai yang dihasilkan dari besar kecilnya permintaan kebutuhan tersebut terhadap penerapan SMK3 yang ada, sehingga menjadi suatu konsekuensi logis dari risiko atau tingkatannya apabila dilakukan atau tidak dilakukan persoalan yang telah diidentifikasikan. Dengan demikian maka akan mempengaruhi besar kecilnya tingkat risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tersebut. Tingkat risiko yang di tunjukan oleh titik p1merupakan hasil dari penerapan SMK3 yang dilaksanakan dan menjadi persoalan hukum yang telah diidentifikasikan dan ditunjukan pada titik q1, sehingga titik-titik o-p1-c-q1merupakan area tingkat risiko yang terjadi sebagai adanya penerapan SMK3 yang merupakan penyebab dari persoalan potensial yang diidentifikasi. Dengan kata lain, semakin baik dan benar sikap-tindak, tanggung jawab, tanggung tanggap, kesadaran dan pemahaman dari seluruh subjek hukum dalam menerapkan SMK3 khususnya dengan melaksanakan hal-hal penyebab munculnya kondisi ketidaksesuaian (Non Conformance)dari penerapan persoalan potensial yang menjadi penyebabnya sebagaimana yang ditunjukan pada titik o-q1, maka akan semakin kecil tingkat risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat adanya hubungan kerja sebagaimana yang ditunjukan oleh titik o-p1.

Berikutnya, tingkat risiko yang sebagaimana yang ditunjukan oleh titik p2merupakan hasil dari penerapan SMK3 yang dilaksanakan dan menjadi hasil persoalan hukum yang telah diidentifikasikan dan ditunjukan pada titik q2, sehingga titik-titik o-p2-b-q2merupakan area tingkat risiko yang terjadi sebagai adanya penerapan SMK3 yang merupakan penyebab dari persoalan potensial yang diidentifikasi. Penyebutan lain dari hal yang dimaksud terhadap pernyataan hasil ini adalah bahwa dengan semakin rendahnya sikap-tindak, tanggung jawab, tanggung tanggap, kesadaran dan pemahaman dari seluruh subjek hukum dalam menerapkan SMK3 khususnya dalam melaksanakan hal-hal penyebab munculnya kondisi ketidaksesuaian (Non Conformance)yang menjadi penyebabnya sebagaimana yang ditunjukan pada titik o-q2,maka akan semakin besar (high level of hazardous) tingkat risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat adanya hubungan kerja sebagaimana yang ditunjukan oleh titik  o-p2.

Identifikasi persoalan hukum terhadap tingkat risiko sebagai penyebab terjadinya kondisi ketidaksesuaian (Non Conformance)dan seterusnya, selanjutnya akan dikaji berdasarkan teori terhadap pertemuan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply) dalam suatu titik yang dikenal dengan titik keseimbangan (titik equilibrium) dengan penjelasan pernyataan hukum (Legal Statement)-nya sebagaimana yang tergambar pada berikut ini:

Pernyataan Hukum

Sumber:Richard A. Posner, Economic Analysis of Law(Canada: Little, Brown & Company Limited, 1977), 7.

Penjelasan terhadap gambar di atas adalah sebagai berikut:

  • Bahwa area Partial Conformance(berdasarkan teori permintaan dan penawaran)) yang dibentuk dari perpaduan titik-titik o-p-E-q merupakan tingkat risiko yang dapat diterima terhadap identifikasi persoalan potensial tersebut telah dilaksanakan dengan menerapkan SMK3 secara maksimal, sehingga memungkinkan dapat dilakukan peningkatan atau perbaikan tingkat risiko menjadi semakin kecil bahkan mengarah kepada Zero Accident.
  • Bahwa area Conformanceyang dibentuk dari kombinasi titik-titik o-p1-c-q1berdasarkan teori permintaan dan penawaran di atas merupakan tingkat risiko yang memiliki kesesuaian dengan pelaksanaan penerapan SMK3 secara baik dan benar, dalam hal ini faktor-faktor penyebab yang diidentifkasikan menjadi persoalan potensial, yakni proses sosialisasi; proses komunikasi; proses integrasi; proses standarisasi; dan proses kesesuaian terhadap hukum menjadi pemahaman atau agenda utama yang harus dilakukan dalam penerapan SMK3, sehingga pengetahuan, pemahaman dan kesadaran seluruh subjek hukum terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan terkait tentang K3 dapat ditingkatkan dan pada akhirnya dapat terbentuk suatu kondisi dan situasi terciptanya budaya keselamatan dan kesehatan kerja (Occupational Safety & Health Cultures).
  • Bahwa area Non Conformance yang terbentuk dari titik-titik o-p2-b-q2, yang dijelaskan berdasarkan teori permintaan dan penawaran di atas merupakan tingkat risiko yang memungkinkan (likelihood)terjadinya ancaman terhadap kecelakaan kerja serta penyakit akibat adanya hubungan kerja dalam frekuensi seberapa sering ancaman tersebut memungkinkan munculnya risiko keselamatan, sebagai berikut : Very Rare, Rare, Unusual, Occasional, Frequent, Continuous[1];kesalahan yang sering terjadi adalah terlalu menekankan hanya pada pengurangan ancaman pada tingkatan yang rendah (Very Rare). Oleh karena seseorang tidak sering mendapat ancaman, tidak selalu berarti perhatian yang diberikan sedikit saja atau tidak perlu diperhatikan, yang benar adalah bahwa ancaman tersebut walau hanya bersifat likelihoodlebih penting untuk diperhatikan dari pada beberapa kali ancaman bahaya tersebut mengancam seseorang; dan mempunyai suatu akibat (consequence)terhadap bahaya risiko atau kerugian jiwa dan atau kerusakan aset-aset manajemen yang dapat dikelompokan dalam tingkatan atau kategori baik yang terendah hingga yang tertinggi, yakni : Negligible Injury, Minor Injury, Major Injury, Fatality[2].

Penjabaran terhadap analisis ekonomi dalam keilmuan hukum K3 (salah satu dimensi dalam hukum ketenagakerjaan) di atas merupakan salah satu cara dalam mengidentifikasi persoalan hukum terhadap tingkat risiko yang didasarkan dengan memberikan suatu asumsi-asumsi dalam dimensi hubungan antara permintaan dan penawaran guna mencapai titik keseimbangan (equilibrium), sehingga ambang batas risiko yang kerap mengancam akan selalu dapat diminimalisir, dan pada akhirnya hukum yang berlaku dapat memberikan kemanfaatannya (efficacy).[3]

 

BAHAN BACAAN

[1]Hinsa Siahaan, Manajemen Risiko Pada Perusahaan & Birokrasi(Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009), 115.

[2]Ibid,117 – 118.

[3]Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Maret, 2013, hlm. 204.


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close