People Innovation Excellence

POLEMIK DATA CENTER DAN KEDAULATAN DIGITAL

Oleh BAMBANG PRATAMA (Januari 2019)

Revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik membawa pada diskusi kedaulatan yang berujung pada diskursus pemikiran tentang penempatan data center di dalam negeri atau di luar negeri. Sebagian kalangan berpendapat bahwa kunci kedaultan ada pada akses data sehingga penempatan data center dimanapun tidak akan berpengaruh terhadap keutuhan data itu sendiri. Di sisi lain, sebagian kalangan berpendapar bahwa data center harus berada di dalam wilayah NKRI dengan alasan total kontrol akan bisa dilakukan karena alasan teritorial.

Tulisan ini akan mengulas secara singkat atas kontrol data dalam perspektif hukum. Hak atas kontrol data atau akses data memang tidak bisa dipungkiri lagi memerlukan hak akses untuk membukanya. Namun pertanyaannya: apakah untuk melajukan kontrol hanya diperlukan hak akses semata? Sebenarnya inilah titik sentral perdebatannya hingga berujung pada perdebatan penempatan data center.

Berbicara teknologi ada prinsip utama yang harus dimaknai secara utuh, yaitu netral teknologi. Memaknai prinsip netral teknologi haruslah diartikan tidak sebatas pada teknologi yang digunakan, tetapi pada pembentukan suatu sistem elektronik (perangkat lunak) dan pembentukan perangkat keras yang keduanya netral. Secara sederhana, boleh jadi kita bisa langaung menunjuk pada sistem open sources untuk prinsip netral teknologi. Namun, apakah open sources yang digunakan itu sepenuhnya netral?

Paramater netral untuk perangkat lunak jika dibenturkan dengan konsep kedaulatan maka haruslah sepenuhnya dibawah kendali pemerintah. Artinya, ada tuntutan untuk membentuk suatu sistem elektronik yang hanya pemerintah Indonesia yang mengembangkannya, sehingga hanya pemerintah kita yang hanya bisa mengaksesnya. Di sinilah letak kedaultan dari sisi perangkat lunak atau dalam terminologi UU-ITE disebut dengan sistem elektronik.

Selain perangkat lunak, perangkar keras juga demikian. Kondisi ini membawa pada kebutuhan atas pembentukan perangkat keras yang diproduksi oleh pemerintah juga. Selain dibentuknya perangkat lunak dan perangkat keras hasil produksi sendiri, isu terakhir adalah penempatanya yang berujung pada jurisdiksi hukum suatu negara. Membicarakan jurisdiksi hukum, sebenarnya adalah isu hukum klasik yang terus dibahas sejak dahulu hingga era digital saat ini. Terkait jurisdiksi, maka akan konsekwensi hukum berupa  hak dan kewajiban atas suatu jurisdiksi hukum. Kondisi ini saya memandangnya sebagai jurisdiksi atas penguasaan suatu benda (objek hukum). Umumnya di negara penganut sistem hukum common law adalah jurisdiksi yang berimplikasi pada penggunaan suatu barang.

Dalam kaitannya penempatan data center, dalam konsep transaksi elektronik bendanya memiliki dua karakter, yatu: karakter akses penggunaan, dan keberadaan benda secara fisik. Secara sederhana bisa dicontohkan sebagai berikut: Jika A membeli suatu perangkat lunak sebuah program untuk membuat gambar, kemudian A membuat gambar dengan program tersebut menggunakan komputer miliknya sendiri, maka A memiliki sepenuhnya hak atas gambar tersebut.

Kondisi kedua yang bisa dijelaskan adalah sebagai berikut: Jika B memiliki komputer dengan program membuat sebuah gambar. Kemudian A menyewa komputer milik B untuk membuat gambar dengan kondisi penggunaan komputer B berada di wilayah milik B. Pertanyaan logis yang muncul adalah jika A membuat gambar dengan menggunakan komputer sewaannya apakah gambar tersebut sepenuhnya milik A? selain itu, apakah ada kemungkinan B tidak melakukan melakukan suatu tindakan tertentu atas komputer miliknya sendiri, yang mana tindakan tersebut bisa saja merusak barang tersebut?

Dari dua kondisi di atas, terlihat secara jelas bahwa penguasaan barang dan hak akses memiliki kedudukan yang berbeda sehingga menimbulkan konsekwensi hukum yang berbeda juga. Dalam kaitannya data center, maka secara logis menjadi penting untuk memiliki data center di wilayah jurisdiksi pemilik data center. Namun demikian, hal yang mungkin saja luput dari pengamaatan adalah tingginya biaya, lamanya pembuatan data center, dan perawatan data center itu sendiri yang membutuhkan sumber daya begitu tinggi sehingga atas nama efisiensi maka lebih baik tidak membangun data center di dalam negeri. Terlepas dari perdebatan dan argumentasi penempatan data center, hal yang harus dicermati adalah kedaulatan si pemilik data yang muncul atas pilihan yang ditentukan.

Klasifikasi jenis data bisa saja menjadi jalan tengah untuk dapat menentukan jenis data apa yang bisa ditempatkan di luar negeri dan jenis data apa saja yang harus ditempatkan di dalam negeri. Namun demikian, yang harus dipikirkan secara seksama adalah relasi data satu dengan yang lainnya yang boleh jadi bentuknya adalah data biasa, namun dengan sistem pengolahan yang begitu canggih data biasa bisa menjadi data yang sangat penting. Selain klasifikasi data, aspek ekonomi dan kebutuhan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan penempatan data center, sehingga untuk bisa menentukan langkah yang benar-benar tepat memerlukan kajian yang mendalam khususnya dalam melihat implikasi dari penempatan data center. Bertolak dari penjelasan di atas, terlihat bahwa pilihan untuk menentukan data center bukanlah hal yang mudah untuk diputuskan. (***)


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close