Hukum Siber (Cyber Law) merupakan salah satu mata kuliah yang diajarkan pada Program Studi Business Law – BINUS di bawah rumpun ICT. Dalam mata kuliah Cyber Law, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar siber sebagai basis untuk memahami bagaimana ruang siber bekerja, selain mempelajari ketentuan hukum positif yang berlaku. Sebagai bidang hukum yang bersifat multidispliner, pembahasan mengenai cyber law akan bersinggungan dengan aspek teknologi informasi. Memanfaatkan keunggulan BINUS sebagai institusi pendidikan yang memiliki kekuatan dalam bidang information technology, pada tanggal 12 Maret 2019 yang lalu, mahasiswa kelas Cyber law– BL mendapat kesempatan untuk menerima materi mengenai dasar IT dari salah satu dosen pengajar sekaligus Kepala Jurusan Cyber Security BINUS, Bapak Aditya Kurniawan.

Materi diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mahasiswa hukum yang notabene tidak memiliki latar belakang pengetahuan IT. Untuk mempermudah pemahaman mahasiswa, materi dimulai dengan hal yang familiar bagi mahasiswa hukum yakni sisi teknis penyidikan dalam cyber crime. Pembahasan semakin berkembang seiring dengan ketertarikan mahasiswa yang ditunjukan dari variasi pertanyaan yang diajukan. Mulai dari hal-hal dasar seperti bagaimana internet bekerja, IP Address, peer to peer, encryption, blockchain,VPN, penanganan digital evidence,bagaimana identitas dalam ruang siber dimaknai secara teknis, kasus-kasus cyber crime dan lain sebagainya. Setidaknya mahasiswa mencatat bahwa tugas praktisi hukum dalam penanganan cyber crime  adalah menghubungkan antara kejadian, barang bukti serta ketentuan yang dilanggar. Untuk itu, seorang praktisi hukum diharapkan setidaknya memiliki pengetahuan dasar mengenai bagaimana aspek teknis siber, seperti dalam pengelolaan digital evidence.

Berdasarkan kesimpulan yang disampaikan oleh mahasiswa, mahasiswa merasa puas terhadap materi yang diberikan karena dapat memberikan gambaran teknis bagaimana siber bekerja, terutama dalam kaitannya dengan cyber crime.Diharapkan dengan pemahaman tersebut, mahasiswa dapat lebih memahami konsep siber dari sisi hukum dan penerapan regulasi siber. Di akhir sesi, mahasiswa berkesempatan melakukan sesi foto bersama dengan Pak Aditya Kurniawan dan Ibu Siti Yuniarti sebagai dosen pengampu mata kuliah Cyber Law.