People Innovation Excellence

HIDUPNYA NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh AGUS RIYANTO (Januari 2019)

Indonesia telah sejak lama mengakui bahwa Pancasila adalahdasar negara, Pancasila adalah ideologi nasional dan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi pedoman atau dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensinya, seluruh gerak langkah penyelenggaraan pemerintahandan pelaksanaannya, termasuk pembentukan peraturan-peraturan, harus mencermikan nilai-nilai dari Pancasila. Selain itu, sebagai ideologi nasional Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan berbangsa dan bernegara, sehingga visi maupun arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus di dalam rangka mewujudkan kehidupan yang ber-ketuhanan, yang ber-kemanusiaan, yang bersatu, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan. Sementara, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa Pancasila adalah kaidah fundamental dan tertinggi kedudukannya, sehingga pembentukan peraturan-peraturan berpedoman kepada kelima sila Pancasila.

Ketegasan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum telah dilegitimasikan oleh beberapa ketentuan  Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (juncto Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, juncto Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI  dan Tata Urutan Peraturan Perundang RI dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Setelah reformasi, Pancasila kembali dikukuhkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian terakhir direvisi kembali dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keseluruhan ketentuan, dengan empat kali perubahan, itu memperlihatkan bahwa tidak ada lagi keraguan bahwa Pancasila adalah sumber hukum tertinggi, sehingga konsekuensinya adalah setiap materi muatan perundang-undanganyang dibentuk wajib hukumnya berlandaskan Pancasila. Untuk itulah, materi muatan dilarang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Ni’matul Huda berpendapat terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan ketentuan di atasnya, maka peraturan tersebut dapat dituntut dibatalkan atau batal demi hukum. Konsekuensinya,pembentukan perundang-undangan dimulai semenjak penggagasan, perencanaan sampai pengundangannya harus mengacu kepada Pancasila sebagai sumber tertinggi dan sumbertertib hukum di Indonesia.

Diletakannya Pancasila sebagai sumber tertinggi dan sumber tertib hukum mengandung makna bahwa pembentukan perundang-undangan atau produk-produk hukum lain harus berlandaskan Pancasila. Hal ini, karena Pancasila memiliki tiga nilai dalam pembentukan perundang-undangan yaitu pertama, nilai dasar yaitu asas-asas yang diterima sebagai dalil dan sedikit banyaknya mutlak. Nilai dasar Pacasila tersebut adalah ketuhanan, kemanusian, persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Kedua, nilai instrumental yaitu pelaksanaan pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar. Terutama, berbentuk norma hukum yang selanjutnya dikristalisasi dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, nilai praktis yaitu nilai sesungguhnya dilaksanakan dalam kenyataan yang berasal dari nilai dasar dan nilai instrumental. Sehingga, nilai praktis sesungguhnya menjadi batu uji apakah nilai dasar dan nilai-nilai instrumental benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia. Ketiga nilai-nilai itu, kemudian, dikonkritisasikanlah ke dalam norma-norma hukum. Konkritisasi dari ketiga nilai-nilai itu menjadi penting, karena pembentukan perundang-undangan yang dibangun dapat dipadukan dan diselaraskan dengan kepentingan nasional, regional dan global. Sehingga, pembentukan perundang-undangan akan tetap berpijak ada nilai-nilai Pancasila bintang pemandu dan mengarahkan kepada hukum positif di Indonesia yang akan berlaku di masa yang akan datang.

Disamping nilai dasar, maka nilai instrumental dan nilai praktik dari Pancasila, dalam tahap selanjutnya dibutuhkan penjabaran nilai-nilai Pancasila akan diimplementasikan di dalam pembentukan perundang-undangan berdasarkan nilai-nilai luhur dari Pancasila yang terdiri dari : Nilai Ketuhanan, dengan nilai ini  berarti bahwa dalam pembaharuan atau pembangunan hukum harus selalu dilandasi oleh nilai-nilai Ketuhanan atau keagamaan sebagai rangka dasar dalam pembentukannya. Disamping itu juga, setiap pembaharuan atau pembangunan hukum harus ada jaminan dalam kebebasan beragama dan tidak dibenarkan hukum yang mengistimewakan salah satu agama tertentu dan tidak memperhatikan agama-agama yang ada lainnya. Artinya, tidak diterima diskriminasi dalam pembaharuan atau pembangunan hukum di Indonesia. Dengan dasar pemikiran ini, maka hukum di Indonesia dibentuk dengan sebuah harapan bersama bahwa pembentukannya akan menciptakan bangsa dan negara yang menjunjung agama sebagai dasar puncaknya. Nilai Kemanusian, Nilai ini dapat menunjukkan arah bahwa di dalam pembaharuan atau pembangunan hukum harus dapat dan mampu menciptakan bangsa yang beradab dan selalu menjunjung tinggi terhadap penghormatan hak-hak asasi manusia. Untuk maksud itu, maka nilai-nilai ini harus masuk di dalam rancangan atau draft perundang-undangan atau peraturan lainnya yang ada di Indonesia dengan harapan akan dapat memperkuat nilai-nilai kemanusian sebagai darah baru yang akan mengalir di dalam pemikiran pembentukannya. Hal ini juga sebagai bagian tidak terpisahkan dari penghargaan terhadap nilai kemanusia yang harus selalu ada dalam aturan yang akan berlaku di Indonesia. Nilai Persatuan, dengan nilai ini, pembaharuan atau pembangunan menjadi wajib untuk selalu diperhatikan di dalam pembentukan dan perumusannya dengan berpegangan kepada nilai persatuan atau integritas sebagai sebuah bangsa dan negara. Tidak dapat dibenarkan bahwa akibat dari pembaharuan atau pembangunan hukum akan berdampak tumbuh perpecahan atau disintegrasi dan berakibat memecah belah bangsa dan negara. Dengan semangat persatuan, maka kehadiran perundang-undangan atau peraturan lainnya akan dapat mempererat rasa dari persatuan dan kesatuan bangsa dan bernegara. Nilai Kerakyatan, yang dimaksudkan dengan nilai-nilai ini adalah pembaharuan atau pembangunan hukum harus dilandasi oleh nilai-nilai yang demokratis dengan melibatkan semua unsur yang ada di negara Indonesia (seluruh stakeholders), baik itu dari eksekutif, legislatif, yudikatif mauapun semua rakyat Indonesia. Dengan keterlibatan semua komponen bangsa dan negara, maka diharapkanlah bahwa keseluruhnya warga negara Indonesia akan mendukung terbangunnya suatu demokrasi di dalam pembentukannya dan diterima dalam pelaksanaannya. Nilai Keadilan Sosial, nilai ini menjadi penting untuk diperhatikan, karena tujuan akhir di dalam pembaharuan atau pembangunan hukum nasional adalah dalam rangka membuka dan memberikan jalan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, keseluruhan hal ini titik akhirnya adalah untuk kebaikan di dalam keadilan bersama warga bangsa melalui ketentuan hukum nasional yang akan mengaturnya.

