People Innovation Excellence

REKONSTRUKSI HUKUM KEBENDAAN

Oleh ERNI HERAWATI (Desember 2018)

Pada Juli 2017 dalam rubrik ini pernah diuraikan tentang perkembangan hukum kebendaa dilihat dari konteks penyerahannya. Kebutuhan akan hukum kebendaan meliputi hal yang lebih luas dari sekedar penyerahan. Seperti yang sudah tercantum dalam banyak literatur yang membahas tentang kaitan antara pembagian benda bergerak dan tidak bergerak, dimana pembagian tersebut akan mempengaruhi ketentuan hukum kebendaa meliputi bezit, levering, bezawaring dan verjaringyang diatur dalam KUH Perdata. Namun seperti diketahui, perkembangan benda sebagai objek transaksi telah membutuhkan konsepsi dan pengaturan yang lebih updatesesuai dengan kebutuhan saat ini. Tulisan ini tidak hendak memberikan analisis secara menyeluruh atas masalah pentingnya pembaharuan hukum kebendaan, namun lebih memaparkan beberapa permasalahan tentang hukum kebendaan.

Benda merupakan obyek transaksi. KetentuantentangBenda secara umum diatur dalam Buku II KUH Perdata. Dalam Pasal 499 KUH Perdata disebutkan bahwa benda atau barang bisa terdiri dari dua kategori yaitu barang atau hak. Untuk selanjutnya, ketentuan dalam KUH Perdata banyak mengatur tentang pembagian benda berdasarkan: 1) benda berwujud dan tidak berwujud; 2) benda bergerak dan tidak bergerak; 3) benda yang dapat dipakai habis dan yang tidak; 4) benda yang sudah ada dan yang akan ada; 5) benda dalam perdagangan dan diluar perdagangan; 6) benda yang dapat dibagi dan yang tidak; 7) benda terdaftar dan yang tidak terdaftar; 8) benda atas nama dan tidak atas nama. Bisa jadi pembagian benda yang mendasarkan pada aturan dalam KUH Perdata ini memerlukan pemikiran baru. Sebagai contoh, dalam perkembangan pemikiran tentang benda, “informasi” telah muncul dan dikategorikan sebagai sebuah benda. Hal ini dikarenakan dalam perkembangannya, informasi telah memiliki karakteristik dari sebuah benda salah satunya sebagai objek yang bisa ditransaksikan.

Munculnya bentuk benda baru yang harus dikaitkan dengan konsep hukum diantaranya adalah pesawat terbang yang bentuknya juga cukup membingungkan. Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek dan mengikuti ketentuan hukum kebendaan yang diatur dalam KUH Perdata. Dari ketentuan tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa pesawat terbang dan helikopter adalah masuk dalam kategori benda tidak bergerak karena masuk dalam ketentuan jaminan kebendaan berupa hipotek. Namun pada Undang-Undang Penerbangan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, ketentuan mengenai hipotek tidak ada lagi. Dalam undang-undang yang baru,Pasal 71 ditentukan bahwa Objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha. Namun hal mengenai jaminan hanya disebutkan sejauh mengenai kepentingan internasional serta dapat dipejanjikan oleh para pihak, tanpa menentukan dalam konteks hukum kebendaan di Indonesia, pesawat harus dikategorikan sebagai benda apa. Dalam penjelasan pasal tersebut, jelas disebutkan bahwa munculnya pasal tersebut dilatarbelakangi oleh  pada Konvensi Internasional dalam peralatan bergerak (Convention on international interest in mobile equipment) dan protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara (Protocol to the convention on interest in mobile equipment on matters specific to Aircraft equipment), sebagai konsekuensi diratifikasinya konvensi dan protokol yang biasa disebut Cape Town Convention.Selanjutnya tentang perjanjian jaminan dijelaskan:Yang dimaksud dengan “pemberian hak jaminan kebendaan(security agreement)” adalah suatu perjanjian di mana pemberi hak jaminan kebendaan (chargor) memberikan atau menyetujui untuk memberikan kepada penerima hak jaminan kebendaan(chargee) suatu kepentingan (termasuk kepentingan kepemilikan) atas objek pesawat udara untuk menjamin pemenuhan kewajiban yang terjadi atau yang akan terjadi dari pemberi hak jaminan kebendaan atau pihak ketiga. Oleh karena itu dalam sebuah riset ditulis bahwa untuk kepentingan jaminan kebendaan dengan objek jaminan adalah pesawat dalam konteks hukum jaminan di Indonesia, maka dapat digunakan jalan keluar dengan menggunakan jenis jaminan fidusia dengan menempatkan bagian-bagian dari pesawat sebagai objek jaminan (misalnya: mesin peswat, dll).

Hal lain mengenai benda yang tidakkalah pentingnya adalah tentang kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, justru tidak menyebutkan tentang kebendaan dari kereta api. Hal ini menurut cukup penting untuk dipikirkan mengingat saat ini bayak dikerjakan proyek investasi (baik dalam negeri maupun asing) pembangunan kereta api dan apakah kereta api tersebut dapat juga dijadikan objek transaksi dan objek jaminan kebendaan.


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close