People Innovation Excellence

AKSES DAN PENGAMANAN DATA PRIBADI PADA BISNIS DARING

Untuk mendorong perkembangan dunia usaha financial technology (FinTech), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang praktisi dan akademisi untuk memberikan pandangan tentang bagaimana pengaturan data pribadi yang seimbang antara pelindungan hak-hak individu dengan dunia usaha. Bambang Pratama, adalah salah satu perwakilan dari akademisi yang memberikan pandangan tentang model perlindungan data pribadi yang berkembang. Saat ini ada dua bentuk pendekatan data pribadi, yaitu model Amerika Serikat, dan model Uni Eropa. Model Amerika Serikat menggunakan metode patchwork dengan cara memperkuat sektor-sektor yang menggunakan data pribadi secara parsial, baik dalam bentuk undang-undang maupun putusan pengadilan. Hingga saat ini jumlah pengaturan terkait data pribadi di Amerika Serikat jumlahnya mencapai ratusan, sehingga di Amerika Serikat tidak ada suatu aturan hukum payung tentang perlindungan data pribadi.

Di Eropa, pendekatan pengaturan perlindungan data pribadi menggunakan pendekatan one size fits all, yaitu dengan menggunakan satu model untuk bisa diterapkan ke semua. Kondisi pengaturan di Eropa seperti di Perancis dan Jerman yang sudah memiliki undang-undang terkait data pribadi sejak tahun 1970an. Pengaturan tentang data pribadi di Eropa mengatur tentang hak-hak berinformasi dalam menggunakan teknologi informasi. Dengan demikian bentuknya berbeda dengan model yang digunakan di Amerika Serikat.

Acara FGD yang bertema Akses dan Pengamanan Data Pribadi pada Bisnis Daring yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2019 di Hotel Pullman juga mengundang beberapa narasumber lainnya. Perwakilan akademisi dari Unpad yang diwakili oleh Ibu Sinta Dewi, perwakilan dari Dirjen Aptika Kominfo, Direktur DP3F OJK, Badan Siber dan Sandi Negara, Asosiasi FinTech Indonesia, dan Indonesian Ecommerce Association. Dengan mengundang multistakeholder dalam memberikan pandangan tentang pengaturan perlindungan data pribadi, maka diharapkan dapat memberikan masukan yang lebih komprehensif bagi OJK untuk menggunakan model yang terbaik untuk dapat mengatur FinTech.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close