People Innovation Excellence

AGAMA DAN KEPERCAYAAN: HAK ATAU KEISTIMEWAAN?

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Januari 2019)

Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 tersebut, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa kata agama tidak dapat dipisahkan dari kata kepercayaan, keduanya adalah sejajar. Terkait dengan tersebut dalam Pasal 29 dan Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang Undang Dasar 1945, terdapat makna kebebasan memeluk agama dan kebebasan memeluk kepercayaan. Keduanya merupakan hak dasar manusia yang bukan diberikan oleh negara tetapi merupakan hak natural yang tidak boleh dikurangi. Apakah memuluk agama dan memeluk kepercayaan merupakan benar merupakan hak atau suatu keistimewaan?

Wesley Hohfeld memberikan penjelasan mengenai perbedaan hak (right); keistimewan (previlage) yang kerap disamakan dengan kebebasan (liberty), kewenanga (power) dan imunitas (immunity). Apabila X memiliki kewajiban untuk melakukan Y kepada Z maka Z dapat mengklaim hak (right) nya kepada X. Apabila X dapat dengan bebas melakukan apapun dan Y tidak memiliki kewajiban kepada X maka ini merupakan keistimewan (previlage). Apabila X memiliki kekuasaan yang dapat melakukan apapun kepada R, ini yang disebut dengan kewenang (power). Terakhir X bukan subjek kewenangan R yang dapat berganti posisi hukumnya dengan X, ini yang disebut imunitas (immunity). Hak berhubungan (corellative / equivalent) dengan kewajiban. Keistimewan (previlage) bertolak belakang dengan kewajiban tetapi berhubungan dengan bukan hak. [1]

Tidak selamanya hak diikuti dengan kewajiban dan sebaliknya. Dalam hukum acara pidana terdapat kewajiban yang tidak diikuti dengan hak. Misalnya seorang polisi yang berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan akan dugaan tindak pidana. Disisi lain dimungkinkan ada hak yang tidak diikuti dengan kewajiban.[2]

Apakah memeluk agama atau kepercayaan merupakan suatu hak atau keistimewaan? Jika mengutip pertimbangan hukum Majiles Hakim Konstitusi yang menyatakan bahwa memeluk agama atau kepercayaan bukan merupakan pemberian negara tetapi merupakan hak natural yang sudah dimiliki manusia, maka adakah kewajiban yang dibebankan kepada negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianut? Ketiga seseorang menganut suatu agama atau kepercayaan hubungan yang terjalan adalah antara individu dengan Tuhannya. Negara tidak memiliki kewajiban apapun. Tugas negara hanya memastikan terciptanya keamanan diantara warga negara. Bagaimana dengan perlindungan? Ini merupakan kewajiban negara yang ditujukan kepada semua warga negaranya, demikian pula dengan dibidang administrasi seperti pencatatan pernikahan, pengeluaran akte kelahiran. Sampai tahap ini dapat dikatakan bahwa menganut suatu agama atau kepercayaan merupakan keistimewaan (previlage).

Slogan dari critical legal study adalah Law is Politics, agama dan kepercayaan di Indonesia bukan merupakan keistimewaan (previlage) tetapi hak (right). Hukum di Indonesia didasarkan pada politik, dan moral yang menempatkan agama yang merupakan suatu kepercayaan sebagai yang sakral sehingga harus diatur dalam hukum. Bukan hanya dari Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan saja, secara hirarkis Pancasila yang merupakan cita negara menempatkan keberadaan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai bagian yang paling penting. Akibatnya negara memiliki kewajiban (atau bahkan dapat dikatakan hak) untuk mengatur kehidupan beragama dan keperayaan dengan tujuan melindungi warga negara. Suatu hak membuat kedudukan tidak sejajar lagi dan merupakan kritik dari postmodernist jurisprudence.  (***)


REFERENSI:

[1] Raymond Wacks, Understanding Jurispudence An Introduction to Legal Theory, (New York, Oxford Unoversity Press, 2012). hlm.  233-234.

[2] Ibid.



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close