SEMINAR NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DI ERA DIGITAL
Pada tanggal 2 Maret 2019, bertempat di Auditorium Kampus Anggrek, BINUS University, dilangsungkan seminar nasional bertopik Hak Asasi Manusia (HAM) di Era Digital. Seminar ini dilangsungkan oleh Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS bekerja sama dengan Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham RI dan lembaga Freidrich Naumann Foundation/Stiftung (FNS). Acara dibuka oleh Dr. Shidarta sebagai Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS besama-sama dengan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Drs. Suparno, S.H., M.H. dan the Programme Assistant for Democracy Project at FNF Indonesia Ganes Woro Retnani.
Hadir sebagai pembicara dalam seminar ini adalah Drs. Suparno, S.H., M.H. dan Novie Soegiharti, S.Sos., M.Si. dari Kemenkumham serta dosen-dosen BINUS Dr. Bambang Pratama dan Erna Ratnaningsih, dengan dimoderatori oleh Dr. Ahmad Sofian. Dalam paparannya, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menyebutkan beberapa instrumen HAM di Indonesia. Sebagian memang masih masih berupa hak-hak konvensional, tetapi sebagian berkaitan dengan media massa, khususnya media digital. Sekitar 200 mahasiswa yang mengikuti seminar nasional ini dengan antusias mengajukan sejumlah pertanyaan yang relevan dengan kondisi penegakan hak-hak asasi manusia, seperti pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perampasan aset pelaku korupsi, kasus ujaran kebencian, larangan berekspresi dalam draf UU Permusikan, pengrebekan atas pasangan bukan suami-isteri di kamar hotel, dan hak-hak para LGBT.
Pada sisi lain seminar, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham RI menawarkan kerja sama yang lebih intens dengan BINUS, terutama dalam rangka pembentukan Pusat Studi Hak Asasi Manusia di BINUS. Menurut beliau, keberadaan pusat studi ini dapat dimanfaatkan oleh dosen dan mahasiswa dalam mendukung proses pembelajaran. (***)
Published at :