KEPENTINGAN PUBLIK DALAM PENGUASAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Oleh ERNI HERAWATI (Desember 2018)
Undang-undang Penyiaran (Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002) dibedakan pengaturannya dengan jenis media massa yang lain seperti media cetak/pers (majalah, koran, tabloid, dll). Hal ini dikarenakan keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam halkarakteristik saluran yang digunakan. Media cetak menyampaikan pesan kepada khalayak melalui kertas dan teks-teks yang ada di dalamnya. Media penyiaran menyampaikan pesan kepada khalayaknya melalui spektrum gelombang radio. Dalam Undang-Undang Penyiaran disebutkan bahwa spektrum gelombang elektromgnetik merupakan sumberdaya alam yang jumlahnya sangat terbatas. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945, kekayaan alam tersebut dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demkian maka, frekuensi adalah milik publik yang pengelolaaanya diserahkan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
Fakta memperlihatkan bahwa penggunaan frekuensi oleh lembaga penyiaran belum mencerminkan adanya pemanfatan frekuensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dikuasainya frekuensi oleh grup perusahaan media menyebabkan frekuensi yang jumlahnya terbatas hanya dukuasai oleh segelintir orang saja. Konten yang disajikan oleh lembaga penyiaranpun beberapa diantaranya masih jauh dari ukuran untuk kepentingàn publik. Beberapa media penyiaran di Indonesia telah sangat jelas menunjukkan afiliasinya untuk kepentingan politik tertentu. Dalam ranah konten fiksi, masyarakat banyak disuguhi cerita-cerita tidak mendidik. Media penyiaran mempertahankan program acara tersebut dengan dalih acara tersebut merupakan acara yang diinginkan penonton berdasarkan angka rating. Justifikasi seberapa besar minat penonton berdasarkan rating inilah yang membuat sebuah acara yang meskipun tidak mendidik kemudian masih tetap tayang dan dinggap representasi dari keinginan publik. Misalnya saja program-program acara yang menampilkan liputan khusus pernikahan pasangan artis diikuti dengan acara tetap yang menggambarkan kehidupan pernikahan mereka. Sebuah acara yang jauh dari unsur kepentingan publik. Acara lain yang bisa dicontohkan adalah acara musik dengan durasi cukup panjang, yang jika diteliti acara utama bukan terletak pada kompetisinya, serta masih banyak lagi acara-acara lain yang sejenis. Dalam pandangan ekonomi politik media, maka semua yang memiliki nilai jual sajalah yang akan dipertahankandemi kepentingan akumulasi modal.
Jika kita kembali pada ide utama bahwa frekuensi gelombang elektromagnetik adalah milik masyarakat dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,maka diperlukan suatu regulasi yang dapat menterjemahkan apa yang dimaksud dengankepentingan publik tersebut. Undang-undang penyiaran saat ini sedang dalam proses untuk dilakukan perubahan dan masalah kewenangan pemerintah dalam hal pengaturan frekuensi merupakan salah satu agenda yang dibicarakan. Oleh karena itu, sebelumnya juga perlu diperjelas bagaimana kewenangan pemerintah dalam mendistribusikan penggunaan spektrum frekuensi radio yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...