RAPAT KOORDINASI PENGUATAN EKONOMI DIGITAL DAN KEAMANAN NASIONAL
Dalam rangka merumuskan Pengamanan Ekonomi Digital dan Keamanan Nasional, Kementerian Polhukam mengundang para ahli di bihang ekonomi digital. Salah satu perwakilan dari Business Law Department, Binus University, Bambang Pratama turut diundang untuk pembahasan Pengamanan Ekonomi Digital. Salah satu masukan yang disampaikan oleh akademisi hukum siber Binus University adalah cycle dari ekonomi digital dari hulu sampai bulir. Di sisi hulu adalah pengembangan kewirausahaan melalui startup digital, sedangkan dari sisi proses sampai dengan sisi hilir adalah aspek keamanan yang menjaga aktivitas bisnis para startup digital.
Terkait pengembangan pengamanan ekonomi digital, dagar hukum pelaksanaan pembahasannya adalah Surat Mensisneg No. B-87/M.Susneg/D-2/HL.00.08/01/2019 dan Memorandum dari Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) No. MEMO-30/KEIN/12/2018 tentang Penguatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Mengacu pada arahan tersebut di atas, maka selain pembahasan tentang penguatan ekonomi digital dan aspek keamanan, penguatan kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara juga ikut dibahas sebagai salah satu institusi pendukungnya.
Rapat yang diselenggarakan oleh Polhukam pada tanggal 7 Februari 2019 ini difasilitasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Rus Hurhadi Sutedjo. Peserta rapat selain akademisi dan pemerintahan, Polhukam juga mengundang praktisi dan asosiasi terkait TIK, diantaranya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dan praktisi siber.