PERJANJIAN BAKU DALAM FINTECH
Oleh SITI YUNIARTI (Desember 2018)
Penggunaan perjanjian baku dalam hubungan pelaku usaha dan konsumen bukanlah hal yang baru, terutama pada sektor jasa. UUPK tidak melarang penggunaan perjanjian baku, namun melarang ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha maupun mengurangi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK. Sebagai catatan, UUPK tidak menggunakan terminologi “perjanjian baku”, namun menggunakan terminologi “klausula baku”. Klausula baku menurut UUPK didefinisikan sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Seiring perkembangan berbagai transaksi berbasis teknologi informasi, perjanjian baku memasuki bentuk baru, yakni dalam bentuk kontrak elektronik. Menurut UU ITE, kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik. Beberapa kontrak elektronik yang sering digunakan antara lain clickwrap contract dan browsewrap contract. Ketentuan dalam kontrak elektronik erat kaitannya dengan perjanjian baku. Namun demikian, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk menyediakan fitur yang sekurang-kurangnya memberikan kesempatan bagi pengguna untuk membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi atau memilih meneruskan atau berhenti melakukan aktivitas berikutnya.
Terkait dengan penyelenggaraan Fintech, khususnya peer to peer landing (P2PL), perjanjian baku menjadi salah satu klausula dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Layanan P2PL) dengan penekanan pada 2 (dua) hal yang dilarang dicantumkan, yakni perihal pengalihan tanggung jawab dan tunduknya konsumen pada ketentuan baru/perubahan ketentuan. Pengaturan lebih komprehensif mengenai perjanjian baku diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku (SEOJK Perjanjian Baku) yang merupakan pelaksana dari Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).
Tabel 1: Perbandingan Ketentuan Perjanjian/Klausula Baku
Pengaturan Perjanjian/Klasula Baku Yang Dilarang | Pasal 18 UUPK | SEOJK Perjanjian Baku | POJK Layanan P2PL |
Syarat Material | |||
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; | V | V | V |
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen | V | ||
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen | V | V | |
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; | V | V | |
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen | V | V | |
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa | V | V | |
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya | V | V | V |
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. | V | V | |
Syarat Formil | |||
Dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidakdapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti | V | ||
Penggunaan Bahasa Indonesia | V | V | |
Pencantuman “Perjanjian ini telah disesuiakan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan”. | V |
Berbeda dengan ketentuan dalam UUPK yang secara eksplisit memuat akibat hukum terhadap perjanjian baku yang melanggar ketentuan, berupa batal demi hukum klausula baku tersebut, ketentuan OJK tidak mengatur secara eksplisit akibat hukum dari perjanjian baku dimaksud. Sanksi OJK lebih ditekankan pada kepatuhan penyelenggara P2PL terhadap ketentuan OJK dengan ancaman sanksi administrasi. Namun demikian, perihal tersebut dapat dipecahkan melalui perspektif hukum perdata terkait dengan keabsahan suatu perjanjian.
Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perjanjian layanan sebagai dasar hubungan antara penyelenggara P2PL dengan konsumen, perjanjian layanan tersebut dibuat dalam bentuk dokumen elektronik yang ditandatangani dengan menggunakan tandatangan elektronik. Dokumen elektronik hendaknya dapat ditampilkan kembali secara utuh oleh penyelenggara P2PL selama masa retensi. Perlu digarisbawahi bahwa autentikasi perjanjian pelayanan akan terkait pula dengan perannya sebagai alat bukti elektronik dalam hal terjadi sengketa antara konsumen dan penyelenggara P2PL.
Tabel 2: Ketentuan Minimal Perjanjian Layanan
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi | |
Pemberi Pinjaman | Penerima Pinjaman |
1. Nomor perjanjian;
2. Tanggal perjanjian; 3. Identitas para pihak; 4. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; 5. Jumlah pinjaman; 6. Suku bunga pinjaman; 7. Besarnya komisi; 8. Jangka waktu. 9. Rincian biaya terkait; 10. Ketentuan mengenai denda (jika ada) 11. Mekanisme penyelesaian dalam hal penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. |
1. Nomor perjanjian;
2. Tanggal perjanjian; 3. Identitas para pihak; 4. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; 5. Jumlah pinjaman; 6. Suku bunga pinjaman; 7. Nilai angsuran; 8. Jangka waktu; 9. Obyek jaminan (bila ada) 10. Ketentuan mengenai denda (jika ada) 11. Mekanisme penyelesaian sengketa.
|
Terkait dengan P2PL, ketentuan dalam perjanjian merupakan hal yang penting untuk dicermati karena beberapa ketentuan akan terkait dengan perlindungan terhadap konsumen. Seperti persetujuan pengumpulan, pemanfaatan dan penggunaan data pribadi konsumen atau ketentuan mengenai perubahan bunga dan biaya. Untuk itu, konsumen perlu memastikan untuk membaca dan memahami perjanjian terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. (***)
Published at :