People Innovation Excellence

RUMUSAN HUKUM TENTANG HUKUM JINAYAT BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Desember 2018)

Hukum Jinayat adalah hukum yang mengatur tentang Jarimahdan ‘Uqubat. Jarimahdiartikan sebagai perbuatan yang dilarang Syariat Islam yang dalam QanunAceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayatdiancam dengan ‘Uqubat Hududdan dan/atau Ta’zir. ‘Uqubatadalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah. Sedangkan Ta’zir adalah jenis ‘uqubatyang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah. Di dalam penjelasan QanunHukum Jinayat menyatakan untuk menetapkan sebuah perbuatan dapat ditetapkan sebagai jarimah(perbuatan pidana) maka Qanuncenderung mengikuti ketentuan yang ada dalam fiqihitu sendiri. Dalam fiqihada dua cara untuk menetapkan bahwa suatu perbuatan adalah jarimah. Cara yang pertama, nash(Al-Qur’an atau Hadist) sendiri yang menyatakannya sebagai perbuatan yang harus dijatuhi hukuman (‘Uqubat), misalnya Al-Quran menyatakan bahwa perzinahan dicambuk seratus kali, pembunuh dikenai qishashatau diyat. Perbuatan jenis ini diidentifikasi sebagai jarimahhudud. Di dalam hadist disebutkan bahwa Rasulullah menyuruh Sahabat  memukul (mencambuk) orang yang terbukti meminum khamar. Sebagian ulama menyatakan jarimahdan uqubatminum khamar sebagai hudud, tetapi sebagian lagi menyatakannya sebagai Ta’zir.

Lebih lanjut dalam Penjelasan Qanun a quo, model yang kedua, ditetapkan dengan salah satu dari tiga cara. Pertama, ayat Al-Qur’an atau hadist menyatakan/menetapkan perbuatan tersebut berbahaya untuk masyarakat. Kedua, manusia berdasarkan pertimbangan akal sehat berkesimpulan bahwa untuk kepentingan umum, perbuatan itu perlu diatur dan pelanggarannya dapat dijatuhi uqubatseperti peraturann untuk tertib lalu lintas. Cara yang ketiga, perbuatan tersebut merupakan perbuatan pendahuluan yang sekiranya diteruskan akan menjadi jarimahkelompok yang pertama (hudud). Penetapan jenis dan bentuk ’uqubatserta berat atau ringan ‘uqubatyang akan dijatuhkan tersebut, diserahkan kepada masyarakat muslim itu sendiri untuk menentukan dan merumuskannya.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan sebagai dasar penjatuhan hukuman atas jarimah zina. Penjatuhan ‘uqubathududatas jarimahzina tidak cukup didasarkan dengan pengakuan semata, melainkan harus dikuatkan dengan sumpah terdakwa sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan harus ada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika JPU menuntut bebas, maka hakim dapat memutus menurut bukti dan keyakinannya. Di dalam Pasal 38 QanunAceh a quodinyatakan dalam hal tersangka meneruskan pengakuannya, hakim menyuruhnya bersumpah bahwa dia telah melakukan jarimah zina dan apabila tersangka bersumpah bahwa dia telah melakukan zina, hakim manjatuhkan ‘uqubat hududdicambuk 100 (seratus) kali.

Kerugian yang ditimbulkan oleh jarimah dalam qanun a quopada pokoknya memberikan perlindungan pada akhlak, maka kerugian utama yang ditimbulkannya pun berhubungan dengan akhlak, lebih banyak menimpa diri sendiri dari orang lain, dengan demikian kerugian langsung yang ditimbulkan oleh jarimahhanya sedikut yang berhubungan dengan orang lain mislanya pemerkosaan, pelecehan seksual, menjual khamar dan seterusnya. Sedangkan kerugian tidak langsung atau kerugian jangka panjang dari pelanggaran jarimah-jarimah  tersebut seperti keruntuhan akhlak, kemiskinan, hilangnya kesetiakawanan dan sebagainya.


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close