PRESENTASI USULAN PENELITIAN MODEL KEBIJAKAN HUKUM DI BAPPENAS
Tiga dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, yaitu Ahmad Sofian (konsultan), Shidarta, dan Besar (peneliti), terlibat dalam pengajuan usulan penelitian bersama dengan tim yang dipimpin oleh Prof. Farouk Muhammad. Anggota tim lainnya adalah Danang Aziz Akbarona, Heryadi Silvanto, dan Jauharul Anwar. Usulan tersebut berupa penelitian tentang model kebijakan pembangunan budaya hukum masyarakat. Proposal tersebut, pada tanggal 29 April 2019, telah dipresentasikan dalam focus group discussion (FGD) di Hotel Alila, Jakarta, guna mendapat masukan dari berbagai narasumber terkait.
Dalam paparannya Prof. Farouk Muhammad menjelaskan berbagai fenomena yang memprihatinkan tentang sering terjadinya pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari dan kesan pembiaran oleh masyarakat sekitar. Perilaku seperti ini tidak dapat dibiarkan menjadi budaya hukum yang tidak sehat, sehingga perlu ada pemetaaan tentang pelanggaran-pelanggaran ini agar dapat ditawarkan model kebijakan yang tepat dalam mengatasinya.
Shidarta yang tampil sebagai pembicara berikutnya menjelaskan desain penelitian yang coba diajukan, dengan teknik pengambilan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan FGD. Rencananya, akan ada 13 kabupaten/kota yang akan diambil sebagai lokasi penelitian, bergantung nanti persetujuan yang ditetapkan oleh Bappenas. Beliau juga menyinggung kerangka berpikir yang dapat membingkai penelitian ini, yakni tentang institusionalisasi hukum. Pentingnya lokasi penelitian ini tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, adalah untuk memberi gambaran yang lebih utuh tentang pendekatan-pendekatan yang juga berbeda untuk tiap-tiap tipologi pelanggaran. “Pencurian ternak di Nusa Tenggara, misalnya, akan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pencurian ternak di Sumatera,” ujar Shidarta.
Hadir dalam FGD yang berlangsung di hotel di kawasan Pecenongan ini antara lain para peneliti dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komnas Perempuan, Indonesian Corruption Watch (ICW), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, dan Bareskrim Polri. Secara umum, mereka sepakat dengan perlunya penelitian serupa. Dalam beberapa segi, mereka menginformasikan bahwa di lembaga mereka telah terdapt kajian yang sejalan dengan gagasan ini, sehingga dapat dimanfaatkan juga oelh tim peneliti ini. (***)