People Innovation Excellence

KESAMAAN TEORI FORMASI SOSIAL DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM DARI KEBIASAAN

Oleh IRON SARIRA (Januari 2019)

Tulisan singkat ini ingin memberikan suatu pandangan terhadap berbagai kegiatan penelitian hukum yang berdimensi multi dan inter disipliner, yang mungkin pada saat ini sudah mulai menjadi pembahasan-pembahasan dalam penelitian hukum yang dilakukan, baik di tingkat jenjang pendidikan Strata 1 hingga Strata 3. Pemahaman terhadap jenis penelitian hukum multi dan inter disipliner ini dipelopori oleh beberapa sarjanahukum dari Amerika, seperti Dean Roscoe Pound, Oliver Wendell Holmes,B. Cardozo, dan Julius Stone.[1]Namun bagaimanakah metode ini dapat memperkaya khazanah penelitian hukum, khususnya terhadap penggunaan teori Formasi Sosial yang diperkenalkan oleh Gert H. Muellerterhadap perkembangan hukum dari perspektif kebiasaan (Nomos)? Mengacu pada pendapat dari Shidarta (2017) bahwa Formasi Sosial tidak lain adalah Nomos (Kebiasaan).[2]Teori Bentuk Sosial oleh Mueller menjelaskan bahwa bentangan dari keadaan sosial (situation) menjadi kesadaran sosial (orientation) memiliki domain pergerakan yang dimulai dari sistem budaya dan tata moral sebagai format kesadaran sosial menjadi tata sosial dan basis alamiah sebagai format dari keadaan sosial, apa maksudnya? Secara singkat dijelaskan oleh Shidarta bahwa keadaan sosial berlandaskan atau dipengaruhi oleh kesadaran sosial suatu masyarakat akan nilai-nilai yang hidup dan dipercaya kebenarannya secara terus menerus dari generasi ke generasi.

Adat kebiasaan merupakan etika yang tumbuh dari pengalaman manusia yang disimpan sebagai pengetahuan tentang hubungan antara dirinya dengan orang lain dalam wujud kesadaran sosial, maka etika tersebut memiliki makna menurut kesepakatan sosial dalam situasi yang membentuk fungsinya sebagai acuan melakukan aktifitas. Apabila etika itu berarti adat kebiasaan, sedangkan adat kebiasaan adalah kebudayaan, maka etika berada di belakang atau terlingkup dalam konsep kebudayaan. Hal ini dimaksudkan bahwa kebiasaan manusia tersebut berkembang menurut kebutuhannya, karena itu memiliki konsekuensi yang berbeda sebagai derajat atau ukurannya. Dengan demikian, maka nomos yang diartikan sebagai kebiasaan ini akan menjadi sama dengan penjelasan terhadap konsep yang disampaikan oleh Judistira K. Garna (2001) dalam istilah folkways(kebiasaan). Dalam penjelasan ini disampaikan bahwa perkembangan hukum dari Kebiasaan akan terbentuk dari kebiasaan, yang kemudian menjadi suatu adat istiadat, berkembang menjadi norma dalam suatu masyarakat dan kemudian menjadi hukum positif. Penjelasan tersebut secara singkat dapat disamakan bahwa kebiasaan yang merupakan folkwaysmerupakan kesadaran sosial (moral) yang memberikan pengaruh atas pembentukan hukum terhadap ukuran atau derajat pengaturannya sebagai situasi yang berlaku di dalam masyarakat (hukuman).

[1]  Johannes Gunawan, Materi Pengajaran Metode Penelitian Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum UNPAR, Bandung, 2014.

[2]  Penjelasan Shidarta Mei 2017, bahwa keberadaan Norma berada di luar Nomos (kebiasaan) terkait Formasi Sosial, karena Norma merupakan produk hukum yang konkret dalam menyentuh peristiwa hukum yang ada dengan konteksnya sebagai yuridis dan metayuridis.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close