People Innovation Excellence

DEMOKRATISASI KEPEMILIKAN SAHAM DI PASAR MODAL

Oleh AGUS RIYANTO (Pebruari 2019)

Terminologi demokrasi atau demoktratisasi itu tidaklah selalu identik penggunaannya dengan dan hanyalah menjadi miliknya politik, tetapi juga dapat berlaku di Pasar Modal. Dikatakan demikian, karena Pasar Modal dapat menjadi medium “pendemokrasian” (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) dalam kepemilikan saham perusahaan melalui penjualan sahamnya (“go public”) kepada masyarakat umum. Terjadinya hal itu, karena yang semula kepemilikan sahamnya hanya terbatas dua atau lebih, maka melalui jalan penawaran umum terjadi perubahan kepemilikan menjadi minimal 300 pemegang saham. Selain itu juga konsekuensinya adalah modal menjadi bertambah yang semula 25 juta menjadi minimal 3 miliar. Artinya, terdapat aspek positif dari struktur permodalannnya, tetapi implikasinya adalah jumlah kepemilikan sahamnya menjadi melebar dan membesar pemegang sahamnya. Kepemilikan saham perusahaan tidak terbatas lagi kepada keluarga dan rekanan, tetapi bergeser kepada masyarakat diluar lingkungan terdekat. Keuntungan perusahaan tidak menjadi milik segelintir penguasaha, tetapi telah dibagikan merata sesuai dengan kepemilikan sahamnya, sehingga yang terjadi adalah adanya peningkatan pendapatan dari masyarakat yang makin merata melalui Pasar Modal sebagai pilihan alternatif di dalam investasinya.

Di dalam jangka jauhnya, Pasar Modal dapat menjadi medium pembagian meratanya keuntungan yang di dapat dari perusahaan publik dengan dibagikannya dividen. Dividen tidaklah monopoli miliknya para pendiri perusahaan sebagai pemegang saham, tetapi juga dapat dinikmati oleh seluruh pemegang saham secara sama dan merata tergantung kepada unsur jumlah kepemilikan sahamnya. Dengan jalan demikian, maka sesungguhnya dapat dikatakan bahwa Pasar Modal adalah tidak saja melulu tentang keuntungan sesaat pada waktu perusahaan berubah status dari terutup menjadi terbuka dengan diikuti masuknya dana publik ke dalam perusahaannya, tetapi lebih dari itu telah juga terdapat semangat untuk memeratakan keuntungan kepada seluruh pemegang sahamnya. Dengan demikian terdapat sebuah misi tidak saja sebagai salah satu sumber alternatif pembiayaan bagi dunia usaha, tetapi juga sebagai wahana investasi bagi masyarakat untuk dapat disalurkan ke sektor-sektor produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional dimana pada titik akhir dari kesemuanya adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Terkandung sebuah makna bahwa di dalam berusaha (mencari keuntungan) tidak saja untuk para pengurus perusahaan (Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham), tetapi  melalui Pasar Modal jelas bahwa keterlibatan masyarakat (dengan membeli saham yang diperjuabelikan) sangat membantu dan menentukan maju dan mundurnya sebuah perusahaan publik.

Untuk itu, dengan kepercayaan masyarakat yang menanamkan modalnya di perusahaan publik, maka konsekuensinya adalah pengelolaan menjadi harus lebih moderen, terukur dan proffesional di dalam menjalankan usaha. Ketatnya menjalankan usaha disebabkan perusahaan publik harus selalu berpegang kepada prinsip tata kelola yang baik dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK), PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan Pasar Modal. Diharapkan dengan ketatnya regulasi menjadikan di Pasar Modal adalah sebagai jalan menuju moderinitas dan kesuksesan dari perusahaan publik dalam jangka jauh di tengah ketatnya persaingan di antara pelaku usaha di dalam negeri maupun luar negeri. Dimana dengan kesemuanya itu, maka kepercayaan masyarakat yang menanamkan modalnya di perusahaan publik akanlah bertambah, dengan menginvestasikan modalnya, diharapkan bahwa nilai tambah yang positif dalam pengembangan ekspasinya usahanya, akan dapat kembali kepada masyarakat dalam pembagian keuntungannya di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang akan memutuskannya. Keseluruhannya akan berputar kembali kepada suatu siklus bahwa investasinya investor akan di dapatkanlah juga apabila perusahaan publik memperoleh laba.

Melalui Pasar Modal tidak selalu bahwa demoktratisasi itu selalu beriuh rendah dengan bagaimana merebut kekuasaan, tetapi bermakna lain yaitu menumbuhkan kesejahteraan ekonomi. Sebab, Pasar Modal memiliki kedudukan yang strategis dan menentukan dalam pembangunan ekonomi nasional, dimana Pasar Modal tidaklah terbatas kepada sebagai sarana mempertemukan kepentingan yang kelebihan dananya dan yang memerlukan dana, namun Pasar Modal dapat melibakan masyarakat berinvestasi melalui instrumen keuangan yang ada, seperti : Saham, Obligasi, Reksadana dan lain-lain. Melalui fungsi utama itu diharapkan aktivitas perekonomian nasional menjadi semakin meningkat.Terjadinya peningkatan itu, karena Pasar Modal dapat menjadi alternatif pendanaan bagi perusahaan, sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala jangkaun lebih luas, dengan memberikan nilai imbalan keuntungan yang positif kepada investor, yang pada akhirnya akan bermuara meningkatkan pendapatan perusahaan publik dan kemakmuran masyarakat, dengan sendirinya berimplikasi positif terhadap pembangunan nasional. Dari titik inilah, maka demoktratisasi mengandung arti yang tidak sama dengan politik dalam arti yang saat ini sedang gegap gempitanya pemilihan calon legislatif dan pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden, tetapi kata tersebut di Pasar Modal adalah mengarahkan kepadanya keuntungan ekonomi yang di dapatkannya. Dengan Pasar Modal dimaksud adalah dari dan oleh untuk seluruh pemegang sahamnya, sehingga apabila banyak warga masyarakat yang berperan serta di industri ini, maka cita-cita memajukan ekonomi bangsa sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945 akan menjadi semakin nyata terbuka. Untuk itulah, mari kita berlomba-lomba dan bersama-sama untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close