RUMUSAN HUKUM TENTANG PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018
Oleh ERNA RATNANINGSIH (Desember 2018)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU-PPHI) mendefinisikan perselisihan hubungan industrial sebagai perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan. Berdasarkan UU-PPHI terdapat empat jenis perselisihan hubungan industrial (PHI) yaitu perselisihan hakm perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh.
Pembedaan pengertian perselisihan perburuhan dimaksudkan untuk membedakan kewenangan lembaga perselisihan dalam penyelesaian hubungan industrial. Mediasi diberi kewenangan 4 (empat) macam perselisihan hubungan industrial yaitu mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh di dalam suatu perusahaan. Sedangkan konsiliasi diberi wewenang menyelesaikan tiga macam perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh di dalam suatu perusahaan. Kemudian Arbitrase diberi kewenangan menyelesaikan dua macam perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh di dalam suatu perusahaan. Akhirnya Pengadilan Hubungan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia diberi kewenangan menyelesaikan 4 (empat) macam perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh di dalam suatu masyarakat.[i]
Berkaitan dengan pelaksanaan Pengadilan Hubungan Industrial terdapat beberapa bidang materi pembahasan dalam rapat pleno kamar perdata Mahkamah Agung yaitu hak pekerja atas upah, gugatan PHI yang memuat dalil perbuatan melawan hukum dan upaya hukum PHI yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan sebagai berikut:
- Hak Pekerja atas Upah, dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pekerja tidak berhak atas Upah Proses apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang memuat dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH), posita gugatan PHI yang memuat dalil PMH tidak menyebabkan gugatan PHI menjadi kabur (obscuur libel)sepanjang dalam posita dan petitum menitikberatkan pada alasan PHI.
- Upaya hukum perkara Perselisihan Hubungan Industrial, Putusan PHI dalam perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan PHI dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir sesuai Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial sehingga dalam perkara PHI tidak ada upaya hukum PK.
Bahan Bacaan
[i]Aloysius Uwiyono dkk, Asas-Asas Hukum Perburuhan(Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 131
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...