AHMAD SOFIAN DILANTIK SEBAGAI PENGURUS MAHUPIKI
Mahupiki adalah singkatan dari “Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia”, sebuah asosiasi dosen/pengajar dan praktisi dalam bidang hukum pidana dan kriminologi. Organisasi ini didirikan oleh beberapa dosen tahun 1989 dan pertama kali dipimpin oleh Prof. Muladi (Guru Besar
Hukum Pidana Universitas Diponegoro). Pada periode kedua, yaitu kurun waktu 2008-2018, MAHUPIKI dipimpin oleh Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran). Kemudian, di dalam Munas periode berikutnya di kota Padang, terpilih Dr. Yenti Garnasih (dosen di Fak Hukum Universias Trisakti) sebagai ketua. Untuk mengisi kepengurusan ini, salah satu dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. dipercaya untuk menjadi Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan.
Kepengurusan baru Mahupiki ini dilantik dan disahkan pada tanggal 18 Februari 2019, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kepengurusan yang baru ini ikut diperkuat oleh beberapa nama guru besar bidang hukum pidana dan kriminologi, seperti Prof. Barda Nawawi Arief (Guru Besar Hukum Pidana Undip), Prof. Muladi (guru besar Hukum pidana Undip). Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum PIdana Unpad), Prof. Harkristuti Hakrisnowo, dan Prof. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana Fak Hukum UI). Dalam kegiatan pelantikan ini, sekaligus juga diadakan seminar nasional dan call for papers yang diikuti oleh lebih dari 200 orang dari seluruh Indonesia. Dr. Ahmad Sofian dipercaya memandu sebagai moderator dalam salah satu panel call for papers. (***)