KETENTUAN MENGENAI TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DI BEBERAPA NEGARA
Oleh: VIDYA PRHASSACITTA (Mei 2019)
Dalam Pasal XIV dan Pasal XV Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 1946) telah diatur tindak pidana mengenai penyebaran berita bohon dengan rumusan sebagai berikut:
Pasal XIV: (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal XV: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Apabila melihat ketentuan undang-undang di negara lain, baik dari latar belakang common law system seperti Amerika Serikat dan Kanada maupun dari latar belakang civil law system seperti Belanda, Jerman, Perancis dan Rakyat China (RRC), tidak secara khusus memiliki ketentuan khusus yang mengkriminalisasi perbuatan penyebaran berita bohong melalui media sosial atau secara online. Di dalam KUHP masing-masing negara tersebut memiliki ketentuan pidana yang memidana perbuatan menyebarkan berita bohong baik untuk tujuan menjaga ketertiban umum seperti di Amerika Serikat, Belanda,[1] Kanada[2] dan RRC[3] maupun menjaga keamanan negara seperti Jerman.[4] Dalam KUHP Perancis, tindak pidana penyebaran berita bohong diatur baik dalam bagian tindak pidana terhadap ketertiban umum maupun dalam bagian tindak pidana terhadap keamanan negara.[5] Masing-masing negara memiliki rumusan yang bervariasi.
Khusus di Amerika Serikat Model Penal Code mengatur mengenai tindak pidana false public alarm yaitu perbuatan memberikan laporan atau peringatan palsu tentang akan adanya pemboman atau kejahatan atau bencana lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya evakuasi di tempat umum atau menyebabkan ketidaknyamanan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat memiliki ketentuan ini namun dengan berbagai variasi perumusan.[6] Perkembangan teknologi telah membuka penggunaan ketentuan pidana mengenai penyebaran pernyataan yang dilakukan melalui sarana konvensional melalui sarana online baik dengan internet maupun sosial media. Di Amerika Serikat dimana Mahkamah Agung Amerika Serikat pun telah membuka kriminalisasi terhadap pernyataan melalui internet dalam kasus Reno v. ACLU.[7]
Negala lainnya seperti Filipina dan Uni Emirat Arab memberlakukan undang-undang khusus yang memidana perbuatan penyebaran berita bohong. Filipina Anti-Fake News Act memliki cakupan yang lebih luas dari pada Uni Emirat Arab Cybercrime Law. Pada tahun 2017 lalu, Anti-Fake News Act memidana pihak yang menciptakan, mempublikasikan dan mendistribusikan berita bohong yang menimbulkan kekacauan baik melalui media cetak, non cetak dan online yang mana berita tersebut menyebabkan kepanikan dan kekacauan.[8] Sedangkan Cybercrime Law hanya memidana pihak yang menciptakan, mempublikasikan dan mendistribusikan berita bohong baik yang membahayakan kepentingan negara melalui sarana online.[9] Akan tetapi kedua undang-undang juga memidana penyelanggara media yang mengabaikan atau gagal dalam menghapus konten – konten yang memuat berita bohong tersebut.[10] Hal ini merupakan pendekatan dengan konsep memidana pelaku penyebaran berita bohong. (***)
REFERENSI:
[1] Pasal 142 ayat (1) KUHP Belanda.
[2] Pasal 181 KUHP Kanada.
[3] Pasal 291 KUHP RRC.
[4] Pasal 109 d ayat (1) KUHP Jerman.
[5] Pasal 322-14 dan Pasal 411-10 KUHP Perancis.
[6] Louis W Tompros, Richard A Crudo, dan Alexis Pfeiffer, “The Constitutional of Criminalizing False Speech Made on Social Networking Sites in A Post-Alveraz, Social Media-Obssed World,” Harvard Journal of Law and Technology 31, no. 1 (2017): 66–109.. 83-84.
Model Penal Code Amerika Serikat telah mengkriminalisasi perbuatan memberikan laporan atau peringatan palsu tentang akan adanya pemboman atau kejahatan atau bencana lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya evakuasi di tempat umum atau menyebabkan ketidaknyamanan atau yang dikenal dengan istilah false public alarm
[7] Reno v. ACLU merupakan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat di mana Mahkamah dengan suara bulat memutuskan bahwa ketentuan cabul dari the Communications Decency 1996 Act melanggar Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat mengenai kebebasan pidato. Ini adalah putusan Mahkamah Agung besar pertama tentang regulasi materi yang didistribusikan melalui Internet. Putrusan ini menghukum komunikasi cabul untuk anak di bawah umur melalui internet.
[8] Anti-Fake News Act, Filipina, tahun 2017 Pasal 2.
[9] Matt J. Duffy, Arab Media Regulations: Identifying Restraints on Freedom of the Press in the Laws of Six Arabian Peninsula Countries, Berkeley Journal of Middle East and Islamic Law, Vol. 6, No. 1 (2014). hlm. 24.
[10] Anti-Fake News Act, Filipina, tahun 2017 Pasal 3 dan Uni Emirat Arab Cybercrime Law Tahun 2012 Pasal 39.
Published at :