SEKILAS TENTANG PENELITIAN HUKUM MULTI INTERDISCIPLINARY
Oleh IRON SARIRA (Januari 2019)
Tulisan ini akan mengulas tentang penelitian hukum dengan menggunakan pemikiran Lili Rasjidi. Saat ini apabila berbicara tentang penelitian hukum, mungkin dapat dikatakan terbagi menjadi beberapa bagian. Johanes Gunawan berpendapat bahwa metode penelitian hukum terdiri atas Penelitian Hukum Normatif, Penelitian Hukum Historis, Penelitian Hukum Sosiologis, dan Penelitian Hukum Multi dan Inter Disipliner. Penelitian Hukum Normatif (Yuridis Dogmatis) yang dikenal sebagai ajaran hukum murni (die reine rechtslehre) atau dikenal sebagai Mazhab Wina merupakan konsep bahwa hukum adalah untuk hukum, bukan untuk masyarakat. Berikutnya, Penelitian Hukum Historis yang oleh Von Savigny dikatakan bahwa das recht wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem volke (hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat) yang dengan kata lain bahwa hukum adalah pencerminan jiwa bangsa (volksgeist). Metode selanjutnya adalah Penelitian Hukum Sosiologis, yang oleh Eugen Ehrlichdikatakan bahwa perkembangan hukum terjadi di dalam masyarakat itu sendiri, apakah hukum tersebut cocok dengan the living law dalam masyarakat sebagai fakta empirik.[1]
Adapun pembahasan secara lebih seksama dalam tulisan ini adalah memaparkan pemikiran terkait konsep penelitian hukum secara multi dan inter disiplin sebagaimana dikatakan oleh Lili Rasjidi adalah penelitian hukum yang bisa saja menggunakan ilmu-ilmu lain, namun hasil akhirnya adalah penelitian hukum.
Pemikiran Lili Rasjidi jika mengacu pada pelopor penggunaan metode penelitian di Amerika, maka akan terlihat adanya kesamaan, karena sama-sama melihat fungsi hukum sebagai functional jurisprudence.
Aliran hukum multi dan inter disipliner ini mempersoalkan hukum sebagai norma di dalam masyarakat. Supaya hukum dapat fungsional di dalam masyarakat, maka ilmu hukum harus memberikan keberfungsiannya atau perhatiannya pada ilmu-ilmu lain, seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, antropologi, manajemen, seni, dan sebagainya, yang manakala kajiannya tersebut menjadi suatu metode penelitian hukum multi inter disciplinary, maka menurut Lili Rasjidi merupakan suatu pengkayaan aspek penelitian hukum dengan tetap menghasilkan suatu kesimpulan hukum yang utuh. Dengan demikian, maka arahan terhadap model penelitian dalam khasanah penelitian hukum akan semakin memberikan warna bagi para peneliti untuk melakukan suatu temuan-temuan penelitian yang memiliki keberfungsian secara teoretis dan empiris dari hukum yang menjadi subjek penelitiannya.
[1] Johannes Gunawan, Materi Pengajaran Metode Penelitian Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum UNPAR, Bandung, 2014.