PENTINGNYA RULE OF LAW DAN KEMUDAHAN BERUSAHA: BELAJAR DARI HOGE RAAD BELANDA*
Oleh NIRMALA MARSILAMANI (Februari 2019)
Beberapa hari lalu Ketua Hoge Raad atau Mahkamah Agung Belanda berkunjung ke Indonesia. Tujuan kunjungan tersebut dintaranya untuk menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Di antara kegiatan beliau di Jakarta, salah satunya adalah menjadi narasumber di acara yang yang diselenggarakan oleh Erasmus Huis Jakarta pada 26 Februari 2019 dengan topik the Importance of Rule of Law for the Ease of Doing Business.
Ada beberapa pokok-pokok pikiran penting yang disampaikan oleh beliau untuk peningkatan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang saya simpulkan dalam bentuk narasi singkat di bawah ini.
Rule of Law dan Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha, yang merupakan 2 konsep yang berhubungan langsung. Rule of Law mencakup konsep dimana ketentuan yang diadopsi secara demokratis diterapkan di dalam praktek, adanya persamaan di hadapan hukum, adanya kepastian hukum bagi terciptanya masyarakat yang damai dan makmur, serta pembatasan kekuasaan pemerintah.
Selanjutnya terkait peran pengadilan. Peran pengadilan sangat penting, dimana sistem peradilan yang baik merupakan hal yang sangat diperlukan masyarakat dan perlunya pengawasan kekuasaan negara lainnya (eksekutif dan legislatif) menghormati hukum yang berlaku.
Rule of Law juga menyangkut perlindungan atas hak-hak mendasar (fundamental) dan pentingnya toleransi. Toleransi yang dimaksud adalah menyangkut orang asing, kaum minoritas dan orientasi seksual yang berbeda. Dalam hal ini, memberikan perlindungan dantoleransi kepada kelompok tersebut dapat meningkatkan kesempatan berbisnis mereka di Indonesia.
Hal penting lainnya adalah kepercayaan terhadap pengadilan. Kepercayaan terhadap pengadilan sangatlah penting, dimana sepatutnya proses peradilan bebas dari pengaruh pemerintah (eksekutif) dan bersifat imparsial, dimana keputusan pengadilan sepenuhnya didasarkan atas dasar hukum. Jika pengadilan benar-benar bebas, maka minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia akan meningkat, dan sebaliknya, iklim pengadilan yang tidak bebas akan menyebabkan investor asing tidak tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Bagaimana halnya dengan tugas Mahkamah Agung itu sendiri? Sebagai fungsi utama memberikan putusan, maka putusan dalam kasus-kasus individu, dimana diperlukan kesatuan hukum (legal unity) sehingga dapat menciptakan kepastian hukum. Sebagaimana kita ketahui kurangnya keseragaman peraturan dan ketentuan (lack of comformity) menyebabkan perbedaan pendapat atas hukum yang berlaku. Disini lah peran penting Mahkamah Agung dalam perkembangan hukum, terutama dalam hal case law, yurisprudensi, putusan-putusan baru yang dapat meningkatkan kualitas putusan pengadilan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah konsistensi. Konsistensi Mahkamah Agung dalam menciptakan pengaruh positif sangat penting. Hal ini menyangkut putusan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, baik pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri maupun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Putusan-putusan yang konsisten dengan kualitas putusan yang baik akan meningkatkan pengaruh Mahkamah Agung di masyarakat. Perpaduan antara ilmu hukum (legal science) dan praktek hukum (legal practice) yang baik akan membawa pengaruh baik pula di masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selanjutnya, terkait fungsi lain dari pengadilan yang tidak kalah pentingnya adalah adalah menciptakan pembangunan atau perkembangan hukum. Proses pembuatan hukum (law making) merupakan hal utama, dimana penafsiran hukum menjadi sangat penting, termasuk perkembangan putusan menjadi yurisprudensi. Hal ini juga akan meningkatkan pengaruh pengadilan di masyarakat, sehingga konsistensi pelaksanaan dan penerapan yurisprudensi juga hal yang sangat penting.
Jika kita bandingkan Mahkamah Agung kita dengan Hoge Raad Belanda, maka Hoge Raad juga terdiri dari 2 tingkatan regional, yaitu Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding, dimana Hoge Raad membatasi pemeriksaan kasus hanya sebatas dan terkait aspek hukum dalam perkara perdata, pidana dan perpajakan. Di Hoge Raad Belanda, konsistensi pola pikir, mentalitas dan metode kerja hakim merupakan faktor penentu berkembangnya Mahkamah Agung Belanda. Hakim Agung di Hoge Raad terdiri dari 10 orang hakim Agung, dimana dalam memutuskan suatu perkara, hakim terdiri dari panel 3-5 orang hakim. Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Hoge Raad terkait konsistensi putusan pengadilan, komunikasi dengan pengadilan di tingkat pertama dan banding, forum hukum, kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta tukar-menukar informasi terkait publik dan media. Diharapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan semakin maju ke depan, terutama dengan terobosan-terobosan baru dalam penggunaan sistem teknologi informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (***)
* Tulisan ini bertolak dari kesimpulan atas presentasi Ketua Hoge Raad Belanda, M.W.C. Feteris pada acara Musical and Legal Harmony “The importance of the Rule of Law for the Ease of Doing Business,” di Erasmus Huis Jakarta tanggal 26 Februari 2019.