People Innovation Excellence

DATA PRIBADI, DATA PRIVASI DAN KOMERSIALISASINYA

Oleh BAMBANG PRATAMA (Februari 2019)

Isu tentang perlindungan tentang data pribadi menjadi hangat diperbincangkan pasca kasus Cambridge Analitica yang mengolah data pribadi pengguna Facebook di awal tahun 2018. Padahal isu tentang data pribadi telah didiskusikan 38 tahun sebelumnya, yaitu dalam forum internasional OECD dalam Guidelines Governing the Protection of Privacy and Transborder Flow of Personal Data pada tahun 1980. Namun, diskusi yang muncul dari konsep data pribadi ini adalah kedudukan privasi di bagian mana dari perlindungan data pribadi? Akibatnya seringkali orang menyebut data pribadi, dan data privasi. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah ada perbedaan antara data pribadi dengan data privasi? Ataukah keduanya memang sama?

Dalam literatur, konsep utama dari data pribadi adalah konsep privasi, yang mana suatu individu memiliki hak untuk menutup atau membuka ruang dalam kehidupannya. Konsep klasik yang dikenal tentang bentuk dari privasi antara lain hak untuk menyendiri, dan hak untuk tidak diganggu. Dengan demikian, privasi dan perlindungannya merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Konsep tersebut di atas merupakan konsep privasi tradisional. Dikatakan sebagai konsep tradisional, karena bentuk privasi di era digital berubah dengan cukup signifikan. Hal ini disebabkan karena interaksi manusia di era digital atau di ruang siber adalah informasi dua arah atau lebih dengan prinsipsent and received.

Melalui prinsip send and received maka secara prinsip itu pula, si pengguna (user) memberikan suatu informasi untuk bisa mendapatkan sesuatu layanan. Pada kondisi demikian, seringkali orang menyebutnya sebagai bagian dari persetujuan. Namun, ada juga sebagian orang yang menyebutnya sebagai fait acomply dari penyedia sistem kepada penggunanya.  

Dalam kaitannya kepemilikan suatu data, dengan banyaknya informasi pribadi yang ditarik oleh sistem dan/atau dikumpulkan oleh penyedia layanan, maka data tersebut bisa dinilai atau diasosiasikan kepada seseorang. Kondisi inilah dikatakan bahwa suatu data adalah personifikasi seseorang. Pada kondisi ini juga maka seseorang memiliki hak untuk membuka atau menutup informasi pribadinya. Hak seseorang untuk membuka dan menutup suatu informasi inilah yang dikatakan sebagai hak privasi seseorang, yang mana hak privasi ini tidak hanya berlaku di dunia non-siber tetapi juga berlaku di dunia siber.

Dalam praktik, seringkali dikatakan bahwa penggunaan suatu data pribadi dijustifikasi kebenarannya jika sudah ada persetujuan dari si pemilik data. Padahal suatu persetujuan dari pemilik data hanya dibuat terhadap satu layanan, bukan pada derivasi atau layanan lainnya. Bentuk persetujuan demikian, memang bisa dikatakan sebagai ranah dari bidang hukum perdata atau hubungan keperdataan antar subjek hukum. Akan tetapi dengan adanya penyalahgunaan dan/atau eksploitasi data pribadi, maka bisa dikatakan sebagai suatu tindak pidana. Terlebih lagi jika di dalamnya ada jual beli data atau penyalahgunaan data tanpa ijin.

Praktik penggunaan data pribadi dalam dunia bisnis memang berhadap-hadapan dengan perlindungan privasi seseorang. Di satu sisi, pelaku usaha mendapatkan manfaat ekonomi dari data pribadi milik orang lain. Di lain pihak, si pemilik data tidak mendapatkan keuntungan dari data pribadinya. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah pantas jika penggunaan suatu layanan ditukar dengan serangkaian data pribadi si penggunanya? Sehingga si pengguna layanan tersebut bisa menggunakan layanan secara gratis. Kondisi demikian menurut hemat saya memunculkan pertanyaan tentang nilai suatu data pribadi dan nilai suatu layanan pada aplikasi. Ketidakjelasan nilai antara data pribadi dan nilai layanan inilah yang sebenarnya menjadi perdebatan jika dikuantifikasikan angkanya. Namun, tanpa adanya kejelasan nilai, maka tegangan antara penggunaan data pribadi dengan suatu layanan gratis akan terus menimbulkan perdebatan. Pada kondisi demikian juga maka perlindungan data pribadi menjadi dilematis, karena jika penggunaannya dibatasi secara ketat atas nama penghormatan terhadap hak asasi manusia, maka dunia usaha di bidang teknologi informasi dan komunikasi akan kesulitan mendapatkan sumber daya.

Bahan Bacaan

https://blog.ipswitch.com/data-privacy-vs-data-protection

https://ec.europa.eu/info/law/law-topic/data-protection/reform/what-personal-data_en


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close