People Innovation Excellence

MEMILIH BADAN HUKUM UKM DAN JALAN KELUARNYA  

Oleh AGUS RIYANTO (Februari 2019)

Salah satu dilema yang dihadapi Usaha Kecil Menengah (UKM), dalam menjalankan usahanya, adalah memilih badan hukum. Manakah yang harus dipilih di antara Maatschap, Firma (Fa), Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT)? Bahkan, mungkin, masih terdapat UKM yang tidak tidak memiliki badan hukum, karena tidak memilih badan-badan hukum yang ada, dari awal hingga usahanya menapak maju dan berkembang. Ketiadaan badan hukum membuat pengembangan usaha menjadi tidak leluasa ruang geraknya dalam memajukan usahanya. Hal itu dapat terlihat dari terbukanya kesulitan mengakses kredit ke Bank, karena perbankan akan mensyaratkan dokumentasi hukum yang ketat (termasuk status badan hukum) dalam mengucurkan kredit. Di dalam tender untuk mendapatkan proyek (skala kecil dan terlebih-lebih besar) dimana panitia tender mensyaratkan kejelasan status badan hukum tertentu (pada umumnya adalah PT) sebagai tahapan awal pemeriksaan dokumen hukum. Dengan berpegang kepada kedua potret urgensi dan kebutuhan badan hukum bagi para UKM, maka dimilikinya badan hukum bagi UKM adalah pilihan yang tidak dapat ditolak. UKM akan menghadapi kesulitan dan potensi kalah bersaing di dalam menghadapi persaingan dengan pelaku usaha lainnya yang telah memiliki badan hukum sehingga cepat atau lambat UKM harus berpikir ketidakmilikinya badan hukum.

Badan hukum secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Dengan demikian, maka badan hukum adalah wadah atau tempat usaha resmidari pelaku usaha atau UKM yang telah terdapat unsur legalitasnya dan dapat bertindak sebagai subyek hukum yang berhak atas hak dan kewajiban. Hal ini berarti UKM yang telah berbadan hukum legalitasnya tidak perlu diragukan lagi dan sebaliknya UKM yang belum memiliki badan hukum berarti aspek keabsahannya patut dipertanyakan dan dapatlah disetarakan dengan usaha perorangan yang tidak berbadan hukum. Keuntungannya jika telah memiliki badan hukum adalah keraguan statusnya (terutama partner bisnisnya atau pihak ketiga) dapat dikurangi, karena secara formal dan tertulis dapat dimiliki dan untuk diperlihatkannya. Termasuk di dalamnya aturan-aturan internal yang ada dalam status badan hukumnya menjadi wajib ditaati dan diikuti sebagai bagian pertanggung-jawaban atas dipilihnya badan hukum tersebut. Masalah penting tidak saja bagi internal UKM itu sendiri, tetapi bagi pihak yang menjadi rekanan usahanya menjadi jelas dan tenang dalam berbisnis dengan para UKM. Artinya, UKM telah dipercaya kehadirannnya di lingkungan usaha dan konsumen yang membeli produk-produknya.

Setelah memahami pentingnya badan hukum bagi UKM, maka pertayaan yang sering kali dipertanyakan adalah badan hukum apakah yang harus dipilih. Tidak ada jawaban pasti dan dapat memuaskan semua pihak tentang hal ini. Semuanya kembali kepada kebutuhan dan ukuran usaha masing-masing UKM, namun dalam tulisan ini penulis menyarankan memilih badan hukum PT dibandingkan yang lainnya. Hal ini dikarenakan tiga hal, yaitu pertama, kejelasan tentang status badan hukumnya. Status badan hukum itu penting untuk dapat menghindari pertanyaan tentang keabsyahan UKM itu sendiri. Sementara itu, di luar PT masih banyak pro dan kontra tentang status badan hukumnya. Kedua, PT adalah organisasi usaha yang lebih modern dibadingkan dengan badan usaha lainnya. Dibandingkan badan hukum lainnya, maka PT lebih maju dan modern karena ada kejelasan tugas dan wewenangnya Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham. Hal ini menjadikan maju dan berkembang dengan lebih professional menjalankan usahanya. Ketiga,yang menjadi alasan para pelaku bisnis memilih PT didasarkan pada alasan bahwa tanggung-jawab pemegang saham yang terbatas.Hal ini yang membedakan soal tanggung-jawab dibandingkan badan usaha diluar PT yaitu tanggung-jawabnya hingga ke pribadi sementara di PT adalah sebatas dan sebesar modal yang ditanamkannya. Berangkat dari ketiga keuntungan tersebut, maka tidak ada salahnya para UKM memilih PT sebagai pilihan terbaik untuk memilihnya dan menjalankan usahanya.