Dengan berpegang Pancasila sebagi sumber hukum tertinggi dan sumber tertib hukum; sebagainilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktik; serta konkritisasi dari nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan sosial menunjukkan kedudukan kuatnya Pancasila. Untuk menjadikan pasal-pasal, perundang-undangan yang akan diaturnya, memiliki cita-cita, karsa dan rasa Pancasila, maka dibutuhkanlah politik hukum yang menjadi katalisator idealisasi Pancasila. Hal ini karena dengan politik hukum, maka nilai-nilai luhur sila-sila Pancasila dapat dijabarkan atau kemudian diimplementasikan darah,semangat dan nafas Pancasila dalam undang-undang yang akan diaturnya, sehingga undang-undang baru menjadi bagian yang integral dan tidak bertolak belakang pengaturannya denganberaura dan roh positif Pancasila. Maksudnya, undang-undang yang baru dibentuknya itu akankah sejalan dan senafas dengan kehendak dan kemurnian niat baik atau positif dari Pancasila. Nilai-nilai yang telah ada dan hadir di kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia sejak dahulu kala, sehingga politik hukum dapat mewujudkannya ke dalam nilai-nilai Pancasila itu ke dalam produk-produk hukum yang dibentuknya. Hal ini, karena politik hukum adalah kebijaksanaan negara tentang hukum. Kebijakan negara terhadap hukum yang bagaimanakah yang ingin dicita-citakan (ius constituendum) dengan sistem hukum yang ada saat ini, strategi dan dengan cara apakah yang dipandang sebagai paling tepat untuk mencapai tujuan tersebut, kapan sesungguhnya waktu yang tepat untuk merubah dan bagaimanakah perubahan itu sebaiknya dilakukan, dan dapat dirumuskan pola yang baku dan mapan yang akan dapat membantu memutuskan proses pemilihan tujuan dan cara-cara yang dapat untuk mencapai tujuan tersebut melalui politik hukum dasar kerangka utamnya. Dengan hal ini, maka politik hukum dapat diterjemahkan merupakan aktivitas kebijakan negara untuk menentukan pola dan cara membentuk hukum (hukum baru atau mengganti hukum lama), mengawasi bekerjanya hukum dan untuk dapat memperbaharuhi hukum sesuai dengan tujuan negara sebagaimana diatur UUD 1945.  Politik hukum dapat dijadikan sebagai alat atau sarana dan langkah yang tepat dan dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional akan dapat diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar. Melalui politik hukum yang bersendikan kelima sila Pancasila akan berpengaruh besar terhadap materi atau substansi kalimat pasal-pasal yang akan diaturnya undang-undang yang dibentuknya. Strategi dengan memasukan dan menjadikan Pancasila sebagai bagian kesatuan, akan dihasilkan pembangunan hukum nasional yang menyatunya nilai-nilai luhur dari Pancasila dalam setiap peraturan perundang-undangan yang diaturya adalah refleksi semangat, cita-cita dan nilai-nilai luhur Pancasila yang telah ada dan hidup serta menjadi bagian kehidupan seluruh bangsa Indonesia.

Referensi :

– Muhamad Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonnesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.

– Derita Prapti Rahayu, Budaya Hukum Pancasila, Thafamedia, Yogyakarta, 2014.

– Ni’matul Huda, Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Hukum, Vol 13 No. 1 Januari 2006.

– I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia,  Alumni, Bandung, 2008.

– Teguh Prasetyo dan Arief Purnomisidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Nusamedia, Bandung, 2014

– Otong Rosadi dan Andi Desmon, Studi Politik Hukum : Suatu Optik Ilmu Hukum, Thafamedia,  Yogyakarta, 2013.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close