People Innovation Excellence

TEORI POLITIK KONTRAKTIAN DALAM PEMIDANAAN

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Maret 2019)

Tulisan ini merupakan ulasan dari artikel yang berjudul Political Theory and the Criminal Law, Matt Matravers dalam buku yang berjudul Philosophical Foundations Of Criminal Law. Dalam tulisan ini dibicarakan mengenai teori politik kontraktian dalam pemidanaan. Matravers membagi tulisannya dalam 4 subbahasan pokok yaitu (1) hukum pidana di negara liberal; (2) Kontrakarianisme dan (Ketidak) Untungan Alami; (3) Membangkitkan Takdir Satu Sama Lain dalam Keadilan Retributif; dan (4) Catatan Penutup (dua Peringatan).



Matravers menanyakan apakah teori politik kontraktual dapat memberitahu kita tentang tempat hukum pidana, dan penjahat, dalam masyarakat liberal. Ia mendasarkan pada dua teori kontrak yaitu (1) teori kontrak berdasarkan tradisi Hobbes; dan (2) tradisi imparsial Kant. Kedua menghasilkan dua cabang yang berbeda tradisi Hobbes menghasilkan saling menguntungkan yang memuji ketidaksetaraan alam menjadi hasil yang adil, sebaliknya tradisi Kantian, khususnya di Rawls, menempatkan posisi persamaan mendasar, dalam keadilan distributif untuk setuju berbagi nasib satu sama lain.

Filosofis dari hukum pidana di negara liberal adalah untuk menanyakan apa yang akan disetujui oleh orang-orang dalam beberapa situasi pemilihan. Teori kontrak tergantung pada spesifikasi situasi pemilihan dan individu yang memilih. Oleh karenanya rasionlitas dan autonomus dapat mengesahkan aturan kerja sama sebagai norma moral dan harus mendukung sistem pemidanaan. Terdapat 3 fungsi sistem pemidanaan (1) untuk kepastian; (2) sarana komunikasi terhadap komitmen moralitas; dan (3) sarana mendidik terutama bagi pelaku kejahatan. Perdebatan muncul terkait ketidaksamaan sikap dan ruang lingkup moralitas dalam kontraktarian. Masalah moralitas adalah bagaimana membenarkan pada diri sendiri dari kendala moral dalam mengejar kepentingan pribadi seseorang, sebaliknya menurut kontraktarian liberal masalahnya adalah apa yang kita terima dan dapat membenarkan satu sama lain. Menurut Matravers komitmen konstruktivis ini tidak perlu dianut oleh semua kontraktarians. Tujuan dari kontrak adalah untuk menggambarkan refeklsi rasional, terkait situasi ketika individu masuk ke dalam kontrak maka ia mengakui kesimpulan sebagai sebagai kebenaran dan setuju akan pemahaman yang dipandang benar oleh orang lain. Individu yang masuk ke dalam kontrak secara reflektif mendukung sistem larangan kriminal, penegakan hukum, dan hukuman. Kegagalan seseorang untuk mematuhi aturan adalah kegagalan moral. Penegakan hukum merupakan mendukung komitmen pada skema kerja sama sosial dan tidak hanya berisi jenis pidana tetapi mencakup bidang ekonomi dan sosial tertentu. Matravers ingin pembenaran sistem secara keseluruhan, hubungannya dengan ide-ide dari pembalasan/pemidanaan, dan sikap yang harus dimiliki individu satu sama lain termasuk kepada mereka yang dihukum.

Dalam masyarakat modern, posisi kelompok yang tidak diuntungan secara alamiah (contoh tuli) berada diposisi yang dirugikan. Apakah kerjasama tersebut dimungkinkan untuk saling menguntungkan? Tidak ada kesepakatan yang saling menguntungkan yang dilakukan di luar batas moralitas. Kesepakatan didasarkan pada titik awal yang setara untuk melakukan tawar menawar terhadap keuntungan dan kerugian alami. Ini menjadi kritik Rawls, pekerjaan keadilan untuk melindungi kelompok yang lemah dengan meniadakan ketidaksetaraan alami. Bagi Rawls, sistem sosial yang adil tidak akan mencerminkan ketidakberuntungan tersebut tetapi akan menetralkan keuntungan dan kerugian alami. Jika keadilan membutuhkan persamaan kesempatan, maka tidak keuntungan maupun keuntungan alami dan sosial harus diabaikan melalui pembagian distributif yang menciptakan keadilan distributif. Lebih lanjut keadilan distributif tidak terlalu bertentangan dengan keadilan retributif karena prinsip keadilan retributif dapat secara sah mengacu pada nilai moral peradilan. Dalam hukum pidana, ketika mengikatkan diri individu-individu terada pada the vail of ignorance, sehingga kecenderungan seseorang untuk melakukan kriminalitas tidak diketahui dalam the original position. Individu yang tidak berdaya secara moral dalam pandangan Matraver disepadankan dengan apa yang menurut Rawls sebagai kesewenang-wenangan moral karena keuntungan sosial dan alamiah merupakan ketidakbertanggungjawaban moral. Oleh karenanya ketika Individu yang agresif secara sangaja ia harus dimintai pertanggungjawaban dan diminta untuk mengambil tagihan atas tindakannya.

Memperluas pandangan Rawls tersebut, menurut Matravers menghasilkan 2 hal penting. (1) Aspek keadilan merupakan berbagi nasib satu sama lainnya yang mencangkup pihak yang memiliki kemampuan maupun yang tidak memiliki kekampuan untuk berkontribusi dalam produk sosial. (2) Pembenaran untuk sistem hukuman secara keseluruhan yang utamanya terletak dalam dukungan reflektif. Hukum pidana memberikan harapan bahwa orang-orang yang dihukum mengetahui bahwa ia dihukum atas dasar tindakan mereka dengan tujuan mengurangi penyebab alamiah dan sosial kejahatan. Dalam skema keadilan distributif yang merupakan kerjasama untuk menghasilkan kebaikan bagi semua kelompok, terjadi pembagian dimana terjadi kontributisi dalam pembayaran kontrak kepada kelompok yang tidak beruntung karena melakukan kejahatan (yang disebabkan karena faktor alamiah atau sosial) berupa alokasi pajak untuk pembayaran sistem peradilan pidana. Keadilan retributive menteralisasi ketidakberuntungan dari masyarakat yang dimanfaatkan dalam hukum pidana berupa kompensasinya negatif yaitu penghukuman

Pada akhirnya terdapat catatan penting sebagai penututp dari Matravers. Bagi yang mendukung prinsip keadilan Rawls ini hal ini merupakan daya tarik tersendiri namun bagai yang tidak hal ini memungkinan keadaan yang jauh lebih buruk dari keadilan menurut Rawls. Bagi Matravers sendiri tradisi keuntungan bersama harus memasukan dimensi pribadi dari berbagai nasib dimana ruang lingkup tersebut meliputi mereka yang memiliki kemampuan untuk menguntungkan suatu kontrak. Posisi ini menuntut seseorang untuk menghadapi konsekuensi dari kemungkinan serta mempertahankan tanggung jawab individu atas tindakan. (***)


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close