Namun demikian, dalam workshop mahasiswa Business Creation BINUS dan pelatihan UKM masih saja terdapat keraguan para UKM untuk memilih PT sebagai badan hukumnya. Keraguan itu tidak aspek hukumnya, tetapi lebih kepada non legal. Yang dipertanyakan adalah pertama, berapa biaya Notaris untuk mendirikan PT tersebut dan bagaimana cara memilih Notarisnya ? Kedua, berapa modal yang harus untuk dikeluarkan mendirikan PT itu ? Ketiga, bagaimana kalau sudah mempunyai badan hukum diluar PT ? Keempat, bagaimanakah dengan aspek perpajakan dengan setelah didirikannya PT ?. Keempat pertanyaan tersebut tidak mudah dijawab, tetapi dapat dijelaskan sebagai berikut : biaya jasa Notaris itu tergantung kepada kebijakan Notarisnya itu sendiri. Internal dari Notarisnya itu sendiri yang menghitung biaya untuk pengurusan dan pendirian PT tersebut. Untuk itu, para UKM sebaiknya mempertanyakan hal ini ini pada awal pertama kali bertemu dengan Notaris dan tanyakan berapa biaya untuk jasa ini. Biaya Notaris juga seringkali dihitung dengan memperhitungkan modal yang akan dipilih para pendiri pemegang saham. Pasal 31 dan 32 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menentukan bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit 50 juta dan paling sedikit 25 % dari modal dasar harus telah ditempatkan dan disetor penuh. Dengan dasar perhitungan demikian, maka UKM harus memiliki modal pada awal pendirian sekurang-kurangnya 12 juta lima ratus ribu rupiah. Jumlah itu dapat dibagi lagi tergantung kepada berapa jumlah pemegang sahamnya. Yang dimaksud pertanyan ke-empat ini adalah apabila sebelum mendirikan PT telah memiliki badan hukum diluar PT bagaimana ? Jawabannya tergantung kepada para pendiri badan hukum tersebut apakah tetap akan menggunakan badan hukum yang telah ada atau membubarkannya dan kemudian mendirikan badan hukum baru dalam bentuk PT. Namun ada keuntungannya apabila sejak awal memilih PT, maka tidak perlu bekerja dua kali dengan mengganti atau membubarkan badan hukum di luar PT menjadi PT. Masalah pajak juga menjadi kekhawatiran terbesar UKM. Hal ini, karena setelah berbentuk PT, maka tidak dapat dihindari seluruh ketentuan yang berlaku, tentang UU Pajak, dengan sendirinya menjadi berlaku. Namun, tidak mudah untuk menjelaskan dalam tulisan ini karena memang bukan fokus utama dan bahkan harus dalam tulisan tersendirilah untuk membahasanya. Namun yang jelas sebagai badan hukum yang beroperasi di Indonesia, maka harus taat kepada peraturan perpajakan. Dalam hal PT milik para UKM belum memperoleh keuntungan, maka kemungkinan akan ada kewajiban perpajakan tidaklah sama dengan PT yang telah memetik keuntungan besar, sehingga UKM tidak harus berkelebihan melihat masalah perpajakan.

