RIZKA FARDY BERBAGI PENGALAMAN TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pada tanggal 5 Januari 2019 lalu, Rizka Fardy S.H., seorang advokat dan praktisi hukum perburuhan berbagi pengalaman mengenai penanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mahasiswa pada kelas Labor Law. Beliau merupakan Senior Associate pada Harvardy, Marieta & Mauren Law Firm. Sebelum bergabung di kantor hukum ini, beliau berkarir di PT Loreal Indonesia, Kemalsjah Siregar and Associates, Bank HSBC dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebagai dosen tamu di Kampus BINUS, Rizka Fardy mengajarkan mengenai tahapan penyelesain perselisihan hubungan industrial mulai dari tingkat bipartit hingga tingkat peninjauan kembali serta berbagai permasalahan selama praktik. Beliau juga membagikan pengalamannya ketika ia baik sebagai advokat yang mewakili perusahaan maupun buruh dalam menyelesaikan berbagai masalah perburuhan.
Selain itu beliau juga tak segan berbagi tips dan bekal untuk para mahasiswa yang akan magang pada semester depan. Menurut Rizka Fardy, dalam menentukan tempat magang pilihlah yang sesuai dengan passion dan career path yang nantinya akan dipilih. ia menekankan juga bagaimana pentingnya program magang yang akan membantu dan memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa ketika lulus nanti. Hal tersebut berdasarkan pengalaman beliau yang telah memulai program ini ketika kuliah pada semester lima di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni dengan aktif magang pada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sebagai tambahan beliau mengajak mahasiswa untuk magang di Harvardy, Marieta & Mauren Law Firm. Secara periodik Harvardy, Marieta & Mauren Law Firm menerima mahasiswa magang dari berbagai universitas di Indonesia seperti dari Univeristas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, President University dan BINUS University. Salah satu mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, yaitu Joy Munthe telah mengikuti program magang di Harvardy, Marieta & Mauren Law Firm untuk periode Oktober 2018 sampai dengan Januari 2019. (***)