MENCARI JEMBATAN KE ARAH INSTITUSIONALISASI DAN INTERNALISASI PANCASILA
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tanggal 27 Maret 2019, bertempat di Hotel Grand Mecure Harmoni, Jakarta, mengadakan acara diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion), tentang institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Ikut diundang sebagai narasumber di dalam diskusi ini adalah Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS. Hadir dalam diksui ini, jajaran pimpinan BPIP, antara lain Dr. Karjono, Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, Dr. Baby Siti Salamah, Dr. Rima Agustina, dan Dr. Ani Purwanti. Narasumber lain yang memberikan paparan adalah Prof. Dr. Ni’matul Huda (UII), Dr. Fendi Setyawan (Univ. Jember), dan Dr. Lita Tyesta (Undip).
Shidarta dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa pemikiran terkait posisi Pancasila sebagai nilai dan norma dalam sistem hukum Indonesia. Beliau menekankan pentingnya penegasan tentang cita hukum Pancasila sebagai bagian atau salah satu dari cita negara Indonesia. Demikian pula dengan norma fundamental negara sebagaimana disampaikan menurut doktrin Hans Nawiasky. Tatakala nilai-nilai ini harus diinstitusionalisasikan dan diinternalisasikan, maka diperlukan ada “jembatan” untuk menderivasinya secara operasional dan dapat dibenarkan secara hukum. Shidarta menyarankan agar penelaahan asas-asas hukum, mulai dari supra-principle, fundamental principles, dan secondary principles. Pemikiran analitis seperti ini pernah diperkenalkan oleh Gabriel Hallevy dalam bukunya “A Modern Treatise on the Principle of Legality in Criminal Law”. Asas-asas ini tidak harus secara top-down diturunkan melalui nilai-nilai dasar, tetapi juga terlebih-lebih berangkat dari kebutuhan tiap-tiap area hukum, sehingga pada tataran asasi bangunan tata hukum positif itu dapat terjembatani secara sistematis dengan nilai-nilai Pancasila ini. (***)