Menghadapi dilematika UKM tentang hal-hal tersebut di atas, di dalam setiap sesi pelatihan, muncul pertanyaan dari peserta jadi bagaimana jalan keluarnya apabila UKM belum memiliki badan hukum PT ? Penulis berpendapat bahwa salah satu jalan keluarnya sebelum ada kehendak dan keinginan UKM untuk memiliki badan hukum, maka  antara para pendiri UKM sebaiknya memiliki perjanjian tertulis di antara mereka. Di dalam istilah hukum bisnisnya dikenal dengan “Shareholders Agreement” (SHA).SHA dapat diartikan sebagai perjanjian antar para pemegang saham untuk menentukan hak dan kewajibannya pada perseroan. Mengapa SHA sebagai pilihan untuk UKM ? SHA adalah jalan keluar sementara sebelum UKM memiliki badan hukum PT. Hal ini dimaksudkan sebagai tali pengikat hukum yang menjadikan ada dasar hukumnya di antara para pendiri atau pengurus UKM di dalam menjalankan usahanya. Melalui SHA, maka ada kejelasan secara hukum tentang hak dan kewajiban di antara mereka. Hal ini lebih baik dibandingkan hukum internal hubungannya dibangun dengan hanya lisan, tidak tertulis dan berbasiskan kepercayaan di dalam menjalankan bisnis UKM. Dengan model demikian ini (bila tidak ada SHA), maka hubungan hukumnya menjadi tidak jelas legalitasnya dan mudah menumbuhkan masalah apabila terjadi sengketa di antara mereka terjadi sengketa (misalnya pembagian keuntungan), hak dan kewajiban secara internal dan hubungannya dengan pihak ketiga siapakah sesungguhnya yang berwenang. Ketidaan SHA menyebabkan berapa modal sesungguhnya yang telah dikeluarkan di antara pendiri UKM tersebut menjadi tidak jelas. Hal ini karena semuanya berpegang kepada diluar hukum tertulis sebagai dasar untuk mengikatnya dan berbahaya untuk kepastian akan kembali modal atau sebaliknya dan bahkan bagaimana kalau UKM tersebut merugi dan bangkrut siapa yang dapat dimintakan pertanggung-jawabannya.

SHA sesungguhnya adalah jawaban sementara hingga datangnya waktu UKM berketatapan hati untuk mendirikan PT. Dapat dikatakan SHA adalah basis pegangan awal pendiri dan pengurus SHA dalam menjalankan usahanya. Dengan telah dimilikinya SHA, maka apabila terjadi konflik atau sengketa di antara mereka maka SHA yang dapat dijadikan sebagai jawaban atau solusi untuk menyelesaikannya. Disamping itu pola kerja dan mekanisme berjalannya usaha UKM dapat diatur atau dijabarkan dalam SHA melalui hak dan kewajibannya yang telah disepakati bersama. Keuntungan lainnya setelah UKM memiliki SHA adalah cikal bakal ke depannya apabila usaha sudah mulai maju dan berkembang dengan permodalan yang cukup sesuai UUPT, maka SHA ini dapat dikonversi menjadi Anggaran Dasar (AD) PT. Maksudnya adalah secara garis besarnya melalui perjanjian atau kesepakatan yang diatur dalam SHA adalah hampir samadengan AD PT hanya belum dalam bentuk akta notarial atau SHA itu masih dibawah tangan, namun tetap akan mengikat ke dalam atau keluar UKM. Untuk itulah hal-hal yang terpenting diatur dalam SHA misalnya adalah nama dan tempat kedudukan UKM, jangka waktu berdirinya UKM, maksud dan tujuan UKM, modal UKM, bukti kepemilikan modal UKM, hak dan kewajiban UKM, pengurus dan pendiri UKM, rapat umum UKM, pembagian keuntungan dan lain-lain, yang kesemuanya itu dapat menjadi pegangan dan kejelasan UKM untuk bergerak lebih baik dalam menjalankan usahanya. Memiliki SHA adalah lebih baik dibandingkan dengan tidak ada hitam dan putih (perjanjian tertulis) menjalankan UKM, sehingga ketenangan dalam berusaha UKM akan lebih tercipta dan terbukalah kesusksesan UKM.

Menjalankan usaha, baik di dalam skala rintisan seperi UKM dan terlebih-lebih usaha dalam skala besar, kepastian dan kejelasan tertulis menjadi urgen dan penting untuk diaturnya. Tidaklah seharusnya kepercayaan tidak diatur dalam bentuk tertulis tetap dipertahankan, sebab hanya membuka peluang terjadinya sengketa dikemudian hari. Di era yang serba cepat dengan teknologi yang bergerak cepat, maka cara pandang UKM sudah waktunya untuk merubah dengan pendekatan kepastian dan kejelasan dengan terdapat aturan tertulis di antara para pengurus dan pendirinya. Pola lama berpikir lama dengan percaya lisan seharusnya ditinggalkan dan dimulai dengan SHA sebagai dasar awalnya berbisnis dan apabila pergerakan usaha menjadi lebih maju dan permodalan mencukupi untuk itu, maka tetapkanlah hati untuk kemudian membentuk badan hukum PT sebagai langkah selanjutnya untuk dapat hadirnya kepercayaan dan kepastian hukum dari konsumen dan masyarakat banyak. Maju dan berkembang selalu untuk UKM di Indonesia.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close