SEKILAS PERKEMBANGAN FINTECH DI INDONESIA
Oleh ABDUL RASYID (Februari 2019)
Industri jasa keuangan mengalami inovasi yang sangat singnifikan sejalan dengan berkembang pesatnya teknologi digital saat ini. Inovasi jasa keuangan yang telah dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan sedang menjadi perbincangan hangat saat ini adalah financial technology(fintech). Menurut Financial Stability Board(FSB), fintech adalah suatu bentuk inovasi finansial berbasis teknologi yang dapat dapat menghasilkan model bisnis, aplikasi, proses atau produk baru dengan efek material terkait pada pasar keuangan, institusi, dan penyedia layanan keuangan. Sedangkan menurut The National Digital Research Centre(NDRC), fintech merupakan innovation in financial services(inovasi pada sektor finansial).
Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa pada prinsipnya fintech adalah a fusion between technology and financial services. Penggunaan handponesebagai layanan mobile bankingdan investasi bisa dijadikan sebagai contoh perpaduan teknologi dengan sistem keuangan guna memberikan layanan keuangan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat luas (Lenny Sanicola: 2017). Dengan kata lain, fintech bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan (Finansialku.com)
Industri fintech saat ini berkembang dengan pesat. Hal ini ditandai dengan semakin banyak berdirinya startupdi bidang fintech. Fintechmenawarkan berbagai jenis jasa keuangan, antara lainsepertipeer to peer (P2P) lending(peminjaman), crowdfunding,payment gateway(alat pembayaran),dan manajemen investasi.Dari beberapa jenis usaha tersebut, layanan P2P lending dan sistem pembayaranyang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Di Indonesia sendiri, fintech juga telah berkembang, meskipun masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain seperti China, Hong Kong dan India. Saat ini, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh perusahaan konsultan manajemen bisnis McKinsey & Company dalam laporan terbarunya berjudul Digital Banking in Indonesia: Building Loyalty and Generating Growth, tingkat penetrasi penggunaan layanan keuangan melalui fintech di Indonesia masih sekitar 5%. Angka tersebut tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara China dengan presentasi 67%, Hong Kong 57% dan India 39%. Meskipun demikian, fintech di Indonesia tetap mempunyai potensi besar untuk lebih berkembang ke depannya, karena berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2017, pertumbuhan digitalisasi di Indonesia menjadi salah yang tercepat di dunia, bahkan mengalahkan China dan Brazil (Republika: 11/03/19).
Menurut data dari OJK, sampai bulan Januari 2019, penyaluran pinjaman fintech mencapai Rp25,92 triliun. Jumlah penyaluran tersebut naik 14,36% dari awal tahun 2018 yang tercatat senilai Rp22,67 triliun. Angka ini masih tergolong kecil, karena berdasarkan penelitian OJK pada tahun 2016, terdapat kesenjangan pendanaan di Indonesia sebesar Rp989 triliun per tahunnya. Kesenjangan tersebut disebabkan kebutuhan pendanaan sebesar Rp1.649 triliun tak mampu dipenuhi oleh lembaga keuangan yang hanya memiliki total aliran dana Rp660 triliun. Oleh karena itu, industri fintech di Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk berkembang lagi ke depannya mengingat masih banyaknya kebutuhan pendanaan yang diperlukan oleh masyarakat belum terpenuhi. Sampai saat ini, berdasarkan data statistik OJK per tanggal 1 Februari 2019, terdapat 99 perusahaan fintech lendingyang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 54 fintech sistem pembayaran yang terdaftar di Bank Indonesia (BI). Masih terdapat beberapa perusahaan lagi yang masih dalam proses perizinan sehingga Jumlah perusahaan fintech ini juga akan terus bertambah.***
Published at :