AKSES DAN PENGAMANAN DATA PRIBADI PADA BISNIS DARING
Untuk mendorong perkembangan dunia usaha financial technology (FinTech), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang praktisi dan akademisi untuk memberikan pandangan tentang bagaimana pengaturan data pribadi yang seimbang antara pelindungan hak-hak individu dengan dunia usaha. Bambang Pratama, adalah salah satu perwakilan dari akademisi yang memberikan pandangan tentang model perlindungan data pribadi yang berkembang. Saat ini ada dua bentuk pendekatan data pribadi, yaitu model Amerika Serikat, dan model Uni Eropa. Model Amerika Serikat menggunakan metode patchwork dengan cara memperkuat sektor-sektor yang menggunakan data pribadi secara parsial, baik dalam bentuk undang-undang maupun putusan pengadilan. Hingga saat ini jumlah pengaturan terkait data pribadi di Amerika Serikat jumlahnya mencapai ratusan, sehingga di Amerika Serikat tidak ada suatu aturan hukum payung tentang perlindungan data pribadi.
Di Eropa, pendekatan pengaturan perlindungan data pribadi menggunakan pendekatan one size fits all, yaitu dengan menggunakan satu model untuk bisa diterapkan ke semua. Kondisi pengaturan di Eropa seperti di Perancis dan Jerman yang sudah memiliki undang-undang terkait data pribadi sejak tahun 1970an. Pengaturan tentang data pribadi di Eropa mengatur tentang hak-hak berinformasi dalam menggunakan teknologi informasi. Dengan demikian bentuknya berbeda dengan model yang digunakan di Amerika Serikat.
Acara FGD yang bertema Akses dan Pengamanan Data Pribadi pada Bisnis Daring yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2019 di Hotel Pullman juga mengundang beberapa narasumber lainnya. Perwakilan akademisi dari Unpad yang diwakili oleh Ibu Sinta Dewi, perwakilan dari Dirjen Aptika Kominfo, Direktur DP3F OJK, Badan Siber dan Sandi Negara, Asosiasi FinTech Indonesia, dan Indonesian Ecommerce Association. Dengan mengundang multistakeholder dalam memberikan pandangan tentang pengaturan perlindungan data pribadi, maka diharapkan dapat memberikan masukan yang lebih komprehensif bagi OJK untuk menggunakan model yang terbaik untuk dapat mengatur FinTech.